| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perhitungan bunga dan denda yang dilakukan Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran bunga dan denda yang dipotong Tergugat dan atau kerugian materil sebesar Rp.294.210.924.57 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Tuju Sen), tunai dan seketika, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus Lima Puluh Juta rupiah) tunai dan seketika, kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga diselesaikan,
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Tergugat melakukan upaya hukum keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|