Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Bth/2026/PN Kpg Yoseph Sulayman Lay 1.PT.BPR Christa Jaya Perdana
2.Christofel Liyanto
3.dr.Chatista M Sulayman
4.Lilies Pratiwipuspa SH M.kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 210/Pdt.Bth/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yoseph Sulayman Lay
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Gede Putu Anjasmar, S.H.,M.HYoseph Sulayman Lay
Tergugat
NoNama
1PT.BPR Christa Jaya Perdana
2Christofel Liyanto
3dr.Chatista M Sulayman
4Lilies Pratiwipuspa SH M.kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan hak-hak Pelawan sebagai pihak ketiga harus dilindungi menurut hukum.
  4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 22/Pdt.PK.Anm/2023/PN Kpg tidak dapat dilaksanakan terhadap harta milik Pelawan sepanjang hak tersebut tidak pernah diperiksa dan diputus dalam perkara Nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Kpg.
  5. Menyatakan bahwa penguasaan BPKB yang berada di luar objek Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi
  6. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II yang tidak mengembalikan 2 buah BPKB yang bukan merupakan objek Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Pelawan bertentangan dengan Hukum.
  7. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perlawanan ini.
  8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak