Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2026/PN Kpg JOHANES BALLA 1.Febrianie S. D. Dethan
2.Matelda Martelica Ch Mooy Dethan
3.Monarchi Laudamus Markus Dethan
4.Rischaardts Marthaans Jorhaans Dethan
5.Maltase E. F. Dethan
6.Felminars F. S. Dethan
7.Rubenson Soleman Siokain
8.Monika siokain-Bane
9.Feriyanto Tomy Mesah
10.Daniel Mesah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOHANES BALLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHJOHANES BALLA
Tergugat
NoNama
1Febrianie S. D. Dethan
2Matelda Martelica Ch Mooy Dethan
3Monarchi Laudamus Markus Dethan
4Rischaardts Marthaans Jorhaans Dethan
5Maltase E. F. Dethan
6Felminars F. S. Dethan
7Rubenson Soleman Siokain
8Monika siokain-Bane
9Feriyanto Tomy Mesah
10Daniel Mesah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat merupakan ahli waris sah dari bapak Phelipus Balla (alm);
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah  objek  sengketa seluas ± 550 M2 yang dalam penguasaan Para Tergugat VII  s/d Tergugat  X  yang batas-batas objek sengketa adalah  sebagai berikut  :
  4. Menyatakan hokum Bahwa objek tanah sengketa  seluas ± 550 M2 yang terletak di RT.002 RW.001 Kelurahan Tode Kisar Kecamatan Kota Lama Kota Kupang yang saat ini dalam penguasaan tanpa hak oleh  Para Tergugat VII,  Tergugat VIII dan Tergugat IX dan Tergugat X berdasarkan ijin tinggal sementara tanpa surat resmi atau Hibah atas permintaan Bapak Godlief Liufinus Dethan (alm)  untuk dan atas nama:
    1. .Bapak Daud siokain (alm) sekarang ditempati oleh Tergugat VII Rubenson Siokain,
    2. .Bapak Thobias Siokain (alm) sekarang ditempati oleh Tergugat  VIII ( Monika Siokain-Bane) dan  
    3. .Bapak Daniel Mesah sekarang ditempati oleh Feriyanto Tomy Mesah  yang objek sengketa  saat ini batas-batasnya adalah sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan Tanah Kepolisian Republik Indonesia ;
    • Timur berbatas dengan Jalan;
    • Barat berbatas dengan tanah milik Phelipus Balla (alm);
    • Selatan berbatas dengan Jalan ;Yang disebut sebagai  objek sengketa Adalah sah milik Bapak Phelipus Balla (alm) yang adalah ayah kandung  dari Penggugat;
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat VII s/d Tergugat X menempati tanah warisan milik Penggugat  tanpa surat resmi dari orangtua penggugat adalah tidak sah sehingga   perbuatan para Tergugat telah melanggar hak  yang dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum;  
  6. Menyatakan hukum bahwa surat surat yang dikeluarkan berupa jual beli, pelepasan hak ,surat pernyataan atau tindakan keperdataan lainnya terhadap objek sengketa   tanpa persetujuan Phelipus Balla (alm) yang dibuat sebelum ataupun setelah adanya Putusan putusan Nomor : 91/pdt/1989/ptk  tanggal 24 November 1989 yang  telah membatalkan  Putusan Nomor  63/pdt.g/1987/pn kpg   kemudian Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 3212  K/Pdt/1990  tanggal 21  pebruari  1994   telah menolak permohonan kasasi Godlif Liufinus Dethan  di anggap dibuat dengan itikat buruk dan  tidak sah.
  7. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Tanggal 11 November 2022 untuk dan atas nama Rubenson Soleman Siokain (Tergugat VII) , Monika siokain-Bane (Tergugat VIII ,  Daniel Mesah (Tergugat X) ataupun surat-surat lain yang dibuat dengan itikad buruk tanpa seijin Penggugat dan atau  bapak Phelipus Balla ( alm) sebagai tindakan keperdataan  di atas tanah sengketa dianggap tidak sah.
  8. Menyatakan hukum Bahwa oleh karena Para Tergugat VII-Tergugat VII, Tergugat IX dan Tergugat X telah menempati objek sengketa dengan itikad buruk tanpa surat resmi dari orangtua Penggugat maka status penguasaan tanah oleh para Tergugat adalah tidak sah, sehingga apapun  dokumen yang dikeluarkan oleh Godlief Liefinus Dethan (Alm) maupun Tergugat VI  dengan itikad buruk  dengan tanpa persetujuan Penggugat dan atau Bapak Phelipus Balla  (alm) dianggap tidak sah;
  9. Menghukum siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan atau siapa saja yang mengalihkan tanah warisan objek sengketa tanpa seijin orangtua Penggugat Phelipus Balla (alm) dan atau Penggugat  dinyatakan tidak sah serta  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Meyatakan hukum Bahwa perbuatan melawan hukum oleh para Tergugat yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun immaterill karena tidak dapat menikmati hasil dari objek tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat dengan itikad buruk  yang di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum selama 32 Tahun harus di tanggung oleh para tergugat sebesar Rp.320,000.000,-(tiga ratus dua puluh juta Rupiah) terhitung sejak tahun 1994; serta kerugian Immaterill sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Meterill + Kerugian Immaterill menjadi Rp.820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar  hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dibayar secara tunai dan seketika;  
  11. Menyatakan hukum bahwa  Para Tergugat segera  menyerahkan tanah warisan milik  bapak Phelipus Balla (alm) dan atau  kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan  bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari bila  Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kupang adalah sah dan berharga;
  14. Menghukum para Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak