Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Kpg YANTO LETUNA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nusa Tenggara Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1YANTO LETUNA
Termohon
NoNama
1Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nusa Tenggara Timur
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon (YANTO LETUNA)  sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPTP-01/KBC.1305/PPNS/2025 tanggal 10 Oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor : LK-01/KBC.1305/PPNS/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana bidang cukai Pasal 54 dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang  Nomor 7 Tahun 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAPTSK-O1/KBC.1305/PPNS/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama YANTO LETUNA yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  6. Memerintah Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

      `     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya