Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Kpg DELVON JEVEN BOLU EOH 1.VICTORIA DANO LANI
2.SIMON DANO
3.YULIANA ELISHABET DANO
4.GODLIF DANO
5.ARWADY LASARUS DANO
6.EPIFANIES DANO
7.WASTI ESTER MERI LOUISA DANO
8.APLIANCE DANO
9.ABSYALOM IMANUEL DANO
10.RONGKY J. D. DANO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DELVON JEVEN BOLU EOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.HumIVON CHANDRA BINTI GUNADI CHANDRA TAN
Tergugat
NoNama
1VICTORIA DANO LANI
2SIMON DANO
3YULIANA ELISHABET DANO
4GODLIF DANO
5ARWADY LASARUS DANO
6EPIFANIES DANO
7WASTI ESTER MERI LOUISA DANO
8APLIANCE DANO
9ABSYALOM IMANUEL DANO
10RONGKY J. D. DANO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Daud Lani (suami Tergugat 1 dan bapak
    dari Tergugat II sampai Tergugat X) yang dengan sengaja menunjuk batas-batas tanahnya
    secara tidak benar saat pengukuran tanah yang hendak disertifikasi dan perbuatan Turut
    Tergugat yang tidak secara cermat meneliti sejarah kepemilikan tanah milik Tergugat
    untuk selanjutnya ditetapkan batas-batas tanah yang hendak disertifikasi merupakan
    perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat yakni tanah milik
    Penggugat berkurang seluas + 1.700 M2.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 130/Desa Liliba/1984
    atas nama Daud Dano (suami Tergugat I dan bapak dari Tergugat II sampai Tergugat X)
    sekarang dirubah menjadi Hak Guna Bangunan dengan sertifikat Nomor : 69/Liliba/2024
    atas nama Vitoria Dano Lani (Tergugat I), sertifikat tersebut patut dinyatakan tidak
    memiliki nilai pembuktian karena penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang berada di atas tanah sengketa
    untuk segera mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan
    bantuan aparat Kepolisian; dan selanjutnya tanah tersebut dibagi secara adil kepada para
    ahli waris yang sah dari Fredik Bolu Eoh (Alm) dan Jublina Ufi (Almh).
  5. Menyatakan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
  6. Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada para Tergugat dan
    Turut Tergugat secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak