| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat merupakan ahli waris sah dari bapak Phelipus Balla (alm);
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa seluas ± 550 M2 yang dalam penguasaan Para Tergugat VII s/d Tergugat X yang batas-batas objek sengketa adalah sebagai berikut :
- Menyatakan hokum Bahwa objek tanah sengketa seluas ± 550 M2 yang terletak di RT.002 RW.001 Kelurahan Tode Kisar Kecamatan Kota Lama Kota Kupang yang saat ini dalam penguasaan tanpa hak oleh Para Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dan Tergugat X berdasarkan ijin tinggal sementara tanpa surat resmi atau Hibah atas permintaan Bapak Godlief Liufinus Dethan (alm) untuk dan atas nama:
- .Bapak Daud siokain (alm) sekarang ditempati oleh Tergugat VII Rubenson Siokain,
- .Bapak Thobias Siokain (alm) sekarang ditempati oleh Tergugat VIII ( Monika Siokain-Bane) dan
- .Bapak Daniel Mesah sekarang ditempati oleh Feriyanto Tomy Mesah yang objek sengketa saat ini batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Kepolisian Republik Indonesia ;
- Timur berbatas dengan Jalan;
- Barat berbatas dengan tanah milik Phelipus Balla (alm);
- Selatan berbatas dengan Jalan ;Yang disebut sebagai objek sengketa Adalah sah milik Bapak Phelipus Balla (alm) yang adalah ayah kandung dari Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat VII s/d Tergugat X menempati tanah warisan milik Penggugat tanpa surat resmi dari orangtua penggugat adalah tidak sah sehingga perbuatan para Tergugat telah melanggar hak yang dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa surat surat yang dikeluarkan berupa jual beli, pelepasan hak ,surat pernyataan atau tindakan keperdataan lainnya terhadap objek sengketa tanpa persetujuan Phelipus Balla (alm) yang dibuat sebelum ataupun setelah adanya Putusan putusan Nomor : 91/pdt/1989/ptk tanggal 24 November 1989 yang telah membatalkan Putusan Nomor 63/pdt.g/1987/pn kpg kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3212 K/Pdt/1990 tanggal 21 pebruari 1994 telah menolak permohonan kasasi Godlif Liufinus Dethan di anggap dibuat dengan itikat buruk dan tidak sah.
- Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Tanggal 11 November 2022 untuk dan atas nama Rubenson Soleman Siokain (Tergugat VII) , Monika siokain-Bane (Tergugat VIII , Daniel Mesah (Tergugat X) ataupun surat-surat lain yang dibuat dengan itikad buruk tanpa seijin Penggugat dan atau bapak Phelipus Balla ( alm) sebagai tindakan keperdataan di atas tanah sengketa dianggap tidak sah.
- Menyatakan hukum Bahwa oleh karena Para Tergugat VII-Tergugat VII, Tergugat IX dan Tergugat X telah menempati objek sengketa dengan itikad buruk tanpa surat resmi dari orangtua Penggugat maka status penguasaan tanah oleh para Tergugat adalah tidak sah, sehingga apapun dokumen yang dikeluarkan oleh Godlief Liefinus Dethan (Alm) maupun Tergugat VI dengan itikad buruk dengan tanpa persetujuan Penggugat dan atau Bapak Phelipus Balla (alm) dianggap tidak sah;
- Menghukum siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan atau siapa saja yang mengalihkan tanah warisan objek sengketa tanpa seijin orangtua Penggugat Phelipus Balla (alm) dan atau Penggugat dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Meyatakan hukum Bahwa perbuatan melawan hukum oleh para Tergugat yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun immaterill karena tidak dapat menikmati hasil dari objek tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat dengan itikad buruk yang di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum selama 32 Tahun harus di tanggung oleh para tergugat sebesar Rp.320,000.000,-(tiga ratus dua puluh juta Rupiah) terhitung sejak tahun 1994; serta kerugian Immaterill sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Meterill + Kerugian Immaterill menjadi Rp.820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dibayar secara tunai dan seketika;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat segera menyerahkan tanah warisan milik bapak Phelipus Balla (alm) dan atau kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari bila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kupang adalah sah dan berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|