Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Kpg KOPERASI PEGAWAI NEGERI "PRASETYA" Sony Deky Balukh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI NEGERI "PRASETYA"
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMI LAMBERTUS TEPA, SHKOPERASI PEGAWAI NEGERI "PRASETYA"
Tergugat
NoNama
1Sony Deky Balukh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.679.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pinjaman Nomor: 111/Pinj.KPN/Setwan/2013 tanggal 11 September 2013
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman Nomor: 111/Pinj.KPN/Setwan/2013 tanggal 11 September 2013
  4. Mennghukum tergugat untuk membayar sisa Pinjaman, Bunga serta denda secara seketika sekaligus lunas sebesar:
    1. Sisa Angsuran Pokok ditambah Bunga/Jasa adalah 57 bulan x Rp. 1.007.000 = Rp. 57.399.000
    2. Denda sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan Bulan Mei 2026 adalah 92 bulan x Rp.340.000 = Rp. 31.280.000Jumlah huruf a dan b sebesar = Rp. 88.679.000  (delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
  5. Menghukum  Tergugat  membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sampai Putusan dilaksanakan, demi untuk menjamin Kepastian Hukum dalam hal tergugat melaksanakan Putusan ini.
  6. Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak