Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.Bth/2024/PN Kpg PORAT ANTONIUS 1.Anika Anthonia Tabelak
2.Dewi D.A.W.W.Y.Ninu
3.Gusti Krisnawati Ninu
4.Pasca Budi Susanto Ninu
5.Purna Nike Hendarti Oktovia Ninu
6.Parsaoran Samosir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 289/Pdt.Bth/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PORAT ANTONIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yustinus Marianus Fua, SHPORAT ANTONIUS
2MARIO NOPHRIANO MEKA, S.HPORAT ANTONIUS
Tergugat
NoNama
1Anika Anthonia Tabelak
2Dewi D.A.W.W.Y.Ninu
3Gusti Krisnawati Ninu
4Pasca Budi Susanto Ninu
5Purna Nike Hendarti Oktovia Ninu
6Parsaoran Samosir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan PORAT ANTONIUS adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh bukti surat milik Pelawan PORAT ANTONIUS berupa kwitansi pembayaran untuk harga sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa sebagaimana dimaksudkan pada Kwitansi :
  • Kwitansi Pembayaran uang muka sebidang tanah kebun dengan luas 6.615 M2, tanah tersebut terletak di Desa Kuaklalo,Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang, antara Porat Antonius (pembeli) dan Johanis Alex Ninu (penjual), tanggal 30 Januari 2013.
  • Kwitansi Pembayaran sebidang tanah milik bapak Alex Ninu seluas 6.615 M2 di desa Kuaklalo, antara bpk.Antonius Porat dan Alex Ninu, tanggal 7 Februari 2013.
  • Kwitansi Pembayaran panjar ketiga pembayaran tanah di jalur 40 atas nama Pemilik Johanis Alex Ninu,SH,Msi, antara bpk.Drs Antonius Porat,MA dan Johanis alex Ninu, tanggal 23 Oktober 2013.
  • Kwitansi Pembayaran panjar harga sebidang tanah dijalur 40 kupang, antara Drs. Anton Porat, MA dan J.A.Ninu,SH,Msi, tanggal 20 Desember 2013.
  • Kwitansi Pembayaran panjar harga sebidang tanah dijalur 40 Kupang,antara Drs.Anthon Porat,MA dan J.A.Ninu, tanggal 22 desember 2013.
  • Kwitansi Pembayaran panjar harga sebidang tanah dijalur 40 Kupang, antara Drs. Anthon Porat, MA dan J.A.Ninu,SH,Msi, tanggal 6 Mei 2014.
  • Kwitansi Pembayaran panjar harga sebidang tanah dijalur 40 Kupang,antara Drs.Anthon Porat dan J.A.Ninu,SH,Msi, tanggal 28 Juni 2014.
  • Kwitansi Pembayaran sebidang tanah milik Alex Ninu yang bertempat di jalur 40 seluas 6.615 M2,antara Dr.Rufus Patty Wutun dan J.A.Ninu, tanggal 20 Agustus 2015.
  • Kwitansi Pembayaran pemberian panjaran dari tahap sebelumnya, antara Rufus Patty wutun dan Johanis A. Ninu,SH, tanggal 10 November 2020.
  • Kwitansi Pembayaran Pelunasan tanah yang bertempat di Kuaklalo yang di sepakati bersama berdasarkan Sertifikat tanah No.16 dengan gambar situasi tanggal 27-5-1989, No.129/1989, Luas:6.615 M2. Mengetahui Suami Istri,antara Anton Porat dan J.A.Ninu bersama istri Anika Tabelak, tanggal 28 September 2021.

Adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum Mengikat ;

  1. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Proses dan Tindakan Jual Beli yang dilakukan oleh Penjual Johanis Alex Ninu,SH,M.Si dan Pembeli PORAT ANTONIUS terhadap tanah dengan sertifikat nomor : 16 tahun 1992, atas nama Johanis Alex Ninu Sarjana Hukum, Gambar Situasi Nomor 129/1989 tanggal 27 mei 1989 yang terletak dahulu di Desa Kuaklalo, Kecamatan Kupang Tengah, sekarang di jalan Phiter Tanu, RT.001, RT.001, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT KARENA TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DAN/ATAU SEPENGETAHUAN DARI ISTRI Anika Anthonia Tabelak (Terlawan I) ;
  2. Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat  Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Nomor :192/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 03 Februari 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :30/PDT/2020/PT.Kpg Tanggal 30 April 2020 terhadap tanah Obyek sengketa yang Secara Sah menurut Hukum telah menjadi Hak Milik Pelawan PORAT ANTONIUS ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16 tahun 1992, seluas 6.615 M2 (enam ribu enam ratus lima belas meter persegi), atas nama Johanis Alex Ninu Sarjana Hukum, Gambar Situasi Nomor 129/1989 tanggal 27-5-1989 yang terletak dahulu di Desa Kuaklalo, Kecamatan Kupang Tengah, sekarang dijalan Phiter Tanu, RT.001, RT.001, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan batas-batasnya sebagai berikut :  
    • Sebelah Utara : Dengan tanah Elias Tanu.
    • Sebelah Selatan : Dengan Agustinus Tabelak.
    • Sebelah Timur : Dengan tanah Gerson Neherson Nainupu.
    • Sebelah Barat : Dengan Kali Mati.

Adalah Sah Menurut Hukum milik Pelawan PORAT ANTONIUS ;

  1. Menghukum dan Memerintahkan Para ahli waris Johanis Alex Ninu,SH,M.Si yaitu Terlawan I, II, III, IV dan Terlawan V untuk melakukan Proses Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT antara para ahli waris Johanis Alex Ninu,SH,M.Si yaitu Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V (Penjual) dan Pelawan PORAT ANTONIUS (Pembeli) ;
  2. Menghukum dan memerintahkan para ahli waris Johanis Alex Ninu,SH,M.Si yaitu Terlawan I, II, III, IV dan Terlawan V untuk melakukan Proses balik nama/Proses Peralihan hak sertifikat hak milik Nomor : 16 tahun 1992, atas nama Johanis Alex Ninu Sarjana Hukum, seluas 6.615 M2 (enam ribu enam ratus lima belas meter persegi), Gambar Situasi Nomor 129/1989 tanggal 27-5-1989 yang terletak dahulu di Desa Kuaklalo, Kecamatan Kupang Tengah, sekarang dijalan Phiter Tanu, RT.001, RT.001, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang dari sebelumnya tercatat atas nama Johanis Alex Ninu Sarjana Hukum menjadi/dirubah menjadi atas nama milik Pelawan PORAT ANTONIUS dengan biaya Pendaftaran Peralihan hak yang akan ditanggung oleh Terlawan I, II, III, IV dan Terlawan V ; 
  3. Menghukum memerintahkan Para Terlawan/Terbantah (Terlawan I, II, III, IV, V dan Terlawan VI) atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa Perlawanan dan menyerahkan kembali kepada Pelawan Porat Antonius bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara. Dengan Ketentuan apabila Para Terlawan tidak melaksanakan perintah tersebut maka Para Terlawan wajib Membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar   Rp 1.000.000.,-( Satu juta Rupiah ) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum  tetap dan pasti ;
  4. Menyatakan hukum bahwa Proses dan Tindakan Jual Beli tanah obyek sengketa Perlawanan a quo yang dilakukan Pembeli Porat Antonius terhadap harta Bawaan dari istri Anika Anthonia Tabelak (Terlawan I) yaitu berupa tanah dengan sertifikat nomor : 16 tahun 1992, atas nama Johanis Alex Ninu Sarjana Hukum, seluas 6.615 M2 (enam ribu enam ratus lima belas meter persegi),Gambar Situasi Nomor 129/1989 tanggal 27 mei 1989 yang terletak dahulu di Desa Kuaklalo, Kecamatan Kupang Tengah, sekarang di jalan Phiter Tanu, RT.001,RT.001, Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dan telah mendapat Persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Istri Anika Anthonia Tabelak (Terlawan I),maka sangat Patut dan layak untuk mendapatkan Perlindungan Hukum karena Pelawan PORAT ANTONIUS merupakan Pembeli dan Pemilik yang jujur dan beretikad baik
  5. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi ;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak