| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah salah satu ahli waris yang sah dari John Anggrek (alm);
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 379, dengan luas 2.962 m2 atas nama pemegang hak John Anggrek (Alm) yang diterbitkan pada tanggal 18 September 1989, yang dahulunya terletak di Jalan Yos Sudarso, Desa Alak, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekarang terletak di Jalan Yos Sudarso, RT 25/RW 05, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
|
|
|
Dahulu berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso, sekarang berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso
|
|
|
|
Dahulu berbatasan dengan tanah milik Efer Rau, sekarang berbatasan dengan Pabrik Tenun/ Helen Anggrek;
|
|
|
|
Dahulu berbatasan dengan tanah milik Efer Rau, sekarang berbatasan dengan Rencana Jalan;
|
|
|
|
Dahulu berbatasan dengan tanah sengketa antara Urbanus Lain melawan Efer Rau dan Thofilus Lalus, sekarang berbatasan dengan tanah Terlawan;
|
adalah milik Peninggalan dari Jhon Anggrek (Alm) yang merupakan boedel warisan yang belum dibagi Waris;
- Menyatakan Pelawan berhak atas tanah sebagaimana terurai dalam posita Gugatan Perlawanan Point 3 karena pewarisan;
- Menyatakan bahwa tanah milik Peninggalan dari Jhon Anggrek (Alm) berdasarkan SHM Nomor 379 yang terbit tanggal 18 September 1989 tersebut di atas tidak termasuk Objek Sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 238/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 11 Juni 2020;
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Nomor 238/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 11 Juni 2020 tidak dapat dilanjutkan ke tahapan eksekusi;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi dari Terlawan atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 238/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 11 Juni 2020 adalah TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE);
- Menghukum Terlawan atau siapapun agar tidak membongkar bangunan-bangunan di atas tanah sebagaimana dimaksud pada posita Gugatan Perlawanan Point 3 di atas;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Mohon Keadilan.
|