| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti identitas Nama dan agama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 8104146201920001 , tanggal 24 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, yang tertulis atas nama RIVATI JUFRI, agama islam, dirubah/diganti menjadi SARTIKA NOVIANTY PORO , agama Kristen mengikuti nama dan agama yang tertera pada Surat/Akta Pernikahan Nomor : 06/GPDI/AN/XI-2024, tanggal 24 Maret 2025 dan Surat Baptisan Nomor : 03/SB/GPdi/III-2025, tanggal 02 Nopember 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk dilakukan Perubahan identitas nama dan agama Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|