Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Kpg 1.FAUZI SAID DJAWAS
2.BRISLIAN ANGGI WIJAYA
Kepolisian Daearah Nusa Tenggara Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1FAUZI SAID DJAWAS
2BRISLIAN ANGGI WIJAYA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daearah Nusa Tenggara Timur
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon I dan Pemohon II memohon agar Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima  dan mengabulkan  permohonan  Pemohon I dan Pemohon II untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/ Polda NTT tanggal 13 April 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 07 Mei 2025, Jo Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 13 Agustus 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/75/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/76/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 56 ke 2e KUHP, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 56 ke 2e KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
  6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan  lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka   terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
  7. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH;
  8. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Pihak Dipublikasikan Ya