Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2025/PN Kpg YEROBEAM L.MOOY OKTOVIANUS LAPAIDEMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YEROBEAM L.MOOY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OKTOVIANUS LAPAIDEMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan   perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah  Pelawan  yang benar dan beretetikat baik, karena barang tersebut tidak  melekat Hak dan bukan milik pelawan dan tidak berada ditangan pelawan atas Objek tanah maupun sertifikat yang menyuruh pelawan menyerahkan sementara itu bukan milik pelawan dan tidak berada ditangan pelawan, Maka eksekusi isi putusan  Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016 pada petitum poin ke (5) putusan tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
  3. Menyatakan batal  Pelaksanaan Eksekusi isi putusan Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016; karena barang yang tuntut/dimintakan tidak berada ditangan Pelawan dan bukan milik pelawan;
  4. Menyatakan  isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang  Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016, subjek yang digugat tidak tepat dan terdapat pihak lain selaku pemilik tanah tersebut yaitu Laaton Selta Lekai, Anamaltase Bekak dan Abraham Imanuel Mooy yang perolehannya berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 41/Pdt.G/1982/PN tanggal 28 Pebruari 1983 Jo.Putusan Nomor 80/PTK/1983/PDT, tanggal 25 Februari 1984 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2008 K/Pdt./1984.tanggal 31 Juli 1986 Jo.Putusan Nomor 425 PK/Pdt/1987 tanggal 30 Januari 1995 dan bukti adanya Berita Acara Eksekusi Nomor : 41/Pdt/G/1982  tanggal 4 Nopember 1986  yang telah berkekuatan hukum tetap  dengan demikian maka  isi putusan Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga pelaksanaan  eksekusi isi putusan Nomor : 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016  tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
  5. Menyatakan hukum bahwa  kedua buah sertifikat tanah  tersebut yakni   SHM No.1221/Tahun 1993 atas Nama Oktovianus Lapaidemang seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) dan SHM No.1171/Tahun 1993 atas nama Oktovianus Lapaidemang seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi); tidak mempunyai kekuatan hukum yang diterbitkan diatas tanah yang  telah selesai dilakukan Eksekusi tanggal 4 November 1986  sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 41/Pdt/G/1982 pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nompr 2008 K/Pdt/1984 tanggal 31 Juli 1986, dan  oleh Terlawan I  (oktovianus Lapaidemang) telah melakukan perlawanan Atas selesainya pelaksanaan Eksekusi tersebut dengan Putusan Nomor 19 /Pdt/G/1987/PN.Kpg tanggal 25 Agustus 1987  yang telah  menolak Gugatan Perlawanan Terlawan I (Oktovianus Lapaidemang) yang  dinyatakan berkekuatan hukum tetap .sehingga  pelaksanaan Eksekusi isi putusan Nomor : 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
  6. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan   membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak