Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg ANDREAS PETERSON RANO BAKI HEO PUP & KAROKE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS PETERSON RANO BAKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM TEFFA, S.H.,M.HANDREAS PETERSON RANO BAKI
Tergugat
NoNama
1HEO PUP & KAROKE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Uang Pesengon dengen masa kerja 5 Tahun 8 Bulan,  sebesar :

6 bulan x Rp.2.250.400,- x 1 = Rp.13.052.400 (Tigabelas Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Rupiah) ;

  1. PMK (Penghargaan Masa Kerja) 2 bulan x Rp.2.250.400,- = Rp.4.500.800 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  2. Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambil

RP. 1.174.000 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)

  1. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2019 =

RP. 7.200.000

  1. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2020 =

RP. 690.000

  1. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2021 =

RP. 690.000

  1. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2022 =

RP. 984.500

Total hak yang harus diterima oleh pekerja/penggugat adalah (Point a - g) adalah RP. 28.291.700 (Dua Puluh DeIapan Juta Dua Ratus Sembi]an Puluh satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) ;

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak