| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH 2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 3.MUHAMMAD CALVIN NASAI, S.H. 4.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 5.DONI ALDILA RASYID, S.H. 6.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H. 7.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. |
AGUSTINUS PAYONG BOLI, S.H.,M.H.,M.IP. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 798/N.3.16/Ft.1/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-3127 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur masa jabatan Tahun 2017 sampai Tahun 2022 secara bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA (berkas perkara dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebabkan Saksi PETRONELA LETEK TODA dalam Pelaksanaan Anggaran terdapat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga dan dalam pelaksanaan tugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel yang ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, hal ini menyimpang dari aturan/ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. ayat (3) : Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. ayat (4): Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. ayat (5) : Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. ayat (6) : Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. ayat (7) : Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah. ayat (8) : Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. ayat (9) : Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif. ayat (10) : Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. ayat (11) : Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
Pada tahun anggaran 2018 tanggal 19 November 2018 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00; dapat dirincikan sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah Dana Uang Persediaan masuk ke rekening Pos terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur lalu bendahara pengeluaran melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018. Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran. Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka. Setelah selesai melakukan belanja kemudian bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP). Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur meminta Dana kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran yang kegiatannya di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018 sehingga Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 tidak seluruhnya didukung oleh bukti belanja rill dan sah. Bahwa Beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan ruangan kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores timur Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupten Flores Timur meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran, namun Saksi PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan “bapak ini tidak ada dalam Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) pusing kita nanti”, kemudian dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “itu uang saya bukan uang ibu”. Kemudian, dana yang diminta oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, antara lain untuk membayar biaya di hotel Sunrise Larantuka sekitar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pernikahan adik kandung dari Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil ibu LINA, membayar tunggakan leasing kendaraan pribadi Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi ERNIA LITO LEYN yang diperintahkan oleh Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran untuk mentransfer ke rekening Bank NTT dan Bank BRI atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI senilai Rp64.132.500 (enam puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan lainnya yang Saksi PETRONELA LETEK TODA sudah tidak mengingat lagi. Kemudian Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur memerintahkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan bukti belanja yang tidak sah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk menutupi permintaan dana oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur. Bahwa berdasarkan Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp801.996.166,00 (belum dikurangi potongan pajak). Dan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp998.717.300,00 (belum dikurangi potongan pajak). Pada realisasi belanja yang tidak diakui / tidak sah dari periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 terdapat transaksi belanja atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI dengan rincian sebagai berikut :
Pada realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah dari periode 1 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 tersebut terdapat Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima dan tanpa didukung dengan bukti lengkap dan sah antara lain :
9 (sembilan) bukti pengeluaran belanja tersebut ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima yang mana tandatangan bukti pengeluaran tersebut telah dilakukan uji forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN No.LAB : 1282/DTF/2024 pada hari Selasa Tanggal 3 september 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : QUESTIONED Tanda Tangan (QT) adalah IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen bukti tersebut dalam Bab I point 1 di atas dengan tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding dalam Bab I point 2 di atas, adalah merupakan Tanda tangan yang sama.
Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-3127 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur masa jabatan Tahun 2017 sampai Tahun 2022 secara bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA (berkas perkara dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI bersama-sama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 dengan sengaja menggerakkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebabkan Saksi PETRONELA LETEK TODA dalam Pelaksanaan Anggaran terdapat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga (bukti belanja yang tidak ada realisasinya) dan dalam pelaksanaan tugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel yang ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Wakil Bupati Flores Timur tersebut, pada tahun 2017 dan 2018 biaya-biaya yang timbul untuk menunjang kegiatan-kegiatan Wakil Bupati dibebankan kepada APBD Kabupaten Flores Timur sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur yang ditetapkan pada tanggal 2 November Tahun 2017 dan tanggal 19 November Tahun 2018.
Pada tahun anggaran 2018 tanggal 19 November 2018 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00; dapat dirincikan sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah Dana Uang Persediaan masuk ke rekening Pos terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur lalu bendahara pengeluaran melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018. Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran. Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka. Setelah selesai melakukan belanja kemudian bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP). Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur meminta Dana kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran yang kegiatannya di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018 sehingga Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 tidak seluruhnya didukung oleh bukti belanja rill dan sah. Bahwa Beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan ruangan kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores timur Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupten Flores Timur meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran, namun Saksi PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan “bapak ini tidak ada dalam Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) pusing kita nanti”, kemudian dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “itu uang saya bukan uang ibu”. Kemudian, dana yang diminta oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, antara lain untuk membayar biaya di hotel Sunrise Larantuka sekitar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pernikahan adik kandung dari Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil ibu LINA, membayar tunggakan leasing kendaraan pribadi Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi ERNIA LITO LEYN yang diperintahkan oleh Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran untuk mentransfer ke rekening Bank NTT dan Bank BRI atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI senilai Rp64.132.500 (enam puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan lainnya yang Saksi PETRONELA LETEK TODA sudah tidak mengingat lagi. Kemudian Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur memerintahkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan bukti belanja yang tidak sah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk menutupi permintaan dana oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur. Bahwa berdasarkan Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp801.996.166,00 (belum dikurangi potongan pajak). Dan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp998.717.300,00 (belum dikurangi potongan pajak). Pada realisasi belanja yang tidak diakui / tidak sah dari periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 terdapat transaksi belanja atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI dengan rincian sebagai berikut :
Pada realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah dari periode 1 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 tersebut terdapat Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima dan tanpa didukung dengan bukti lengkap dan sah antara lain :
9 (sembilan) bukti pengeluaran belanja tersebut ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima yang mana tandatangani bukti pengeluaran tersebut telah dilakukan uji forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN No.LAB : 1282/DTF/2024 pada hari Selasa Tanggal 03 september 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : QUESTIONED Tanda Tangan (QT) adalah IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen bukti tersebut dalam Bab I point 1 di atas dengan tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding dalam Bab I point 2 di atas, adalah merupakan Tanda tangan yang sama.
Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
