Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1693/N.3.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT alias EMA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) baik secara sendiri maupun bersama dengan saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI ALIAS DEWI alias DEWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Damai RT 029 RW 007, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal dari Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada orang yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu kemudian Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa diduga rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang merupakan tempat dilakukannya produksi uang palsu;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WITA Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penggrebekan di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan ditemukan barang bukti berupa uang rupiah palsu dan alat pembuat uang rupiah palsu sehingga Terdakwa EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT ALIAS EMA bersama Saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI ALIAS DEWI diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polresta Kota Kupang;
  • Bahwa Terdakwa memalsukan uang rupiah sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan saat ini bertempat di kamar kos Terdakwa yang beralamat dijalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui cara memalsukan uang rupiah berawal dari berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali di grup “Upal Facebook” dengan akun BOY STORE, kemudian orang itu mengirim tutorial cara memalsukan uang rupiah sehingga kemudian Terdakwa mencoba untuk memalsukan uang rupiah;
  • Bahwa Terdakwa memalsukan uang rupiah palsu dengan cara:
  • Menyiapkan uang rupiah asli pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah);
  • Uang rupiah asli yang akan dipalsukan diletakan di atas mesin fotocopy pada printer Epson L3216;
  • Menaruh/meletakkan kertas roti/kertas minta pada tempat kertas printer;
  • Menekan tombol fotocopy warna dan menunggu proses fotocopy dan keluar hasil fotocopy dan di fotocopy bolak balik pada kertas terpisah;
  • Untuk pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang dipalsukan, pada sisi lembaran gambar pahlawan dilipat pada bagian pita dan digunting selebar pita, kemudian dengan menggunakan lidi dan selotip kertas lalu plastik bening yang sudah dibentuk menyerupai pita ditempelkan pada ujung lidi terlebih dahulu sudah lekatkan selotip, lalu plastik pita tersebut dimasukkan ke lubang yang sudah digunting sebelumnya dengan cara di sulam. Setelah itu sisi lembaran nomor seri ditempelkan ke sisi lembaran gambar pahlawan menggunakan lem kertas. Lalu rapikan menggunakan pisau kater;
  • Untuk pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang dipalsukan, proses memalsukannya sama dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi yang membedakan yakni pada pita plastik sebelum disulam diberi warna gold menggunakan cat kuku;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu dengan dibantu oleh istri Terdakwa yaitu Saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI menggunakan handphone dengan cara memposting di grup-grup “Upal Facebook” berupa video dengan mencantumkan nomor handphone dan apabila ada yang ingin membeli calon pembeli memesan dengan mengirim pesan melalui Facebook messenger akun “Sandi MA” atau melalui pesan Whatsapp Business kemudian calon pembeli mengirim Alamat tujuan lalu Terdakwa packing rupiah palsu dan kirim melalui jasa pengiriman J&T Ekspress;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan uang palsu sekitar 35 (tiga puluh lima) kali dan mengirimkan hasil produksi uang rupiah palsu tersebut ke daerah Semarang, Lampung, Jambi, Cibinong Jawa Barat, Bekasi, Tangerang, Bukit Tinggi, Sumatra Utara, Bogor, Banjarmasin, Tuban, Tapin Kalimatan Selatan, Batu Licin Kelimantan Selatan dan Serang Banten;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan rupiah palsu dengan cara menjual kepada pembeli dengan perbandingan sebagai berikut:
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 25 (dua puluh lima) sampai 50 (lima puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  asli mendapat 50 (lima puluh) sampai 100 (seratus) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 100  (seratus) sampai 200 (dua ratus) lembar rupiah palsu pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • Bahwa dalam hal ini, Terdakwa memalsu rupiah dengan menggunakan alat yaitu;
  • Printer merk Epson L3216;
  • Kertas roti / kertas minyak warna putih;
  • Lem kertas;
  • Pisau Kater;
  • Tinta Printer Epson warna merah, kuning, biru dan hitam;
  • Cat Kuku warna Gold;
  • Selotip kertas;
  • Isolasi bening;
  • Gunting;
  • Penggaris;
  • Bahwa rupiah yang dipalsukan dan diedarkan oleh Terdakwa yaitu pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tahun emisi tahun 2014, tahun 2016, dan tahun 2022;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat bervariasi antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap transaksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.27/1572/Kpa/Srt/B tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan, Didiet Aditya Budi Prabowo (Asisten Direktur) mendapati kesimpulan bahwa terhadap uang kertas pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2014,2016, dan 2022 sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) lembar dapat disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 375 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT alias EMA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) baik secara sendiri maupun bersama dengan saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI ALIAS DEWI alias DEWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Damai RT 029 RW 007, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu.” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal dari Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada orang yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu kemudian Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa diduga rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang merupakan tempat dilakukannya produksi uang palsu;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WITA Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penggrebekan di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan ditemukan barang bukti berupa uang rupiah palsu dan alat pembuat uang rupiah palsu sehingga Terdakwa EMANUEL EDY SUSANTO MANEHAT ALIAS EMA bersama Saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI ALIAS DEWI diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polresta Kota Kupang;
  • Bahwa Terdakwa memalsukan uang rupiah sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan saat ini bertempat di kamar kos Terdakwa yang beralamat dijalan Damai RT. 029 RW. 007 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui cara memalsukan uang rupiah berawal dari berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali di grup “Upal Facebook” dengan akun BOY STORE, kemudian orang itu mengirim tutorial cara memalsukan uang rupiah sehingga kemudian Terdakwa mencoba untuk memalsukan uang rupiah;
  • Bahwa Terdakwa memalsukan uang rupiah palsu dengan cara:
  • Menyiapkan uang rupiah asli pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah);
  • Uang rupiah asli yang akan dipalsukan diletakan di atas mesin fotocopy pada printer Epson L3216;
  • Menaruh/meletakkan kertas roti/kertas minta pada tempat kertas printer;
  • Menekan tombol fotocopy warna dan menunggu proses fotocopy dan keluar hasil fotocopy dan di fotocopy bolak balik pada kertas terpisah;
  • Untuk pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang dipalsukan, pada sisi lembaran gambar pahlawan dilipat pada bagian pita dan digunting selebar pita, kemudian dengan menggunakan lidi dan selotip kertas lalu plastik bening yang sudah dibentuk menyerupai pita ditempelkan pada ujung lidi terlebih dahulu sudah lekatkan selotip, lalu plastik pita tersebut dimasukkan ke lubang yang sudah digunting sebelumnya dengan cara di sulam. Setelah itu sisi lembaran nomor seri ditempelkan ke sisi lembaran gambar pahlawan menggunakan lem kertas. Lalu rapikan menggunakan pisau kater;
  • Untuk pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang dipalsukan, proses memalsukannya sama dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi yang membedakan yakni pada pita plastik sebelum disulam diberi warna gold menggunakan cat kuku;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu dengan dibantu oleh istri Terdakwa yaitu Saksi ELISABETH DEWI SENI ASTUTI menggunakan handphone dengan cara memposting di grup-grup “Upal Facebook” berupa video dengan mencantumkan nomor handphone dan apabila ada yang ingin membeli calon pembeli memesan dengan mengirim pesan melalui Facebook messenger akun “Sandi MA” atau melalui pesan Whatsapp Business kemudian calon pembeli mengirim Alamat tujuan lalu Terdakwa packing rupiah palsu dan kirim melalui jasa pengiriman J&T Ekspress;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan uang palsu sekitar 35 (tiga puluh lima) kali dan mengirimkan hasil produksi uang rupiah palsu tersebut ke daerah Semarang, Lampung, Jambi, Cibinong Jawa Barat, Bekasi, Tangerang, Bukit Tinggi Sumatra Utara, Bogor, Banjarmasin, Tuban, Tapin Kalimatan Selatan, Batu Licin Kelimantan Selatan dan Serang Banten;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan rupiah palsu dengan cara menjual kepada pembeli dengan perbandingan;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 25 (dua puluh lima) sampai 50 (lima puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  asli mendapat 50 (lima puluh) sampai 100 (seratus) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli mendapat 100  (seratus) sampai 200 (dua ratus) lembar rupiah palsu pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah) atau kelipatannya;
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa memalsu rupiah dengan menggunakan alat yaitu;
  • Printer merk Epson L3216;
  • Kertas roti / kertas minyak warna putih;
  • Lem kertas;
  • Pisau Kater;
  • Tinta Printer Epson warna merah, kuning, biru dan hitam;
  • Cat Kuku warna Gold;
  • Selotip kertas;
  • Isolasi bening;
  • Gunting;
  • Penggaris;
  • Bahwa rupiah yang dipalsukan dan diedarkan oleh Terdakwa yaitu pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tahun emisi tahun 2014, tahun 2016, dan tahun 2022;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat bervariasi antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap transaksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.27/1572/Kpa/Srt/B tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan, Didiet Aditya Budi Prabowo (Asisten Direktur) mendapati kesimpulan bahwa terhadap uang kertas pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2014,2016, dan 2022 sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) lembar dapat disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya