| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
83/Pdt.G/2026/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DELVON JEVEN BOLU EOH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | IVON CHANDRA BINTI GUNADI CHANDRA TAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | VICTORIA DANO LANI | | 2 | SIMON DANO | | 3 | YULIANA ELISHABET DANO | | 4 | GODLIF DANO | | 5 | ARWADY LASARUS DANO | | 6 | EPIFANIES DANO | | 7 | WASTI ESTER MERI LOUISA DANO | | 8 | APLIANCE DANO | | 9 | ABSYALOM IMANUEL DANO | | 10 | RONGKY J. D. DANO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Daud Lani (suami Tergugat 1 dan bapak
dari Tergugat II sampai Tergugat X) yang dengan sengaja menunjuk batas-batas tanahnya
secara tidak benar saat pengukuran tanah yang hendak disertifikasi dan perbuatan Turut
Tergugat yang tidak secara cermat meneliti sejarah kepemilikan tanah milik Tergugat
untuk selanjutnya ditetapkan batas-batas tanah yang hendak disertifikasi merupakan
perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat yakni tanah milik
Penggugat berkurang seluas + 1.700 M2.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 130/Desa Liliba/1984
atas nama Daud Dano (suami Tergugat I dan bapak dari Tergugat II sampai Tergugat X)
sekarang dirubah menjadi Hak Guna Bangunan dengan sertifikat Nomor : 69/Liliba/2024
atas nama Vitoria Dano Lani (Tergugat I), sertifikat tersebut patut dinyatakan tidak
memiliki nilai pembuktian karena penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang berada di atas tanah sengketa
untuk segera mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan
bantuan aparat Kepolisian; dan selanjutnya tanah tersebut dibagi secara adil kepada para
ahli waris yang sah dari Fredik Bolu Eoh (Alm) dan Jublina Ufi (Almh).
- Menyatakan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
- Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada para Tergugat dan
Turut Tergugat secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |