| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa DEVITA TERSIA ANIN telah melakukan tindak pidana yang pada waktu-waktu antara hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WITA sampai dengan hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari dan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Salon Lavender Jalan Kedondong, RT 013/ RW 005, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pertama pada hari Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Salon Lavender Jalan Kedondong, RT 013/ RW 005, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang saat Korban MARIA RINITA SERAN tidak berada di Salon milik korban, Terdakwa keluar dari kamar mandi salon masuk ke dalam kamar Korban melalui pintu kamar yang ditutup namun tidak di kunci, kemudian Terdakwa membuka pintu lemari yang dikunci, namun kunci pintu lemari tergantung pada rumah kunci pintu lemari tersebut, kemudian Terdakwa mengambil celengan yang berada di dalam lemari tersebut, yang mana pada sisi celengan tersebut terdapat robekan sehingga Terdakwa mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa dikarenakan pada awal Tersangka mengambil uang milik Korban tersebut, Korban tidak mempertanyakan atau mengeluh kehilangan sehingga selanjutnya perbuatan Kedua pada hari Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa kembali dengan cara yang sama masuk ke dalam kamar Korban dan mengambil uang milik Korban yang disimpan di dalam galon yang disimpan di dalam lemari dengan cara Terdakwa membalikan galon tersebut dan mengambil uang melalui mulut galon tersebut sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa masuk ke dalam kamar Korban dengan cara yang sama dan mengambil uang dari dalam galon sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Keempat pada hari Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari dalam galon sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kelima pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari dalam galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Keenam pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Ketujuh pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari dalam celengan sebesar Rp 1.500.000,- (saru juta lima ratus ribu rupiah), Kedelapan pada hari Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Kesembilan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari celengan sebesar Rp 1.500.000,- (saru juta lima ratus ribu rupiah), Kesepuluh pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Kesebelas pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Keduabelas pada hari Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Ketigabelas pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Keempatbelas pada hari Minggu, 01 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelimabelas pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari celengan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Keenambelas pada hari Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Ketujuhbelas pada hari Kamis, 05 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Kedelapanbelas pada hari Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari celengan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Kesembilanbelas pada hari Sabtu, 07 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Keduapuluh pada hari Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Keduapuluhsatu pada hari Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Keduapuluhdua pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengambil uang milik Korban dengan cara yang sama dari galon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa pada saat hendak mengambil uang milik Saksi Korban MARIA RINITA SERA, Terdakwa tidak meminta izin atau tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Saksi Korban MARIA RINITA SERA;
- Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang mengambil barang milik Saksi Korban MARIA RINITA SERAN berupa uang tunai tersebut, kemudian Terdakwa gunakan uang tunai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan sebagian Terdakwa gunakan untuk mengisi saldo pada akun OVO milik Terdakwa melalui BRILink yang Terdakwa gunakan untuk membeli koin pada akun TikTok dan bermain judi online, sehingga menyebabkan Saksi Korban MARIA RINITA SERAN mengalami kerugian sebesar Rp. 44.700.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa DEVITA TERSIA ANIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |