| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian sewa menyewa antara Penggugat I atas persetujuan Penggugat II dengan Tergugat dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17, tanggal 20 Januari 2022, dibuat di hadapan Notaris EMMANUEL MALI, SH.,MH adalah SAH dan dilandasi itikad baik;
- Menyatakan hukum bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada Hari Minggu, tanggal 17 April 2022 sekitar jam 15.00 wita di kompleks pergudangan Toko Timor milik para penggugat di Jln. Yos Sudarso No. 7 Namosain, Kecamatan Alak Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur karena kelalaian dari Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa akibat dari kelalaian Tergugat telah mengakibatkan kebakaran terhadap bangunan gedung milik para penggugat yang disewa oleh Tergugat dan para penggugat kehilangan keuntungan dari sewa bangunan gedung tersebut yang menimbulkan kerugian materil dan imateril sebesar Rp.11.010.380.000,00 ( sebelas miliar, sepuluh juta, tiga ratus delapan puluh ribu), dengan perincian kerugian materil sebesar Rp. 6.010.380.000,00 (enam miliar, sepuluh juta, tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran terhadap bangunan gedung milik Penggugat tetapi tidak memberikan ganti kerugian kepada Penggugat, melainkan meninggalkan bangunan gedung tersebut tanpa menyerahkan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik merupakan perbuatan wanprestasi atau pelanggaran terhadap Akta Notaris Nomor: 17, tanggal 20 Januari 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil maupun imateril kepada para penggugat sebesar Rp.11.010.380.000,00 (sebelas miliar, sepuluh juta, tiga ratus delapan puluh ribu);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakan atas harta milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat menyatakan verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|