Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. 1.IMANUEL MABILEHI
2.CHARLES JAFFRY KADJA KORO
3.NURUL FAJRIN NURYADIN
4.MELKISEDEK MABILEHI
5.ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI
6.MUHAMMAD KHADAFI HASAN
7.BENNY ALBERD ATAMANY
8.RIO ALEXANDRO KARMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/N.3.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL MABILEHI[Penahanan]
2CHARLES JAFFRY KADJA KORO[Penahanan]
3NURUL FAJRIN NURYADIN[Penahanan]
4MELKISEDEK MABILEHI[Penahanan]
5ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI[Penahanan]
6MUHAMMAD KHADAFI HASAN[Penahanan]
7BENNY ALBERD ATAMANY[Penahanan]
8RIO ALEXANDRO KARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa IMANUEL MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa V), Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa VI), Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (selanjutnya disebut Terdakwa VII), Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (selanjutnya disebut Terdakwa VIII) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 02.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November pada tahun 2025 bertempat di Jalan Air Lobang I, RT 043, RW 018, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan diatas berawal dari Terdakwa I sedang berada di dalam rumahnya kemudian mendengar bunyi di luar rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I melihat ke luar rumah dan melihat Korban ANDERIAS LAKAMA berada di luar rumah sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satrya Nomor Rangka: MH8BF13BL4J787319, Nomor Mesin : F125-ID787534 , Nomor Polisi DH 3361 FB milik Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I seketika langsung keluar rumah melalui pintu depan dan mencoba menangkap Korban ANDERIAS LAKAMA tetapi Korban ANDERIAS LAKAMA melepaskan motor milik Terdakwa I tersebut kemudian Korban ANDERIAS LAKAMA berlari ke arah samping rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I berlari mengejar Korban ANDERIAS LAKAMA sekitar jarak 3 (tiga) meter dari arah sepeda motor Terdakwa I yang selanjutnya sekitar jarak 1 (satu) meter Terdakwa I berada di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian belakang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggumh belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I masih berdiri di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian terdakwa I menggunakan kedua tangannya memeluk tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sambil berteriak “PENCURI, PENCURI, PENCURI” dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA ke jalan raya depan rumah Terdakwa I;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dengan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berada di jalan raya depan rumah Terdakwa I kemudian datang Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) ke jalan raya di depan rumah Terdakwa I yang selanjutnya Terdakwa I berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan memegang pada bagian  belakang baju kaos yang dipakai Korban ANDERIAS LAKAMA sementara Terdakwa VI berdiri di samping korban lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan saat itu Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri di sekitaran Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Korban ANDERIAS LAKAMA merundukan kepalanya lalu Terdakwa V yang sementara berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian menggunakan tangan dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan selanjutnya Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal memukul ke belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VIII berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu memukul Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa memutuskan untuk melaporkan Korban ANDERIAS LAKAMA ke Kantor Polisi Oepuran dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMAke Kantor Polisi Oepura, namun Terdakwa I pada saat hendak pergi menuju ke Pos Polisi Oepura posisi Terdakwa I dengan menggunakan tangan memegang pada bagian baju kaos Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri dari arah belakang Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menendang Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan kaki mengenai pada bagian punggung belakang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu melepaskan tangannya yang memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VI menggunakan tangan kanan terdakwa VI yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VIII yang berada di samping depan Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan mengenai pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa Terdakwa I memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama dengan Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berjalan kaki pergi ke Pos Polisi Oepura;
  • Sesampainya di Pos Polisi Oepura Terdakwa I dan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama beberapa orang lainnya sampai di Pos Polisi Oepura, Terdakwa I membawa Korban ANDERIAS LAKAMA masuk ke dalam Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa I berjalan keluar dari gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di pinggir jalan raya karena melihat tidak adanya petugas di Pos Polisi Oepura bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya berdiri di pinggir jalan raya depan Pos Polisi Oepura;
  • Bahwa pada saat Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor berjalan melintasi Pos Polisi Oepura dan melihat banyak kerumunan orang di pinggir jalan raya Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II menghentikan sepeda motornya lalu turun dari sepeda motor berjalan masuk ke dalam Gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA yang sementara duduk di lantai di depan Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA yaitu pukulan pertama mengenai lengan tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan pukulan kedua mengenai bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa pada saat Terdakwa VII sedang duduk diatas sepeda motor kemudian Terdakwa VII berbalik badannya menghadap ke Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VII dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terbuka menampar pipi Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa karena tidak ada petugas yang berjaga di Pos Polisi Oepura selanjutnya Korban ANDERIAS LAKAMA dibawa ke atas sepeda motor Terdakwa II lalu Terdakwa VIII ikut naik ke sepeda motor tersebut sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA duduk berada di tengah motor antara Terdakwa II dan Terdakwa VIII berjalan kembali menuju ke Rumah tERDAKWA i di Jalan Air Lobang 1 dan diikuti oleh Terdakwa I, Terdakwa ii, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya ada yang menggunakan sepeda motor dan ada yang berjalan kaki;
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I, Terdakwa VII dan Korban ANDERIAS LAKAMA masih berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa II menarik baju Korban ANDERIAS LAKAMA dari arah belakang dengan kedua tangannya sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA jatuh ke aspal jalan raya kemudian Terdakwa VII pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarga Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa dalam posisi duduk Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan kemudian Terdakwa II mengambil sebuah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa lalu kedua tangannya memegang batu tersebut setinggi dadanya hendak dilemparkan ke arah Korban ANDERIAS LAKAMA namun didorong oleh Terdakwa I sehingga batu tersebut tidak mengenai Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II hendak memukul Korban ANDERIAS LAKAMA namun Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA langsung melerai dengan cara memeluk Terdakwa II dari belakang kemudian Terdakwa II berontak lalu terdakwa II dan Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah Korban ANDERIAS LAKAMA dikembalikan ke rumah keluarganya yaitu Saksi MARTEN LAKAMA dan Saksi LAMBERTUS ATALANI Korban ANDERIAS LAKAMA ditemukan meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 pukul 19.00 WITA di rumah Saksi LAMBERTUS ATALANI yang beralamat di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 017, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang.
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa yaitu:
  • Terdakwa IMANUEL MABILEHI (Terdakwa I) :

Memukul korban dengan kepalan tangan kanan di bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saat Tersangka  mengejar korban yang berlari dan saat mendekat Tersangka  langsung memukul korban dari arah belalang yang mengenai pundak belakang korban dan langsung memegang kerak baju korban;

  • Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (Terdakwa II) :

Pada saat dari Pos Polisi Oepura menuju kembali ke rumah Terdakwa I sesampainya korban di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai sekitar wajah dan kepala korban;

  • Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (Terdakwa III) :

Pada saat korban dibawa kembali dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I, Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;

  • Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (Terdakwa IV) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa IV menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian belakang korban yang mana posisi korban berada di depan sedangkan Terdakwa IV berada di belakang korban;

  • Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (Terdakwa V) :

Melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai pada kepala bagian belakang korban yang mana korban dalam keadaan menundukkan kepala;

  • Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (Terdakwa VI) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa VI memegang tangan kiri korban yang sementara berdiri dari arah samping kiri dengan tangan kanannya lalu memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban lalu membawa atau menggiring ke Pospol Oepura. Kemudian pada saat perjalanan dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura, Terdakwa VI memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pinggang kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana posisinya berada di samping kiri korban;

  • Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (Terdakwa VII) :

Pada saat di Pos Polisi Oepura dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanannya mengenai pipi kiri korban, kemudian memukul dengan kepalan tangan kanan di bagian dada korban sebanyak 1(satu) kali lalu memegang kerak baju korban dan menarik ke atas motor. Terdakwa VII mengendarai motor dengan turut membawa korban bersama Terdakwa VIII dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I;

  • Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (Terdakwa VIII) :

Pada saat berada di kejadian awal di Rumah Terdakwa I, Terdakwa VIII memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan kepala korban dengan posisi saling berhadapan langsung dan keduanya dalam keadaan berdiri. Kemudian pada saat korban sedang dibawa Terdakwa I dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura dalam perjalanan Terdakwa VIII bersampingan dengan korban kemudian Terdakwa VIII dari samping kanan korban memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter;

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025, telah melakukan pemeriksaan dalam Mayat atas nama. ANDERIAS LAKAMA dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, pada jenazah tersebut di temukan adanya
  1. Luka lecet dada, pinggang, lengan kanan akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar pada dahi , pipi akibat kekerasan tumpul
  3. Luka iris pada pipi akibat kekerasan tajam
  4. Luka robek pada alis mata kiri akibat kekerasan tumpul
  5. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul
  6. Perdarahan di bawah selaput laba-laba otak
  7. Batu pada ginjal kiri dan ginjal kanan
  8. Tanda mati lemas
  9. Pada pemeriksaan laboratorium patologi anatomi didapatkan hasil
  10. Jantung : potongan jaringan tampak serabut otot jantung yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti berisi eritrosit, terdapat extravasasi eritrosit diantara otot jantung dan sebaran limfosit, beberapa sel otot jantung tampak nekrosis
  11. Ginjal : potongan jaringan dari ginjal tampak tubulus dan glomerolus yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti, berisi eritrosit. Pada area interstitial terdapat extravasasi eritrosit dan sebaran keras limfosit dan netrofil. Sebagian tubulus tampak nekrosis.

Kesimpulan : Pada jaringan jantung dan ginjal didapatkan reaksi peradangan, perdarahan dan nekrosis sel (intravital)

  • Penyebab pasti kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : Kol.SKM.474.3/106/XII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Desember 2025 oleh pemerintah Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan ditandatangani oleh Lurah Sikumana GETRUIDA ISABELA menerangkan dengan sebenarnya bahwa ANDREAS LAKAMA telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 di Rumah RT 042/RW 017 (Kelurahan Sikumana) disebabkan karena kecelakaan (pengeroyokan/penganiayaan).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                            

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa IMANUEL MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa I) baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa V), Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa VI), Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (selanjutnya disebut Terdakwa VII), Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (selanjutnya disebut Terdakwa VIII) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 02.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November pada tahun 2025 bertempat di Jalan Air Lobang I, RT 043, RW 018, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan diatas berawal dari Terdakwa I sedang berada di dalam rumahnya kemudian mendengar bunyi di luar rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I melihat ke luar rumah dan melihat Korban ANDERIAS LAKAMA berada di luar rumah sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satrya Nomor Rangka: MH8BF13BL4J787319, Nomor Mesin : F125-ID787534 , Nomor Polisi DH 3361 FB milik Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I seketika langsung keluar rumah melalui pintu depan dan mencoba menangkap Korban ANDERIAS LAKAMA tetapi Korban ANDERIAS LAKAMA melepaskan motor milik Terdakwa I tersebut kemudian Korban ANDERIAS LAKAMA berlari ke arah samping rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I berlari mengejar Korban ANDERIAS LAKAMA sekitar jarak 3 (tiga) meter dari arah sepeda motor Terdakwa I yang selanjutnya sekitar jarak 1 (satu) meter Terdakwa I berada di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian belakang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggumh belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I masih berdiri di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian terdakwa I menggunakan kedua tangannya memeluk tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sambil berteriak “PENCURI, PENCURI, PENCURI” dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA ke jalan raya depan rumah Terdakwa I;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dengan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berada di jalan raya depan rumah Terdakwa I kemudian datang Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) ke jalan raya di depan rumah Terdakwa I yang selanjutnya Terdakwa I berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan memegang pada bagian  belakang baju kaos yang dipakai Korban ANDERIAS LAKAMA sementara Terdakwa VI berdiri di samping korban lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan saat itu Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri di sekitaran Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Korban ANDERIAS LAKAMA merundukan kepalanya lalu Terdakwa V yang sementara berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian menggunakan tangan dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan selanjutnya Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal memukul ke belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VIII berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu memukul Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa memutuskan untuk melaporkan Korban ANDERIAS LAKAMA ke Kantor Polisi Oepuran dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMAke Kantor Polisi Oepura, namun Terdakwa I pada saat hendak pergi menuju ke Pos Polisi Oepura posisi Terdakwa I dengan menggunakan tangan memegang pada bagian baju kaos Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri dari arah belakang Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menendang Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan kaki mengenai pada bagian punggung belakang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu melepaskan tangannya yang memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VI menggunakan tangan kanan terdakwa VI yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VIII yang berada di samping depan Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan mengenai pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa Terdakwa I memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama dengan Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berjalan kaki pergi ke Pos Polisi Oepura;
  • Sesampainya di Pos Polisi Oepura Terdakwa I dan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama beberapa orang lainnya sampai di Pos Polisi Oepura, Terdakwa I membawa Korban ANDERIAS LAKAMA masuk ke dalam Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa I berjalan keluar dari gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di pinggir jalan raya karena melihat tidak adanya petugas di Pos Polisi Oepura bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya berdiri di pinggir jalan raya depan Pos Polisi Oepura;
  • Bahwa pada saat Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor berjalan melintasi Pos Polisi Oepura dan melihat banyak kerumunan orang di pinggir jalan raya Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II menghentikan sepeda motornya lalu turun dari sepeda motor berjalan masuk ke dalam Gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA yang sementara duduk di lantai di depan Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA yaitu pukulan pertama mengenai lengan tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan pukulan kedua mengenai bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa pada saat Terdakwa VII sedang duduk diatas sepeda motor kemudian Terdakwa VII berbalik badannya menghadap ke Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VII dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terbuka menampar pipi Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa karena tidak ada petugas yang berjaga di Pos Polisi Oepura selanjutnya Korban ANDERIAS LAKAMA dibawa ke atas sepeda motor Terdakwa II lalu Terdakwa VIII ikut naik ke sepeda motor tersebut sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA duduk berada di tengah motor antara Terdakwa II dan Terdakwa VIII berjalan kembali menuju ke Rumah tERDAKWA i di Jalan Air Lobang 1 dan diikuti oleh Terdakwa I, Terdakwa ii, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya ada yang menggunakan sepeda motor dan ada yang berjalan kaki;
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I, Terdakwa VII dan Korban ANDERIAS LAKAMA masih berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa II menarik baju Korban ANDERIAS LAKAMA dari arah belakang dengan kedua tangannya sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA jatuh ke aspal jalan raya kemudian Terdakwa VII pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarga Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa dalam posisi duduk Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan kemudian Terdakwa II mengambil sebuah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa lalu kedua tangannya memegang batu tersebut setinggi dadanya hendak dilemparkan ke arah Korban ANDERIAS LAKAMA namun didorong oleh Terdakwa I sehingga batu tersebut tidak mengenai Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II hendak memukul Korban ANDERIAS LAKAMA namun Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA langsung melerai dengan cara memeluk Terdakwa II dari belakang kemudian Terdakwa II berontak lalu terdakwa II dan Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah Korban ANDERIAS LAKAMA dikembalikan ke rumah keluarganya yaitu Saksi MARTEN LAKAMA dan Saksi LAMBERTUS ATALANI Korban ANDERIAS LAKAMA ditemukan meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 pukul 19.00 WITA di rumah Saksi LAMBERTUS ATALANI yang beralamat di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 017, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang.
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa yaitu:
  • Terdakwa IMANUEL MABILEHI (Terdakwa I) :

Memukul korban dengan kepalan tangan kanan di bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saat Tersangka  mengejar korban yang berlari dan saat mendekat Tersangka  langsung memukul korban dari arah belalang yang mengenai pundak belakang korban dan langsung memegang kerak baju korban;

  • Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (Terdakwa II) :

Pada saat dari Pos Polisi Oepura menuju kembali ke rumah Terdakwa I sesampainya korban di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai sekitar wajah dan kepala korban;

  • Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (Terdakwa III) :

Pada saat korban dibawa kembali dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I, Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;

  • Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (Terdakwa IV) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa IV menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian belakang korban yang mana posisi korban berada di depan sedangkan Terdakwa IV berada di belakang korban;

  • Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (Terdakwa V) :

Melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai pada kepala bagian belakang korban yang mana korban dalam keadaan menundukkan kepala;

  • Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (Terdakwa VI) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa VI memegang tangan kiri korban yang sementara berdiri dari arah samping kiri dengan tangan kanannya lalu memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban lalu membawa atau menggiring ke Pospol Oepura. Kemudian pada saat perjalanan dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura, Terdakwa VI memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pinggang kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana posisinya berada di samping kiri korban;

  • Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (Terdakwa VII) :

Pada saat di Pos Polisi Oepura dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanannya mengenai pipi kiri korban, kemudian memukul dengan kepalan tangan kanan di bagian dada korban sebanyak 1(satu) kali lalu memegang kerak baju korban dan menarik ke atas motor. Terdakwa VII mengendarai motor dengan turut membawa korban bersama Terdakwa VIII dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I;

  • Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (Terdakwa VIII) :

Pada saat berada di kejadian awal di Rumah Terdakwa I, Terdakwa VIII memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan kepala korban dengan posisi saling berhadapan langsung dan keduanya dalam keadaan berdiri. Kemudian pada saat korban sedang dibawa Terdakwa I dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura dalam perjalanan Terdakwa VIII bersampingan dengan korban kemudian Terdakwa VIII dari samping kanan korban memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter;

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025, telah melakukan pemeriksaan dalam Mayat atas nama. ANDERIAS LAKAMA dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, pada jenazah tersebut di temukan adanya
  1. Luka lecet dada, pinggang, lengan kanan akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar pada dahi , pipi akibat kekerasan tumpul
  3. Luka iris pada pipi akibat kekerasan tajam
  4. Luka robek pada alis mata kiri akibat kekerasan tumpul
  5. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul
  6. Perdarahan di bawah selaput laba-laba otak
  7. Batu pada ginjal kiri dan ginjal kanan
  8. Tanda mati lemas
  9. Pada pemeriksaan laboratorium patologi anatomi didapatkan hasil
  10. Jantung : potongan jaringan tampak serabut otot jantung yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti berisi eritrosit, terdapat extravasasi eritrosit diantara otot jantung dan sebaran limfosit, beberapa sel otot jantung tampak nekrosis
  11. Ginjal : potongan jaringan dari ginjal tampak tubulus dan glomerolus yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti, berisi eritrosit. Pada area interstitial terdapat extravasasi eritrosit dan sebaran keras limfosit dan netrofil. Sebagian tubulus tampak nekrosis.

Kesimpulan : Pada jaringan jantung dan ginjal didapatkan reaksi peradangan, perdarahan dan nekrosis sel (intravital)

  • Penyebab pasti kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : Kol.SKM.474.3/106/XII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Desember 2025 oleh pemerintah Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan ditandatangani oleh Lurah Sikumana GETRUIDA ISABELA menerangkan dengan sebenarnya bahwa ANDREAS LAKAMA telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 di Rumah RT 042/RW 017 (Kelurahan Sikumana) disebabkan karena kecelakaan (pengeroyokan/penganiayaan).

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                   

LEBIH SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa IMANUEL MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa I) baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (selanjutnya disebut Terdakwa V), Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa VI), Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (selanjutnya disebut Terdakwa VII), Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (selanjutnya disebut Terdakwa VIII) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 02.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November pada tahun 2025 bertempat di Jalan Air Lobang I, RT 043, RW 018, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  yang telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan diatas berawal dari Terdakwa I sedang berada di dalam rumahnya kemudian mendengar bunyi di luar rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I melihat ke luar rumah dan melihat Korban ANDERIAS LAKAMA berada di luar rumah sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satrya Nomor Rangka: MH8BF13BL4J787319, Nomor Mesin : F125-ID787534 , Nomor Polisi DH 3361 FB milik Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I seketika langsung keluar rumah melalui pintu depan dan mencoba menangkap Korban ANDERIAS LAKAMA tetapi Korban ANDERIAS LAKAMA melepaskan motor milik Terdakwa I tersebut kemudian Korban ANDERIAS LAKAMA berlari ke arah samping rumah Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I berlari mengejar Korban ANDERIAS LAKAMA sekitar jarak 3 (tiga) meter dari arah sepeda motor Terdakwa I yang selanjutnya sekitar jarak 1 (satu) meter Terdakwa I berada di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian belakang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggumh belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa I masih berdiri di belakang Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian terdakwa I menggunakan kedua tangannya memeluk tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sambil berteriak “PENCURI, PENCURI, PENCURI” dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA ke jalan raya depan rumah Terdakwa I;
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dengan membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berada di jalan raya depan rumah Terdakwa I kemudian datang Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) ke jalan raya di depan rumah Terdakwa I yang selanjutnya Terdakwa I berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan memegang pada bagian  belakang baju kaos yang dipakai Korban ANDERIAS LAKAMA sementara Terdakwa VI berdiri di samping korban lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan saat itu Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa VIII, dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri di sekitaran Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Korban ANDERIAS LAKAMA merundukan kepalanya lalu Terdakwa V yang sementara berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian menggunakan tangan dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan selanjutnya Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal memukul ke belakang kepala Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VIII berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu memukul Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa memutuskan untuk melaporkan Korban ANDERIAS LAKAMA ke Kantor Polisi Oepuran dan membawa Korban ANDERIAS LAKAMAke Kantor Polisi Oepura, namun Terdakwa I pada saat hendak pergi menuju ke Pos Polisi Oepura posisi Terdakwa I dengan menggunakan tangan memegang pada bagian baju kaos Korban ANDERIAS LAKAMA dan Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menggunakan tangannya memegang tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) berdiri dari arah belakang Korban ANDERIAS LAKAMA lalu menendang Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan kaki mengenai pada bagian punggung belakang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VI berdiri di samping Korban ANDERIAS LAKAMA lalu melepaskan tangannya yang memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VI menggunakan tangan kanan terdakwa VI yang dalam keadaan terkepal memukul ke arah bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pinggang Korban ANDERIAS LAKAMA selanjutnya Terdakwa VIII yang berada di samping depan Korban ANDERIAS LAKAMA dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan mengenai pada bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa Terdakwa I memegang tangan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama dengan Saksi MARTHA VERDERIKA WILAKORE, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO) membawa Korban ANDERIAS LAKAMA berjalan kaki pergi ke Pos Polisi Oepura;
  • Sesampainya di Pos Polisi Oepura Terdakwa I dan Korban ANDERIAS LAKAMA bersama beberapa orang lainnya sampai di Pos Polisi Oepura, Terdakwa I membawa Korban ANDERIAS LAKAMA masuk ke dalam Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa I berjalan keluar dari gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di pinggir jalan raya karena melihat tidak adanya petugas di Pos Polisi Oepura bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya berdiri di pinggir jalan raya depan Pos Polisi Oepura;
  • Bahwa pada saat Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor berjalan melintasi Pos Polisi Oepura dan melihat banyak kerumunan orang di pinggir jalan raya Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II menghentikan sepeda motornya lalu turun dari sepeda motor berjalan masuk ke dalam Gedung Pos Polisi Oepura dan berdiri di depan Korban ANDERIAS LAKAMA yang sementara duduk di lantai di depan Pos Polisi Oepura kemudian Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA yaitu pukulan pertama mengenai lengan tangan kiri Korban ANDERIAS LAKAMA dan pukulan kedua mengenai bagian dada Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa pada saat Terdakwa VII sedang duduk diatas sepeda motor kemudian Terdakwa VII berbalik badannya menghadap ke Korban ANDERIAS LAKAMA lalu Terdakwa VII dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terbuka menampar pipi Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa karena tidak ada petugas yang berjaga di Pos Polisi Oepura selanjutnya Korban ANDERIAS LAKAMA dibawa ke atas sepeda motor Terdakwa II lalu Terdakwa VIII ikut naik ke sepeda motor tersebut sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA duduk berada di tengah motor antara Terdakwa II dan Terdakwa VIII berjalan kembali menuju ke Rumah tERDAKWA i di Jalan Air Lobang 1 dan diikuti oleh Terdakwa I, Terdakwa ii, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa ALDI ONISIMUS OLLO (DPO), Saksi JUAN THOFILUS KAME KOFAN, Saksi MARTHA VERDERIKA RIWUKORE, Saksi EDUARD YULIUS KAFOMAY, Saksi ESSA FELISTYA NALDY PELLE, Saksi MATIAS MABURA, Saksi ARDYANUS IMANUEL LOBAN, dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya ada yang menggunakan sepeda motor dan ada yang berjalan kaki;
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I, Terdakwa VII dan Korban ANDERIAS LAKAMA masih berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa II menarik baju Korban ANDERIAS LAKAMA dari arah belakang dengan kedua tangannya sehingga Korban ANDERIAS LAKAMA jatuh ke aspal jalan raya kemudian Terdakwa VII pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarga Korban ANDERIAS LAKAMA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa dalam posisi duduk Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dada Korban ANDERIAS LAKAMA dan kemudian Terdakwa II mengambil sebuah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa lalu kedua tangannya memegang batu tersebut setinggi dadanya hendak dilemparkan ke arah Korban ANDERIAS LAKAMA namun didorong oleh Terdakwa I sehingga batu tersebut tidak mengenai Korban ANDERIAS LAKAMA kemudian Terdakwa II hendak memukul Korban ANDERIAS LAKAMA namun Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA langsung melerai dengan cara memeluk Terdakwa II dari belakang kemudian Terdakwa II berontak lalu terdakwa II dan Saksi AMOS OKTOVIANUS KARMA terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah Korban ANDERIAS LAKAMA dikembalikan ke rumah keluarganya yaitu Saksi MARTEN LAKAMA dan Saksi LAMBERTUS ATALANI Korban ANDERIAS LAKAMA ditemukan meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 pukul 19.00 WITA di rumah Saksi LAMBERTUS ATALANI yang beralamat di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 017, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang.
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa yaitu:
  • Terdakwa IMANUEL MABILEHI (Terdakwa I) :

Memukul korban dengan kepalan tangan kanan di bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saat Tersangka  mengejar korban yang berlari dan saat mendekat Tersangka  langsung memukul korban dari arah belalang yang mengenai pundak belakang korban dan langsung memegang kerak baju korban;

  • Terdakwa CHARLES  JAFFRY KADJA KORO (Terdakwa II) :

Pada saat dari Pos Polisi Oepura menuju kembali ke rumah Terdakwa I sesampainya korban di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai sekitar wajah dan kepala korban;

  • Terdakwa NURUL FAJRIN NURYADIN (Terdakwa III) :

Pada saat korban dibawa kembali dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I, Terdakwa III mengambil 1 (satu) batang pelepa kelapa kering berwarna hitam kecoklatan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 194 (seratus sembilan puluh empat) centi meter, lebar pangkal kayu kurang lebih 7 (tujuh) centi meter dan lebar ujung kayu kurang lebih 4 (empat) centi meter lalu menggunakannya untuk memukul ke arah tubuh Korban ANDERIAS LAKAMA sebanyak 3 (tiga) kali;

  • Terdakwa MELKISEDEK MABILEHI (Terdakwa IV) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa IV menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian belakang korban yang mana posisi korban berada di depan sedangkan Terdakwa IV berada di belakang korban;

  • Terdakwa ALBERTHO ALDO MALDO MARLAN MABILEHI (Terdakwa V) :

Melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai pada kepala bagian belakang korban yang mana korban dalam keadaan menundukkan kepala;

  • Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI HASAN (Terdakwa VI) :

Pada saat berada di kejadian awal di rumah Terdakwa I, Terdakwa VI memegang tangan kiri korban yang sementara berdiri dari arah samping kiri dengan tangan kanannya lalu memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban lalu membawa atau menggiring ke Pospol Oepura. Kemudian pada saat perjalanan dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura, Terdakwa VI memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pinggang kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana posisinya berada di samping kiri korban;

  • Terdakwa BENNY ALBERD ATAMANY (Terdakwa VII) :

Pada saat di Pos Polisi Oepura dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanannya mengenai pipi kiri korban, kemudian memukul dengan kepalan tangan kanan di bagian dada korban sebanyak 1(satu) kali lalu memegang kerak baju korban dan menarik ke atas motor. Terdakwa VII mengendarai motor dengan turut membawa korban bersama Terdakwa VIII dari Pos Polisi Oepura menuju ke rumah Terdakwa I;

  • Terdakwa RIO ALEXANDRO KARMA (Terdakwa VIII) :

Pada saat berada di kejadian awal di Rumah Terdakwa I, Terdakwa VIII memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan kepala korban dengan posisi saling berhadapan langsung dan keduanya dalam keadaan berdiri. Kemudian pada saat korban sedang dibawa Terdakwa I dari rumah Terdakwa I menuju ke Pos Polisi Oepura dalam perjalanan Terdakwa VIII bersampingan dengan korban kemudian Terdakwa VIII dari samping kanan korban memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter;

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025, telah melakukan pemeriksaan dalam Mayat atas nama. ANDERIAS LAKAMA dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, pada jenazah tersebut di temukan adanya
  1. Luka lecet dada, pinggang, lengan kanan akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar pada dahi , pipi akibat kekerasan tumpul
  3. Luka iris pada pipi akibat kekerasan tajam
  4. Luka robek pada alis mata kiri akibat kekerasan tumpul
  5. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul
  6. Perdarahan di bawah selaput laba-laba otak
  7. Batu pada ginjal kiri dan ginjal kanan
  8. Tanda mati lemas
  9. Pada pemeriksaan laboratorium patologi anatomi didapatkan hasil
  10. Jantung : potongan jaringan tampak serabut otot jantung yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti berisi eritrosit, terdapat extravasasi eritrosit diantara otot jantung dan sebaran limfosit, beberapa sel otot jantung tampak nekrosis
  11. Ginjal : potongan jaringan dari ginjal tampak tubulus dan glomerolus yang sembab, hiperemis dengan pembuluh darah yang kongesti, berisi eritrosit. Pada area interstitial terdapat extravasasi eritrosit dan sebaran keras limfosit dan netrofil. Sebagian tubulus tampak nekrosis.

Kesimpulan : Pada jaringan jantung dan ginjal didapatkan reaksi peradangan, perdarahan dan nekrosis sel (intravital)

  • Penyebab pasti kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B/81/XI/2025/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi dr. Edwin Tambunan, Sp.FM pada tanggal 25 November 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : Kol.SKM.474.3/106/XII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Desember 2025 oleh pemerintah Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan ditandatangani oleh Lurah Sikumana GETRUIDA ISABELA menerangkan dengan sebenarnya bahwa ANDREAS LAKAMA telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2025 di Rumah RT 042/RW 017 (Kelurahan Sikumana) disebabkan karena kecelakaan (pengeroyokan/penganiayaan).

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya