| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- menyatakan hukum: membatalkan perjanjian kredit dengan Perjanjian Baku, dengan Agreement/Perjanjian/Kontrak Nomor: 6682300796, yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, secara melawan hak menggadai, menjamin dan atau mengagunkan surat dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: 501075625, kendaraan Merek/ Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, MB Penumpang Minibus, No. Rangka: MHKM6EA2JHK032036, No Mesin: INRI-299378, warna Silver Metalik, Np. DH-1543-HT, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No. 04209245.F atas nama pemilik Dwi Siswanto, dan atau segala surat pengalihan dan atau memindahtangankan hak jaminan/agunan tersebut oleh Para Tergugat kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan menerbitkan surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat (Notaris, PPAT) atau pejabat apapun dan di manapun adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun di masa yang akan datang;
- Menyatakan hukum: memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: 501075625, kendaraan Merek/ Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, MB Penumpang Minibus, No. Rangka: MHKM6EA2JHK032036, No Mesin: INRI-299378, warna Silver Metalik, Np. DH-1543-HT, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No. 04209245.F atas nama Dwi Siswanto kepada Penggugat, apabila Para Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan Aparat Keamanan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril senilai Rp.245.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), Secara tanggung menanggung, tunai dan seketika, kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga diselesaikan.
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan upaya hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|