| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kos milik Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE yang beralamat di Jalan Oenakmofa, RT.001/RW.002, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang yang berwenang mengadili tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI telah menerima penguasaan atas satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DH 3117 KD milik Saksi Korban SULASEMI, yang sebelumnya dipinjamkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi oleh Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE, sehingga barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena hasil tindak pidana;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban SULASEMI maupun istrinya yaitu Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE, telah menjual sepeda motor tersebut dengan cara terlebih dahulu meminta bantuan kepada Saksi RIDWAN OKTOVIANUS BEDA untuk mencarikan pembeli, kemudian melalui perantara tersebut Terdakwa bertemu dengan seorang pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa, dan melakukan transaksi jual beli di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 20.00 WITA, dengan menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada pembeli dimana terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada pembeli, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa awalnya Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa, namun setelah terjadi perselisihan rumah tangga pada bulan November 2025, Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE kembali ke rumah orang tuanya dan kemudian berusaha meminta kembali sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya, hingga pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE melihat sepeda motor tersebut berada di sebuah tempat foto copy di wilayah Jalan Dr. Yosep Yohanes, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan setelah ditanyakan kepada Saksi CHANDRA KOPONG diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual, sehingga Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE mengetahui bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SULASEMI mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kos milik Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE yang beralamat di Jalan Oenakmofa, RT.001/RW.002, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang yang berwenang mengadili tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI telah menerima penguasaan atas satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DH 3117 KD milik Saksi Korban SULASEMI, yang sebelumnya dipinjamkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi oleh Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE, sehingga barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena hasil tindak pidana;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARMAN PUJAYANA SENI dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban SULASEMI maupun istrinya yaitu Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE, telah menjual sepeda motor tersebut dengan cara terlebih dahulu meminta bantuan kepada Saksi RIDWAN OKTOVIANUS BEDA untuk mencarikan pembeli, kemudian melalui perantara tersebut Terdakwa bertemu dengan seorang pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa, dan melakukan transaksi jual beli di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 20.00 WITA, dengan menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada pembeli dimana terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada pembeli, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa awalnya Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa, namun setelah terjadi perselisihan rumah tangga pada bulan November 2025, Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE kembali ke rumah orang tuanya dan kemudian berusaha meminta kembali sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya, hingga pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE melihat sepeda motor tersebut berada di sebuah tempat foto copy di wilayah Jalan Dr. Yosep Yohanes, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan setelah ditanyakan kepada Saksi CHANDRA KOPONG diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual, sehingga Saksi WELMINCE PUTRI FITRIANINGSIH KORE mengetahui bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SULASEMI mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
|