Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. MILLER CHRISTIAN URUHUE Alias FAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/N.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILLER CHRISTIAN URUHUE Alias FAIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04:00 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sam Ratulangi V, RT/RW : 021/007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehandaki oleh yang berhak, dan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidanaa tau sampai pada Barang yang diambil,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03:00 WITA atau diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, dengan nomor Polisi DH 6149 KC dengan nomor rangka MH1JM8125NK104142 dan nomor mesin JM81E2104578 milik Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang selanjutnya disebut 1 (satu) unit sepeda motor honda beat melaju hendak singgah di rumah saudara Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang terletak dekat dengan Hotel IMA di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, namun dalam perjalan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO memiliki niat untu mengambil helm milik orang lain yang disimpan oleh pemilik helm di luar Rumah untuk digunakan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO bersama-sama dengan isteri Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO pulang ke Kabupaten Malaka dihari esok. Selanjutnya Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dari arah Hotel Ima tersebut masuk ke gang-gang sambil melihat kiri-kanan keberadaan helm-helm yang disimpan oleh pemilik helm di luar Rumah kemudian Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tiba di Rumah milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi V, RT/RW : 021/007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO melihat di dalam Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang memiliki pagar tersebut terdapat 2 (dua) buah helm yang disimpan di atas meja pada garasi Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI. Setelah melihat 2 (dua) buah helm tersebut Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tersebut di depan rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI;
  • Bahwa setelah memakirkan motor Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO berjalan menuju pagar rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI kemudian langsung memanjat pagar rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang sedang tertutup dan masuk ke dalam pekarangan Rumah saksi saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI. Setelah berhasil mamanjat pagar dan masuk ke dalam Rumah, keberadaan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang tidak dikehendaki oleh pemilik rumah yaitu saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung berjalan sekitar 4 (empat) meter dari pagar bagian dalam Rumah menuju ke Garasi yang berada di pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung mengambil 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang diletakan di atas sebuah meja menggunakan kedua tangan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO. 2 (dua) buah helm yang diambil oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO menggunakan kedua tangan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yaitu 1 (satu) buah helm merk NHK Predator warna hitam doff dan 1 (satu) buah helm merk NHK Gladiator warna hitam doff kemudian Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung berjalan ke arah Pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI sambil memegang masing-masing helm menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO di depan Pagar Rumah pada saat Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO hendak memanjat untuk keluar dari pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI terdengar suara dari saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM berteriak “PENCURI” yang pada saat itu saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM melihat dari kamar saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM yang berada di pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI perbuatan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang sedang mengambil, memegang dan membawa 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, sehingga  Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung segera memanjat pagar untuk keluar dari pekarangan Rumah dan melepaskan 1 (satu) buah helm yang sedang digengam Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO ke arah sebuah Pot Bunga di Sisi Pagar Rumah kemudian saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM mengejar dan menarik jaket Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tetapi Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO berhasil melompati pagar dan keluar dari Rumah dan masih  sisah 1 (satu) buah helm yang digengam dan dibawa oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tersebut. Setelah itu ketika Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO ingin melarikan diri dan masih menggenggam serta membawa 1 (satu) buah helm tersebut terlepas dan jatuh di Badan Jalan depan pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, setelah itu saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM kembali menarik jaket Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO sehingga Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO terjatuh kemudian saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM menangkap Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dan mengamankan serta membawa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO bersama beberapa orang ke dalam Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI tetapi Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO memberontak dan berusaha melepaskan diri sehingga Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO kembali melarikan diri dengan cara memanjat kembali pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI dan  berlari meninggalkan 1 (satu) unti sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO beserta dengan 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang diambil oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO, saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI kurang lebih Rp900.000,00,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO pernah Terbukti melakukan  tindak pidana “beberapa kali melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana kepada Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun sebagaina Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 9/Pid.B/2024/PN Kfm tanggal 21 Maret 2024.

 

Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04:00 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sam Ratulangi V, RT/RW : 021/007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehandaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2026 sekira pukul 03:00 WITA atau, Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, dengan nomor Polisi DH 6149 KC dengan nomor rangka MH1JM8125NK104142 dan nomor mesin JM81E2104578 milik Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang selanjutnya disebut 1 (satu) unit sepeda motor honda beat melaju hendak singgah di rumah saudara Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang terletak dekat dengan Hotel IMA di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, namun dalam perjalan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO memiliki niat untu mengambil helm milik orang lain yang disimpan oleh pemilik helm di luar Rumah untuk digunakan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO bersama-sama dengan isteri Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO pulang ke Kabupaten Malaka dihari esok. Selanjutnya Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dari arah Hotel Ima tersebut masuk ke gang-gang sambil melihat kiri-kanan keberadaan helm-helm yang disimpan oleh pemilik helm di luar Rumah kemudian Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tiba di Rumah milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi V, RT/RW : 021/007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO melihat di dalam Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang memiliki pagar tersebut terdapat 2 (dua) buah helm yang disimpan di atas meja pada garasi Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI. Setelah melihat 2 (dua) buah helm tersebut Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tersebut di depan rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI;
  • Bahwa setelah memakirkan motor Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO berjalan menuju pagar rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI kemudian langsung memanjat pagar rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI dan masuk ke dalam pekarangan Rumah saksi saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI. Kemudian Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung berjalan sekitar 4 (empat) meter dari pagar bagian dalam Rumah menuju ke Garasi yang berada di pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung mengambil 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang diletakan di atas sebuah meja menggunakan kedua tangan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO. 2 (dua) buah helm yang diambil oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO menggunakan kedua tangan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yaitu 1 (satu) buah helm merk NHK Predator warna hitam doff dan 1 (satu) buah helm merk NHK Gladiator warna hitam doff kemudian Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung berjalan ke arah Pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI sambil memegang masing-masing helm menggunakan tangan kiri dan tangan kanan;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO di depan Pagar Rumah pada saat Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO hendak memanjat untuk keluar dari pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI terdengar suara dari saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM berteriak “PENCURI” yang pada saat itu saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM melihat dari kamar saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM yang berada di pekarangan Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI perbuatan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO yang sedang mengambil, memegang dan membawa 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, sehingga  Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO langsung segera memanjat pagar untuk keluar dari pekarangan Rumah dan melepaskan 1 (satu) buah helm yang sedang digengam Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO ke arah sebuah Pot Bunga di Sisi Pagar Rumah kemudian saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM mengejar dan menarik jaket Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tetapi Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO berhasil melompati pagar dan keluar dari Rumah dan masih  sisah 1 (satu) buah helm yang digengam dan dibawa oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO tersebut. Setelah itu ketika Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO ingin melarikan diri dan masih menggenggam serta membawa 1 (satu) buah helm tersebut terlepas dan jatuh di Badan Jalan depan pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI, setelah itu saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM kembali menarik jaket Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO sehingga Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO terjatuh kemudian saksi WEM PETRUS MAUTANG Alias WEM menangkap Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dan mengamankan serta membawa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO bersama beberapa orang ke dalam Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI tetapi Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO memberontak dan berusaha melepaskan diri sehingga Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO kembali melarikan diri dengan cara memanjat kembali pagar Rumah saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI dan  berlari meninggalkan 1 (satu) unti sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO beserta dengan 2 (dua) buah helm milik saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI yang diambil oleh Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO, saksi YOPI YOSEF MAUTANG Alias YOPI kurang lebih Rp900.000,00,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO pernah Terbukti melakukan  tindak pidana “beberapa kali melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana kepada Terdakwa FREDIRIKUS BERE Alias RIDO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun sebagaina Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 9/Pid.B/2024/PN Kfm tanggal 21 Maret 2024.

 

Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya