Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Kpg Santy Efraim ,S.H.,M.H. JETRIANA KRINE ADULANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/N.3.10/Eoh.2/04/20026
Penuntut Umum
NoNama
1Santy Efraim ,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JETRIANA KRINE ADULANU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JETRIANA KRINE ADULANU  (selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa)   pada hari Jumat  tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  tahun 2023 bertempat rumah saksi korban Welmince mariana Sollo ( selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi korban) yang beralamat di Taebenu, Kel Liliba,Kec Oebobo, Kota Kupang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang (saksi korban) supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang , membuat pengakuan utang atau menghapus piutang ,perbuatan itu  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

 

 

Bahwa berawal dari terdakwa yang tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan pribadi terdakwa lalu terdakwa mulai berpikir untuk mencari orang yang bisa memberikan pinjaman kepada terdakwa dan pada tanggal 13 Juni 2023 terdakwa mendatangi rumah  saksi Yesaya Adolof Sabaat dengan tujuan untuk mendapat pinjaman uang dan saat terdakwa bertemu dengan saksi Yesaya Adolof Sabaat terdakwa mengatakan “ om Yes ada orang bisa bantu kasi saya uang? atau kalau om Tes ada na bisa bantu saya ko? Karena proyek di oelamasi 2 (dua) minggu baru cair, biar pinjaman ada bunga juga tidak apa-apa “ dan saksi Yesaya Adolof Sabaat mengatakan “ saya tidak ada uang , nanti saya coba caritahu dlu, siapa tahu ada yang bisa bantu” setelah mendengar jawaban dari saksi Yesaya Adolof Saat lalu terdakwa pergi dari rumah saksi Yesaya Adolof Sabaat ;

Bahwa karena belum ada informasi balik dari saksi Yesaya Adolof Sabaat mengenai orang yang akan memberikan pinjaman uang kepada terdakwa lalu terdakwa kembali menemui saksi Yesaya Adolof Sabaat pada tanggal 16 Juni 2023 dan terdakwa menanyakan kepada saksi  Yesaya Adolof Sabaat mengenai orang yang bisa memberikan pinjaman dengan alasan yang sama yaitu proyek masih 2 minggu lagi baru pencairan uang dan saksi Yesaya Adolof Sabaat yang merasa terbeban dengan terdakwa karena terdakwa selalu baik dengan saksi Yesaya Adolof Sabaat dan sepeda motor milik terdakwa di berikan kepada saksi Yesaya Adolof Sabaat untuk di gunakan sehari-hari oleh saksi Yesaya Adolof Sabaat sehingga saksi Yesaya Adolof Sabaat mengajak terdakwa pergi bertemu dengan saksi korban ;

Bahwa setelah bertemu dengan saksi korban saksi Yesaya Adolof Sabaat memberitahukan saksi korban bahwa ada yang mau minta bantuan dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk bisa menolong terdakwa  memberikan pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena proyek terdakwa di oelamasi mau cair tapi harus menyetor uang muka dan saksi korban yang baru mengenal terdakwa langsung bertanya kepada saksi Yesaya Adolof Sabaat apakah mengenal baik terdakwa  karena saksi korban tidak kenal dengan terdakwa dan saksi Yesaya Adolof Sabaat menyakinkan saksi korban bahwa terdakwa orang baik dan saksi Yesaya Adolof menjamin bahwa terdakwa orang baik karena sepeda motor milik terdakwa di gunakan oleh saksi Yesaya Adolof Sabaat dan saksi korban menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 2 (dua) minggu dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa janji dalam waktu 2 (dua) minggu uang saksi korban di kembalikan dan saksi korban mengatakan bahwa saksi korban tidak mempunyai uang di tangan dan saksi korban akan mengadaikan barang mas milik  saksi korban di Pegadaian setelah mendengar kata -kata saksi korban lalu terdakwa dan saksi Yesaya Adolof Sabaat meninggalkan rumah saksi korban ;

Bahwa setelah saksi korban mengadaikan barang mas milik saksi korban dan mendapat uang lalu saksi korban menghubungi saksi Yesaya Adolof Sabaat untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang yang mau di pinjam sudah ada setelah itu saksi Yesaya Adolof Sabaat dan terdakwa mendatangi kembali saksi korban dan dalam pertemuan saksi korban menyerah uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan membuat kwitansi pinjaman uang dan terdakwa melihat saksi korban masih memegang uang hasil gadai barang mas lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar memberikan uang yang berada di tangan saksi korbnan sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saksi korban pun menyetujui permintaan terdakwa sehingga total pinjaman terdakwa sebanyak Rp 13.000.000 (tiga belas juta) dan di buatkan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa dan terdakwa sebelum meninggalkan rumah saksi korban terdakwa  menyakinkan saksi korban bahwa dalam waktu 2 (dua ) minggu apabila uang proyek terdakwa cair terdakwa akan kembalikan uang milik saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi Yesaya Adolof Sabaat meninggalkan rumah saksi korban ;

Bahwa setelah waktu yang di sepakati terdakwa tidak datang mengembalikan uang yang di pinjam oleh terdakwa dan saksi korban menghubungi saksi Yesaya Adolof Sabaat menanyakan uang yang saksi korban berikan kepada terdakwa belum di kembalikan dan saksi Yesaya Adolof Sabaat mencoba menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi Yesaya Adolof Sabaat bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang saksi korban dan saksi Yesaya Adolof Sabaat memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi korban ;

Bahwa saksi korban yang merasa putus asa dengan perbuatan terdakwa yang belum mengembalikan uang milik saksi korban lalu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kota Raja pada tanggal 22 maret 2024 dan di lakukan upaya mediasi antara terdakwa dan saksi korban namun mediasi gagal dan saksi korban pada tanggal 07 April 2024 kembali mendatangi Polsek Kota Raja untuk melakukan mediasi terkait pinjaman uang dan hasilnya di lakukan kesepakatan antara saksi korban dan terdakwa yang mana hasil kesepatan bahwa terdakwa bersedia mengembalikan uang saksi korban pada tanggal 15 Mei 2024 dan pada tanggal 15 Mei 2024 saksi korban mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa telah memblokir nomor handphone milik saksi korban dan karena merasa telah di tipu oleh terdakwa lalu saksi korban pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kota Raja ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492   KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya