Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg NINGSIH 1.PT. Angkasa Pura Supports (APS) Cabang Kupang
2.PT. Angkasa Pura 1 / PT. APINDO Cabang Kupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Angkasa Pura Supports (APS) Cabang Kupang
2PT. Angkasa Pura 1 / PT. APINDO Cabang Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan TERGUGAT I Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan TERGUGAT I sebagai Perusahaan Pemberi Kerja;

3. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama atau Perjanjian Alih Daya (outsourcing) antara PT. ANGKASA PURA I / PT. Apindo Cabang Kupang (TERGUGAT II) dan PT. Angkasa Pura Support Cab. Kupang (TERGUGAT I) tidak sah dan melawan hukum Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 07/PUU-XII/2014, karena meng-alih dayakan Pekerjaan Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) yang Bersifat Inti Atau Tetap;

4. Menyatakan Pengggugat mengalami Diskriminasi yang dilakukan oleh TERGUGAT II, sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang melarang diskriminasi dalam bentuk apapun, sehingga menuntut haknya, termasuk kompensasi atau pemulihan kedudukan ;

5. Menyatakan dan Menetapkan Pemulihan Kedudukan Penggugat Untuk Serta Merta Menjadi Karyawan TERGUGAT II;

6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum pasal 78 ayat (2) dan pasal 85 ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mempekerjakan Penggugat pada hari libur resmi dan melebihi waktu kerja tanpa membayar upah kerja lembur ;

7. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum pasal 114 dan pasal 188 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena Tidak Memberitahukan dan Tidak Menjelaskan Isi Serta Memberikan Naskah Peraturan Perusahaan atau Perubahannya Kepada Penggugat ;

8. Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 12 Ayat (1) Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak memberikan Dokumen bukti-bukti surat yang diminta oleh Penggugat, Mediator dan Pengawas;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah uang sebesar:

a. Kekurangan Pembayaran Upah Kerja Lembur

Tahun 2014 = Rp. 4.864.162.-

Tahun 2015 = Rp. 8.854.335.-

Tahun 2016 = Rp. 9.045.087.-

Tahun 2017 = Rp. 11.820.520.-

Tahun 2018 = Rp. 14.452.226.-

Tahun 2019 = Rp. 15.560.385.-

Tahun 2020 = Rp. 5.186.795.-

Total = Rp. 69.783.511.- (Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah)

b. Uang pesangon sesuai Pasal 52 Ayat (1) juncto Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan masa kerja 10 tahun (sejak Jan 2014-Des 2024) Sebesar 1,75 x 9 bulan x Rp. 3.843.630,- = Rp. 60.537.173.-

c. Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 52 Ayat (1) juncto Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan masa kerja 10 (sepuluh) tahun sebesar 4 bulan x Rp. 3.843.630,- = Rp. 15.374.520.-

d. Uang penggantian hak sisa cuti tahunan yang belum hangus = Rp. 1.672.142.-

Total hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah (Point a - d) = Rp. 69.783.511 + Rp. 60.537.173.- + Rp. 15.374.520 + Rp. 1.672.142.- = Rp. 147.367.346.- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng upah bulanan (Upah Proses) Sebesar Rp. 3.843.630, terhitung mulai dari tanggal 10 Desember 2024 sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sesuai sesuai Pasal 155 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.yang telah diubah oleh Pasal 157A ayat (3) yang diatur dalam Pasal 81 angka 49 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang UU Cipta Kerja menjadi Undang-undang mengatur bahwa Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya;

11. Menghukum TERGUGAT II (PT.AP.1/PT.APINDO) untuk memulihkan kedudukan Penguggat mejadi pekerja dengan status pekerja sebagai Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) pada Perusahaan Tergugat II karena terjadi diskiriminasi, oleh sebab Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) merupakan inti bisnis dari perusahaan TERGUGAT II (PT.AP 1/PT.APINDO) yang Sifat Pekerjaannya Tetap dan Tidak Dapat Dialihdayakan;

12. Menghukum TERGUGAT II (PT.AP.1/PT.APINDO) untuk menerbitkan SK.PKWTT kepada PENGGUGAT (NINGSIH) pada Perusahaan TERGUGAT II (PT.AP.1/PT.APINDO) dengan perkejaan sebagai Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec);

13. Menghukum TERGUGAT I PT. Angkasa Pura Supports (APS) dan TERGUGAT II (PT.AP.1/PT.APINDO) membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000- setiap hari sampai dilaksanakannya putusan ini ;

14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak