Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg APRIANUS LASI PT. Rajawali Putra Maritim Cabang Kupang Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIANUS LASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Rajawali Putra Maritim Cabang Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Besarnya Upah yang diterima pekerja bulan Januari 2022,: Rp.  950.000.-

UMK Kota Kupang Tahun 2022, sebesar Rp. 2.039.500

Kekurangan Upah Rp. 2.039.500.- Rp. 950.000.-= Rp. 1.089.500.-

  1. Besarnya Upah yang diterima pekerja bulan Februari s/d Juni 2022= Rp.1.250.000.-

UMK Kota Kupang Tahun 2022, sebesar Rp. 2.039.500

Kekurangan Upah Rp. 2.039.500.- Rp. 1.250.000.-= Rp. 789.500.- x 5 Bulan = Rp. 3.947.500.-

  1. Besarnya Upah yang diterima pekerja bulan Juli s/d Desember 2022= Rp.1.750.000.-

UMK Kota Kupang Tahun 2022, sebesar Rp. 2.039.500

Kekurangan Upah Rp. 2.039.500.- Rp. 1.750.000.-=Rp. 289.500.- x 6 Bulan = Rp. 1.737.000.-

  1. Upah Bulan Januari s/d Nopember 2023 = Per Bulan Sebesar Rp. 1.950.000.-

UMK Kota Kupang Tahun 2023, sebesar Rp. 2.187.506,52.-

Kekurangan Upah 2023, Rp. 2.187.506,52.- RP. 1.950.000.- = 237.506.- x 11 bulan = Rp. 2.612.571,72.-

  1. Membayar Hak Tergugat (Uang Pisah) sebesar 4 kali Upah sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pdt.Sus/2010 sebagai berikut:
  • UANG PISAH = Rp. 2.187.506.- x 4 = Rp. 8.748.000.-

Jadi Total hak yang harus diterima oleh pekerja/penggugat adalah (Point a - e) = Rp. 1.089.500 + Rp. 3.947.500 + Rp. 1.737.000 + Rp. 2.612.572 + Rp. 8.748.000

= Rp. 18.134.572.-  (Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak