| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon I dan Pemohon II memohon agar Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/ Polda NTT tanggal 13 April 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 07 Mei 2025, Jo Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 13 Agustus 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/75/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/76/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 56 ke 2e KUHP, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 56 ke 2e KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |