| Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik /218/XII/2017/Ditreskrimsus, tanggal 22 Desember 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik /218.a/III/2018/Ditreskrimsus, tanggal 05 Maret 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dan yang sifatnya merugikan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |