| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa JONAS SALEAN, S.H,. M.Si, selaku Sekretaris Daerah Kota Madya Kupang Tahun 2002 s/d 2007 berdasarkan Keputusan Walikota Kupang Nomor: UP.821.2/210/PK/2002 tanggal 21 September 2002, Lampiran Keputusan Walikota Kupang Nomor: UP.821.2/210/PK/2002 tanggal 21 September 2002, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: UP.821.2/217/PK/2002 tanggal 23 September 2002, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: UP.821.2/218/PK/2002 tanggal 23 September 2002, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: UP.821.2/219/PK/2002 tanggal 23 September 2002 dan selaku Wali Kota Kupang Periode 2012 s/d 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53-3185 Tahun 2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Pemberhentian Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama sama dengan Saksi HARTONO FRANSISCUS XAVERIUS dan Saksi ERWIN PIGA pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor Walikota Kupang Jalan S. K. Lerik No. 1, Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau di Jalan Veteran, RT.14 RW.04, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan; |