| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (AMIRUDIN sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/719/IX/2024/Ditreskrimum, tanggal 18 September 2024 (Bukti P-3) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/721/XI/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-TAP TSK/52/IX/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 17 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan surat Sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Hukum Bahwa Perkara a quo adalah bukanlah merupakan perkara tindak pidana melainkan masuk dalam ranah Hukum Perdata dan Administrasi.
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang – barang bukti dalam perkara a quo. ;
- Menyatakan bahwa Alat Bukti yang di pakai Oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Tidak dapat di pergunakan lagi.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
|