| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beretetikat baik, karena barang tersebut tidak melekat Hak dan bukan milik pelawan dan tidak berada ditangan pelawan atas Objek tanah maupun sertifikat yang menyuruh pelawan menyerahkan sementara itu bukan milik pelawan dan tidak berada ditangan pelawan, Maka eksekusi isi putusan Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016 pada petitum poin ke (5) putusan tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
- Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi isi putusan Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016; karena barang yang tuntut/dimintakan tidak berada ditangan Pelawan dan bukan milik pelawan;
- Menyatakan isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg.tanggal 20 Desember 2016, subjek yang digugat tidak tepat dan terdapat pihak lain selaku pemilik tanah tersebut yaitu Laaton Selta Lekai, Anamaltase Bekak dan Abraham Imanuel Mooy yang perolehannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 41/Pdt.G/1982/PN tanggal 28 Pebruari 1983 Jo.Putusan Nomor 80/PTK/1983/PDT, tanggal 25 Februari 1984 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2008 K/Pdt./1984.tanggal 31 Juli 1986 Jo.Putusan Nomor 425 PK/Pdt/1987 tanggal 30 Januari 1995 dan bukti adanya Berita Acara Eksekusi Nomor : 41/Pdt/G/1982 tanggal 4 Nopember 1986 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan demikian maka isi putusan Nomor 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga pelaksanaan eksekusi isi putusan Nomor : 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
- Menyatakan hukum bahwa kedua buah sertifikat tanah tersebut yakni SHM No.1221/Tahun 1993 atas Nama Oktovianus Lapaidemang seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) dan SHM No.1171/Tahun 1993 atas nama Oktovianus Lapaidemang seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi); tidak mempunyai kekuatan hukum yang diterbitkan diatas tanah yang telah selesai dilakukan Eksekusi tanggal 4 November 1986 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 41/Pdt/G/1982 pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nompr 2008 K/Pdt/1984 tanggal 31 Juli 1986, dan oleh Terlawan I (oktovianus Lapaidemang) telah melakukan perlawanan Atas selesainya pelaksanaan Eksekusi tersebut dengan Putusan Nomor 19 /Pdt/G/1987/PN.Kpg tanggal 25 Agustus 1987 yang telah menolak Gugatan Perlawanan Terlawan I (Oktovianus Lapaidemang) yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap .sehingga pelaksanaan Eksekusi isi putusan Nomor : 141/Pdt.G/ 2016/PN Kpg tanggal 20 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|