| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) pada PT. Mitra Karya Prima
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan tergugat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan Penggugat tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang ada.
- Menghukum tergugat untuk membayar semua hak-hak Penggugat yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja dan hak-hal normative lainnya sebagai berikut:
- Uang pesangon selama masa kerja 3 tahun 2 bulan adalah
4 bulan x Rp.3.328.500= --Rp.13.302.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja selama masa kerja 3 tahun 2 bulan adalah 2 bulan x Rp. 3.328.500 = Rp. 6.651.000
- Uang Penggantian Hak masa cuti yang belum gugur adalah
6 : 12 x Rp.133.140= Rp.798.840
- Sisa upah Penggugat yang belum dibayar selama 18 hari kerja per hari sebesar Rp.133.140 x 18 hari = Rp. 2.396.520
- uang Ganti rugi secara imateril sebesar 12 bulan x 3.328.500 = Rp. 39.942.000
TOTAL Huruf a, b, c, d, e sebesar Rp. 63.090.360
(Enam puluh tiga juta Sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sampai Putusan dilaksanakan, demi untuk menjamin Kepastian Hukum dalam hal tergugat melaksanakan Putusan ini.
- Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
|