Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang atau Hakim yang ditetapkan untuk Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (THIMOTIUS NUBATONIS) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Jo Surat Perintah Penyidikan dari Termohon terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf B Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf B Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya segala hasil penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah permohonan ini, kami ajukan dan atas segala pertimbangan hukumnya tidak lupa kami ucapkan limpah terima kasih. |