Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. IKOYAPTI DAHIM PENALY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-06/N.3.21/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKOYAPTI DAHIM PENALY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa ia Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly, selaku PPK pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Lumsum) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Nomor: BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022, dalam paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, pada waktu tahun 2022 atau setidak-tidaknya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2022 bertempat di Kantor DPRD, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah :

 

  • SECARA MELAWAN HUKUM :
  1. Ir Hendrik M Silaban dan Odih Dimyati bersama dengan John Woda melakukan penawaran atas Paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 dengan mekanisme Pinjam perusahaan (pinjam bendera) menggunakan Perusahaan milik orang makasar yakni PT. Citra Putera La Terang lalu meminta John Woda untuk menyusun penawaran. Kustari Dewi Willy selanjutnya memerintahkan Sdr.Abdul Haris Maleng yang merupakan staf logistic di Toko Yobeanto menjadi Kuasa Direktur untuk Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022. Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban. John Woda kemudian mengambil dokumen persyaratan Kualifikasi PT. Citra Putera La Terang kemudian menghadap ke Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn untuk membuat akta Kuasa Direktur tanpa hadirnya pemberi kuasa dan penerima kuasa, dan pada saat pelaksanaan Tender, Maas Kafomay selaku ketua POKJA memenangkan PT. Citra Putera La Terang.

Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.
      1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e. Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka; 1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan 2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gaga

Huruf f Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali .

 

  1. Ir. Hendrik M. Silaban meminta John Woda membuat pengurusan pinjam perusahaan yang mana kemudian John Woda sendiri pergi ke Kupang menghadap Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT pada Kota Kupang untuk membuat akta Kuasa Direktur tanpa dihadiri para penghadap, dalam hal ini Abdul Haris Maleng, dan Burhanuddin Badrun selaku Pemilik PT. Putra Citera Laterang untuk membuatkan Akta Kuasa Direktur dan Akta Rapat Umum Pemegang Usaha LB tanpa adanya Keputusan Perseroan Terbatas selaku Korporasi terdahulu yang mana Akta Kuasa tersebut digunakan oleh John Woda dan Kustari Dewi Wily dalam proses tender dan dimenangkan oleh Maas Kafomay selaku Ketua POKJA.

Hal ini bertentangan dengan

  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Pasal 16 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris Wajib : bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

  • Pasal 39
  • Ayat (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah ;dan
    2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Ayat (2) penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakkan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
  • Ayat (3) pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.”

 

  1. IR. Hendrik M Silaban meminta John Woda menyusun dokumen penawaran PT. Citra Putera La Terang dengan menyerahkan HPS kepada Odih Dimyati selaku staf dari IR. Hendrik M. Silaban, kemudian menyerahkan juga syarat-syarat Teknis perjanjian sewa alat. Atas SKK dari Personil Manajerial, John Woda membuat referensi Kerja fiktif yang mana para Personil yang terdapat dalam penawaran tidak pernah melaksanakan pekerjaan pada Surat Referensi Kerja yang dibuat oleh John Woda. John Woda mengunggah daftar isian kualifikasi PT. Citra Putera La Terang dan mengunggah dokumen penawaran ke LPSE Kabupaten Alor. 

Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.
      1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e. Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka; 1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan 2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal

Huruf f Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c

Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 17
  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan;
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

  1. IR. Hendrik M. Silaban saat pekerjaan sedang berjalan mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon selaku keluarganya yang bertindak atas nama PT.Citra Putera La Terang yang dibantu oleh staf administrasinya yaitu Odih Dimyati tanpa adanya persetujuan dari Kuasa Direktur maupun Direktur Utama PT. Citra Putera La Terang.

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak
  • Pasal 10.1

Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya.

  • Pasal 10.2

Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini.

  1. IR. Hendrik M. Silaban bersama Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon memberikan fee atas Jasa pinjam perusahaan PT CITRA PUTERA LA TERANG kepada Zainul Hasan yang kepengurusan dokumen penawarannya, Kualifikasi, administrasi, teknis dan harga dibuat oleh John Woda dengan biaya fee / kompensasi sebesar 3?ri nilai kontrak setelah potong pajak yang diambil IR. Hendrik M. Silaban dari pembayaran Prestasi pekerjaan lalu membayar kepada Zainul Hasan pemilik PT.CITRA PUTERA LA TERANG secara bertahap.

Hal ini bertentangan dengan

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  1. Odih Dimyati membuat Rekening Giro BNI atas nama sdr ABDUL HARIS MALENG selaku Kuasa Direktur PT. Citera La terang yang faktanya sdr Odih Dimyati bukan merupakan staf ataupun karyawan di PT. Putera Citra La Terang.
  2. Setiap pencarian yang masuk dikirim melalui rekening Giro Bank NTT PT. CITRA PUTERA LATERANG ke Rekening Giro BNI PT. CITRA PUTERA LATERANG atas nama ABDUL HARIS MALENG dengan cara Odih Dimyati menemui dan meminta sdr. Abdul Haris Maleng untuk menandatangani cek giro kosong dan kemudian uang tersebut dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.
  3. IR. Hendrik M. Silaban bersama Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon yang dibantu oleh Odih Dimyati melakukan pengelolaan keuangan paket Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD TA 2022 tanpa memiliki legalitas selaku penyedia serta tidak mendatangkan Personil Manajerial sebagaimana dalam Penawaran PT CITRA PUTERA LA TERANG yang sudah ditandatangani dalam Kontrak oleh Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT CITRA PUTERA LA TERANG;

Hal ini bertentangan dengan

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  3. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  5. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 118
  1. PPK atau Penyedia dapat melakukan Pemutusan Kontrak akibat tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak;
  2. Tindakan wanprestasi oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; huruf k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia
  • Pasal 117  
  1. Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak
  2. Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.

Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak

Pasal 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya

Pasal 10.2 Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini

Pasal 24.2 huruf c. Mobilisasi dilakukan sesuai lingkup pekerjaan yaitu; c. Mendatangkan personil-personil.

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak dimana Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK serta Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas mengetahui dan membiarkan pekerjaan dikerjakan seluruhnya oleh IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati yang merupakan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi, memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1)
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  1. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  2. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  3. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 12

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h harus memenuhi kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 118
  1. PPK atau Penyedia dapat melakukan Pemutusan Kontrak akibat tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak;
  2. Tindakan wanprestasi oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; huruf k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia
  • Pasal 117
  1. Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak
  2. Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan
  • Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak
  • Pasal 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya
  • Pasal 10.2 Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan

Poin 7.11. Pengendalian Kontrak;  Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan mekanisme Showcase Merting dengan melibatkan Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT Citra Putra Laterang, Irvan Saputra Mali selaku Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsltan selaku Konsultan Pengawas, IR. Hendrik M Silaban, Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon selaku pelaksana pekerjaan yang dibantu oleh staf adiministrasinya yakni Odih Dimyati, mengambil alih seluruh pekerjaan Fisik pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 padahal sudah diketahuinya terdapat deviasi minus dan pekerjaan mengalami keterlambatan dan tidak dapat selesai pada akhir masa kontrak akan tetapi Irvan Saputra Mali membuat laporan hasil pekerjaan/Mutual Check 100?serta gambar terpasang 100% mengakibatkan Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban menerima pembayaran 100% sehingga bertentangan dengan:
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Poin 7.11. Pengendalian Kontrak;  Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk.

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas, Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsultan mengetahui pekerjaan dialihkan kepada IR. Hendrik M Silaban, Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi dan tidak memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung.

Hal ini bertentangan dengan :

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 12 Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h harus memenuhi kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1)
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Lampiran IV Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  1. PENYEDIA JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI
  1. Organisasi penyedia jasa pengawasan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti : a. penanggung jawab kegiatan; b. penanggung jawab lapangan, c. pengawas pekerjaan arsitektur, d. pengawas pekerjaan struktur; e.  pengawas pekerjaan mekanikal elektrikal; f. tenaga ahli lainnya.
  1. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi;
  2. Penyedia jasa pengawasan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah terima akhir pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
  3. Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tetap melakukan serah terima hasil pekerjaan Kepada PT. Putra Citera La Terang meskipun terdapat kekurangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.

Hal ini bertentangan dengan:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  3. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  4. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  5. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).

  • MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan membantu PT. Putera Citra La Terang, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni :

  1. Bahwa dalam proses Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahap 2 Tahun 2022, IR. Hendrik M Silaban yang dibantu staf administrasinya Odih Dimyati menerima seluruh pembayaran paket pekerjaan Fisik Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor sementara tenaga yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sesuai amanat dalam Kontrak dan Penawaran PT. Putra Citera La Terang. Hal tersebut membuktikan bahwa  IR. Hendrik M Silaban dan terdakwa Odih Dimyati berniat mengambil keuntungan dari hal tersebut untuk dirinya sendiri.
  2. Odih Dimyati membantu proses pencairan dengan menemui Abdul Haris Maleng untuk mencairkan uang melalui cek giro dan kemudian uang dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.
  3. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly memerintahkan Irvan Saputra Mali untuk membuat laporan pengawasan fiktif terkait progres pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 yang dibuat sudah terlaksana 100% yang pada kenyataan dilapangan belum terlaksana seluruhnya. Sehingga Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas dapat menerima seluruh pembayaran paket pekerjaan fisik dan paket konsultan pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis oleh Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 9 Juli 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T, pekerjaan yang IR. Hendrik M Silaban dan Odih Dimyati terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).

 

  • MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA

Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban bersama Odih Dimyati mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).

 

  • MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak dimana Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK serta Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas mengetahui dan membiarkan pekerjaan dikerjakan seluruhnya oleh IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati yang merupakan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi, memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung serta bukan nama yang tertera di dalam dokumen kontrak.
  2. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK mengetahui dan membiarkan IR. Hendrik M. Silaban, dan Odih Dimyati dalam melaksanakan pekerjaanya tidak menghadirkan Tim Tenaga Ahli yang ditawarkan dalam dokumen kontrak maupun dokumen penawaran.
  3. Bahwa Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK memerintahkan Irvan Saputra Mali selaku konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar dapat dilakukan Serah Terima Pekerjaan.
  4. Odih Dimyati turut membantu IR. Hendrik M. Silaban dalam urusan adiministrasi dan pencairan dana dalam pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor tahun 2022.

 

yang mana dilakukan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pekerjaan Fisik Tahap II Tahun 2022
  • Pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Alor mendapatkan anggaran untuk Paket Pekerjaan Fisik pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor yang tertuang dalam Daftar Isian Pelakanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Alor sebesar Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022. Kuasa pengguna Anggaran yaitu Debrina Lelang, S.E. pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan memerintahkan untuk dilakukan tender pemilihan penyedia perencanaan Konstruksi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor.
  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly memerintahkan Frederik E. Sandy untuk membuat dokumen persiapan yang akan digunakan Tender antara lain:
    1. Dokumen HPS;
    2. Spesifikasi Teknis (Spektek)/ Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Estimate Engineering;
    3. Gambar Rencana atau Detail Engineering Design (DED);
    4. Rancangan Kontrak.

Frederik E. Sandy menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Paket Pekerjaan Fisik yakni Rp. 15.900.000.000,00 (Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari nilai Pagu Pagu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah).

Dokumen persiapan tersebut kemudian diupload melalui aplikasi LPSE menggunakan akun dari PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly yang kemudian diterima oleh kepala Bagian UKPBJ yaitu Sdr. CHRISTIAN D. DJAHILA, ST.

  • Kepala Bagian UKPBJ kemudian menunjuk 4 orang Pokja melalui Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022 yang terdiri dari :

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

  1.  

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

  1.  

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

 

  • Dari 4 orang tersebut, 3 diantaranya masuk kedalam POKJA khusus untuk Pekerjaan Fisik melalui Surat Tugas Nomor: PBJ. 600/06/2022 tanggal 18 Januari 2022, yang terdiri dari:

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

1.

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

2.

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

3.

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

 

  • Pokja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten ALor melakukan proses tender Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor dengan Kode Tender 997702, nama Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor, tanggal Pembuatan 11 April 2022,  nilai Pagu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) dan nilai HPS yaitu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kab Alor, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, jenis kontrak lumpsum.
  • Proses Tender:
  • Maas Kafomay, ST menetapkan persyaratan Kualifikasi, yakni:
  1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
  4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
  1. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
  2. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
  1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 atau 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan];
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
  3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
  4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
    SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil);
  6. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2020 atau 2021 melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
  1. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau;
  2. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.[tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan].
  • Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor kemudian menetapkan jadwal seleksi :

No

Tahap

Mulai

Sampai

             Perubahan

1

Pengumuman Pascakualifikasi

11 April 2022 13:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Pemilihan

11 April 2022 13:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

3

Pemberian Penjelasan

13 April 2022 10:00

13 April 2022 12:00

Tidak Ada

4

Upload Dokumen Penawaran

14 April 2022 07:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

20 April 2022 08:15

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

6

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

20 April 2022 08:30

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

7

Pembuktian Kualifikasi

26 April 2022 08:00

28 April 2022 13:00

1 kali perubahan

8

Penetapan Pemenang

28 April 2022 14:00

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

9

Pengumuman Pemenang

29 April 2022 08:00

29 April 2022 23:59

1 kali perubahan

10

Masa Sanggah

30 April 2022 07:00

7 Mei 2022 07:00

1 kali perubahan

11

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

9 Mei 2022 07:00

9 Mei 2022 13:00

1 kali perubahan

12

Penandatanganan Kontrak

10 Mei 2022 07:00

10 Mei 2022 13:00

1 kali perubahan

  • Sebelum pelaksanaan Tender, Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban meminta staf nya yakni Odih Dimyati untuk mencarikan bendera/perusahaan melalui John Woda.
  • Sdri.Kustari Dewi Willy alias Aci Yobeanto selaku Pengusaha di Kabupaten Alor melalui John Woda menggunakan PT. CITRA PUTERA LA TERANG dari orang Makassar untuk Pekerjaan Pembangunan pasar Kadelang Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dan menunjuk Sdr.Abdul Haris Maleng yang merupakan staf logistic di Toko Yobeanto menjadi Kuasa Direktur.
  • Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban alias Kevin memerintahkan  Odih Dimyati untuk meminta kepada John Woda untuk meminjam bendera PT. CITRA PUTERA LA TERANG dalam Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022. John Woda menyampaikan ke Abdul Haris Maleng untuk menjadi Kuasa Direktur PT. CITRA PUTERA LA TERANG lagi dalam Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022.
  • IR. Hendrik M. Silaban kemudian memerintahkan Odih Dimyati  yang dibantu oleh John Woda untuk membuat dokumen penawaran Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran senilai Rp.15.900.000.000,- (lima belas milyar Sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD dengan jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-harga Terendah Sistem Gugur. John Woda membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Daftar Harga Satuan Pekerjaan.
  • John Woda mengambil dokumen kualifikasi yaitu: Akta Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor 34 Tanggal 22 Mei 1999 yang dibuat di Notaris PPAT Topan Dwi Susanto, SH, Ijin Usaha Konstruksi PT. CITRA PUTERA LA TERANG tertanggal 16 Oktober 2019, NPWP PT. CITRA PUTERA LA TERANG Nomor 01.906.377.5-805.000, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 9120219051562, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Kontrak-kontrak pengalaman kerja PT. CITRA PUTERA LA TERANG, dan Status Pembayaran Pajak terakhir tahun 2021, Laporan Keuangan Tahun 2021.
  • John Woda lalu pergi ke Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn di Jalan Cak Doko No.60F Kel. Oetete, Kec. Oebobo, Kota Kupang sekitar bulan Maret 2022 untuk mengurus Akta Kuasa tanpa dihadiri oleh penerima Kuasa Abdul Haris Maleng. Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn mengeluarkan Akta Notaris Turunan/Salinan Nomor 35 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pengangkatan Kepala Cabang dan Kuasa Nomor 01/PKC.CPL-Cab.Alor/III/2022 tanggal 17 Maret 2022. Selanjutnya Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn juga mengeluarkan Akta 01/PKC.CPL-Cab.Alor/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang isinya para penghadap Tuan Insinyur Burhanuddin Badrun dan Abdul Haris Maleng, untuk selanjutnya Tuan Insinyur Burhanuddin Badrun memberikan kuasa kepada Abdul Haris Maleng melaksanakan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
  • Setelah mendapatkan syarat-syarat Kualifikasi, John Woda mengumpulkan syarat lainnya yaitu Pemenuhan syarat Teknis, John Woda bersama Odih Dimyati membuat Perjanjian Sewa Peralatan No 06/SP.CV_PSI/IV/2022 antara Sanci H Tandean selaku Direktris CV. PUSPA SARI INDAH dengan Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT CITRA PUTERA LA TERANG tanggal 18 April 2022 untuk sewa2 (tiga) unit dump truck 130HD, (satu) excavator PC200-6/20 ton, (satu) Vibrator Roller C5531C/12 ton dan (dua) concrete mixer.
  • John Woda menyusun dokumen penawaran Teknis mengenai Personil Manajerial menggunakan tenaga Personil :

No

Nama

Jabatan

SKK

Pengalaman kerja (Tahun)

1

Roni Sianturi, ST.

Manager Pelaksana

Ahli Teknik bangunan Gedung Madya

4

2

Sania Fauzan, ST

Manager Teknik

Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda

4

3

Timbul Panjaitan

Manager Keuangan

Tidak disyaratkan

4

4

Akhmad Sulaiman

Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi

3

 

  • Odih Dimyati menyerahkan dokumen HPS ke John Woda untuk pembuatan dokumen penawaran.
  • John Woda meminta data kontrak Nilai Paket Tertinggi kepada Zainul Hasan selaku perwakilan dari PT. CITRA PUTERA LA TERANG di Kupang lalu memalsukan Referensi Kerja personil manajerial.
  • Tanggal 20 April 2022 Maas Kafomay, ST bersama Pokja Pemilihan melakukan Pembukaan Penawaran yang dituangkan dalam Berita Acara Pembukaann Penawaran Nomor 325/Pokja Konst-PBJ/2022 dan Peserta yang melakukan pendaftaran sebanyak 26 peserta namun yang memasukan penawaran sebanyak 3 Perusahaan yakni:

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. CITRA PUTERA LA TERANG

0*.9**.3**.*-*05.**0

Rp. 15.182.382.666,32

Rp. 15.182.382.666,32

2

PT. INANTA BHAKTI UTAMA

0*.3**.4**.*-*01.**0

Rp. 15.298.464.163,57

Rp. 15.298.464.163,57

3

PT. WIDYA RAHMAT KARYA

0*.3**.4**.*-*07.**0

Rp. 15.517.372.600,94

Rp. 15.517.372.600,94

  • Pokja selanjutnya membuat Ceklist kelengkapan Dokumen Penawaran dan ketiga Penawar yaitu PT CITRA PUTERA LA TERANG, PT INANTA BHAKTI UTAMA dan PT WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan Evaluasi Administrasi yang diikuti PT CITRA PUTERA LA TERANG, PT INANTA BHAKTI UTAMA dan PT WIDYA RAHMAT KARYA. Dari hasil evaluasi administrasi, PT. INANTA BHAKTI UTAMA dinyatakan gugur karena tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran asli sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran;
  • Pelaksanaan Evaluasi Teknis atas 2 Peserta yaitu:
  1. PT. CITRA PUTERA LA TERANG yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan teknis;
  2. PT WIDYA RAHMAT KARYA yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan teknis.
  • POKJA melakukan evaluasi harga dengan unsur penilaian yang terdiri dari:
  1. Nilai Penawaran Terkoreksi tidak melebihi HPS;
  2. Harga Satuan Timpang tidak melebihi 110?ri nilai HPS; dan
  3. Nilai Penawaran Wajar tidak dibawah 80%. Dan dari unsur peniliaian tersebut dua peserta PT CITRA PUTERA LA TERANG, dan PT WIDYA RAHMAT KARYA memenuhi syarat.
  • POKJA mengirimkan undangan klarifikasi kepada PT. CITRA PUTERA LA TERANG  dan PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
  • Pihak PT. CITRA PUTERA LA TERANG yang diwakili oleh Sdr. Abdul Haris Maleng dan PT. WIDYA RAHMAT KARYA diwakili Sdr. Nardianto Nenobais datang untuk melakukan pembuktian pada tanggal 26 April 2022 dengan membawa Kelengkapan Dokumen Kualifikasi yang sebelumnya telah diupload dan dinyatakan sesuai. Hasil dari pembuktian kualifikasi tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor:353/POKJA KONS-PBJ/2022 tanggal 26 April 2022 dengan hasil kedua peserta memenuhi syarat.
  • POKJA melakukan penetapan pemenang pada tanggal 28 April 2022 dimana PT. CITRA PUTERA LA TERANG memperoleh peringkat pertama berdasarkan nilai penawaran terendah;
  • POKJA membuka masa sanggah dari tanggal 30 April – 7 Mei 2022 yang hasilnya tidak ada sanggahan;
  • Pada tanggal 13 Mei 2022 POKJA menunjuk PT. CITRA PUTERA LA TERANG sebagai pemenang tender Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor BU.600/PPK.145/2022 Tanggal 13 Mei 2022 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab Alor TA 2022;
  • Selanjutnya saudara Odih Dimyati menghubungi Abdul Haris Maleng untuk menuju kos saudara IR. Hendrik M. Silaban dan saudara Linggom Sianipar di Bungawaru untuk menandatangani Kontrak Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022 yang dibawa saudara Ikoyapti selaku PPK;
  • Pada tanggal 17 Mei 2022 PT. CITRA PUTERA LA TERANG menandatangani Surat kontrak Nomor BU.600/PPK.146/2022 Tanggal 17 Mei 2022 perihal Surat Perjanjian Kontrak LUMSUM untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab Alor TA 2022;
  • Pada tanggal 19 Mei 2022 Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT.CITRA PUTERA LA TERANG bersama dengan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor BU.600/PPK.148/2022 Paket Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  • Pengawasan Tahap II Tahun 2022
  • Pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Alor mendapatkan anggaran untuk Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor yang tertuang dalam Daftar Isian Pelakanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Alor sebesar Rp. 200.000.000,00  (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022. Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sdr. Amon Djobo selaku Bupati Alor Tahun 2019 s/d 2023, Kuasa pengguna Anggaran yaitu Sdri. Debrina Lelang, S.E. pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly berdasarkan Keputusan Nomor: BU.020/01/KEP/2022 dan memerintahkan untuk dilakukan tender pemilihan penyedia Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly meminta Frederik E. Sandi untuk membuat dokumen persiapan yang akan digunakan Tender Pengawasan antara lain :
  1. Kerangka Acuan Kerja;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  3. Dokumen Lelang;
  4. Dokumen Kontrak;
  5. Dokumentasi Pekerjaan.

Dokumen persiapan tersebut kemudian diupload melalui aplikasi LPSE menggunakan akun dari PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly yang kemudian diterima oleh kepala Bagian UKPBJ yaitu Sdr. Christian D. Djahila, ST.

  • Frederik E. Sandi menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengawasan yakni Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari nilai Pagu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
  • Kepala Bagian UKPBJ kemudian menunjuk 4 orang Pokja melalui Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022 yang terdiri dari :

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

  1.  

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

  1.  

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  • Bahwa dari 4 (empat) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor pada Tahun 2022 sebagaimana Lampiran Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022, hanya 3 (tiga) orang di antaranya yang masuk dalam Pokja Jasa Konsultasi Paket Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor pada Tahun 2022 sebagaimana Surat Tugas Nomor: PBJ. 600/06/2022 tanggal 18 Januari 2022, antara lain:

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

1.

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

2.

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

3.

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly kemudian menyerahkan dokumen pemilihan kepada Pokja untuk ditenderkan dan Pokja Maas Kafomay, S.T selaku Ketua Pokja kemudian menyusun Dokumen Pemilihan Nomor: 75/PokjaKonsultansi-PBJ/2022 tanggal 25 April 2022 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan menetapkan Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan metode Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
  • Pokja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor melakukan proses tender Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor dengan Kode Tender 998702, nama Paket Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor, tanggal Pembuatan 12 April 2022,  nilai Pagu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) nilai HPS yaitu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kab Alor, jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Metode Tender Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak dan cara pembayaran Lumpsum.
  • Proses Tender:
  • Maas Kafomay, ST menetapkan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legaltas Penyedia Jasa Konsultansi sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan yakni:
  1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat jin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201).
  3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021.
  4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
  5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara serta memenuhi persyaratan kualifikasi dalam dokumen kualifikasi.
  • Syarat Kualifikasi Teknis yaitu memiliki SDM Tenaga Ahli yang terdiri dari:

Jenis Keahlian

Keahlian/Spesifikasi

Pengalaman

Team Leader

S1 Teknik Sipil

20 Tahun

Ahli Quality Control & Quantity Engineer

S1 Teknik Sipil

10 Tahun

Ahli Chief Inspector

S1 Teknik Sipil

8 Tahun

 

Serta SDM Tenaga Pendukung :

Jenis Kemampuan

Kemampuan Teknis

Pengalaman

Kemampuan Manajerial

Pengawas Lapangan (Inspector)

S1 Teknik Sipil

13 Tahun

Surveyor

Surveyor

STM/SMK

15 Tahun

Drafter

Operator Komputer

S1 Tekniik Komputer

13 Tahun

Operator Komputer

Administrasi

S1 Ekonomi

8  Tahun

Administator

  • Menetapkan Metode Evaluasi, dan menetapkan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.
  • Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor kemudian menetapkan jadwal seleksi 2 File dengan jadwal sebagai berikut :

No

Tahap

Mulai

Sampai

Perubahan

1

Pengumuman Prakualifikasi

12 April 2022 13:00

18 April 2022 07:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Kualifikasi

12 April 2022 13:00

18 April 2022 07:00

Tidak Ada

3

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

14 April 2022 10:00

14 April 2022 11:00

Tidak Ada

4

Kirim Persyaratan Kualifikasi

15 April 2022 07:00

21 April 2022 08:00

Tidak Ada

5

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

21 April 2022 08:15

25 April 2022 23:59

Tidak Ada

6

Pembuktian Kualifikasi

25 April 2022 07:00

25 April 2022 12:00

1 kali perubahan

7

Penetapan Hasil Kualifikasi

25 April 2022 12:15

25 April 2022 15:00

1 kali perubahan

8

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

25 April 2022 16:00

25 April 2022 23:59

1 kali perubahan

9

Masa Sanggah Prakualifikasi

29 April 2022 07:00

4 Mei 2022 07:00

Tidak Ada

10

Download Dokumen Pemilihan

4 Mei 2022 08:00

11 Mei 2022 08:00

Tidak Ada

11

Pemberian Penjelasan

6 Mei 2022 10:00

6 Mei 2022 11:00

Tidak Ada

12

Upload Dokumen Penawaran

7 Mei 2022 07:00

11 Mei 2022 07:00

Tidak Ada

13

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

11 Mei 2022 07:30

12 Mei 2022 09:00

Tidak Ada

14

Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

12 Mei 2022 10:00

12 Mei 2022 23:59

Tidak Ada

15

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

13 Mei 2022 07:00

13 Mei 2022 14:20

1 kali perubahan

16

Penetapan Pemenang

13 Mei 2022 07:00

13 Mei 2022 23:30

2 kali perubahan

17

Pengumuman Pemenang

14 Mei 2022 08:00

14 Mei 2022 23:59

2 kali perubahan

18

Masa Sanggah

15 Mei 2022 07:00

19 Mei 2022 07:00

1 kali perubahan

19

Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya

23 Mei 2022 07:00

23 Mei 2022 16:00

2 kali perubahan

20

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

24 Mei 2022 07:00

24 Mei 2022 13:00

2 kali perubahan

21

Penandatanganan Kontrak

25 Mei 2022 07:00

25 Mei 2022 13:00

2 kali perubahan

 

  • Peserta yang melakukan pendaftaran ada 14 peserta yaitu:

No

Nama Peserta

NPWP

1

PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

82.518.194.4-922.000

2

CV. Karya Handal Konsultan

01.600.825.2-922.000

3

CV. DISEN KONSULTAN

02.743.647.6-922.000

4

CV. Vertical Engineering

75.098.764.6-922.000

5

CV. Putri Dungbata

70.486.770.4-925.000

6

PT. Kirani Aneka Jasa Pratama

63.504.841.6.532.000

7

Kharisma Putra Gemilang

93.912.093.7-657.000

8

PT. Gama PARAMA ARTA

66.008.962.4-922.000

9

CV. Irsyadi Consult

03.029.986.1-922.000

10

Melisa Putri

01.720.547.7-922.000

11

CV. DESAKON

02.536.888.7-922.000

12

CV. DELTA CONSULT

80.984.069.7-922.000

13

CV. Sains Group Consultan

01.600.835.1-922.000

14

CV. ARCHILOGIC

03.137.786.4-922.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pada tanggal 14 April 2022, Pokja jasa konsultasi melakukan Pemberian Penjelasan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor kepada peserta berdasarkan Berita Acara Pemberian Penjelasan Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor nomor: 65/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Peserta yang melakukan pendaftaran ada 14 peserta dan 5 Peserta melakukan pengisian Daftar Isian Kualifikasi yaitu CV. DESAKON, CV. ARCHILOGIC, PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, CV. Sains Group Consultan, CV. DELTA CONSULT.
  • Berdasarkan data Isian Kualifikasi, Pokja melakukan Evaluasi Persyaratan Kualifikasi/ Legalitas dan Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis yang hasilnya CV. DESAKON, CV. Sains Group Consultan, dan CV. DELTA CONSULT gugur pada Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas.
  • Tanggal 25 April 2022 Pokja melakukan Pembuktian Kualifikasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor terhadap Peserta yang tersisa yaitu PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN dan CV. ARCHILOGIC, seluruhnya dinyatakan lengkap memenuhi syarat kualifikasi.
  • Tanggal 6 Mei 2022 Pokja Pemilihan melaksanakan Pemberian Penjelasan kepada peserta berdasarkan Berita Acara Pemberian Penjelasan  Nomor : 77/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Pada tanggal 10 Mei 2022, PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN mengajukan penawaran untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor sebesar Rp. 199.980.000,00 dibuktikan dengan surat penawaran yang ditujukan kepada Pokja Jasa Konsultansi pemerintah Daerah Kab. Alor dengan nomor: 7601702/1/2022/5.
  • Peserta yang memasukan penawaran File I Administrasi dan Teknis ada 1 peserta yaitu:

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1.

PT.KONINDO PANORAMA KONSULTAN

8*.5**.1**.*-*22.**0

Rp. 199.980.000,00

Rp. 199.980.000,00

  • Selanjutnya yang memasukan penawaran File II (administrasi dan teknis) 1 Perusahaan yakni PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN dengan nilai yakni :

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1.

PT.KONINDO PANORAMA KONSULTAN

8*.5**.1**.*-*22.**0

Rp. 199.980.000,00

Rp. 199.980.000,00

  • Pokja melakukan penilaian atas File I dan II dari peserta dengan Hasil Rekapitulasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis dengan hasil PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN LULUS. Diikuti dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor 79/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Evaluasi Kualifikasi Administrasi

Persyaratan Kualifikasi Administrasi

Nama Perusahaan

 

CV. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

CV. DESAKON

CV. DELTA CONSULT

CV. ARCHILOGIC

CV. SAINS GROUP CONSULTAN

 

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

Memenuhi Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Izin Usaha

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

  • NIB/TDP

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajb pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • NPWP

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan

ADA

M

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

Akta Pendirian Badan Usaha

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Surat Kuasa Apabila dikuasakan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

KTP (dari kuasa badan usaha)

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Surat Perjanjian KSO

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

LULUS

GUGUR

GUGUR

LULUS

GUGUR

 

 

Evaluasi Kualifikasi Teknis (Pengalaman Minimal)

 

Persyaratan Pengalaman Minimal

Nama Perusahaan

CV. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

CV. ARCHILOGIC

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

Memiliki pengalaman paling kurang 1 tahun pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

ADA

M

ADA

M

Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis

ADA

M

ADA

M

    1. Untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi atau

 

 

 

 

    1. Untuk pekerjaan usaha menengah atau usaha besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.

 

 

 

 

    1. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir

ADA

M

ADA

M

Hasil Evaluasi Persyaratan Pengalaman Minimal

 

 

 

 

      1. Memenuhi persyaratan kualifikasi

LULUS

LULUS

      1. Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi/tidak dilanjutkan ke evaluasi persyaratan teknis kualifikasi

 

  • Adapun dalam Penawarannya PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN melalui Kepala Perwakilan Irwan Saputra memasukan File I Administrasi dan Teknis serta kualifikasi sesuai daftar isian kualifikasi yakni menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
  1. Saya secara hukum untuk atas nama perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan Surat Akte Perubahan no. 11 tanggal 07 Februari 2022 dari Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH M.Kn;
  2. Saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I;
  3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
  5. Badan Usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan Kegiatan Usahanya tidak sedang di hentikan;
  • Bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 Pokja melakukan Evaluasi harga dengan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab.Alor dilakukan oleh Pokja jasa konsultasi yang menyatakan bahwa PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN LULUS evaluasi harga dengan nilai penawaran sebesar Rp. 199.980.000,00 , hasil evaluasi tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor: 81/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Bahwa Pokja pada tanggal 13 mei 2022 telah melakukan negoisasi teknik dan harga/biaya di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kab. Alor terhadap PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang dicantumkan didalam Berita Acara Negosiasi Teknik dan Harga/Biaya nomor 83/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 dengan hasil sebagai berikut:
  1. Hasil dari Negoisasi Teknis sebagai berikut:

Tidak ada negoisasi teknis

  1. Hasil Negoisasi Biaya sebagai berikut:

PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

  1. Nilai Total HPS: Rp. 200.000.000,00
  2. Nilai Penawaran: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  3. Nilai Penawaran Terkoreksi: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  4. Nilai Negoisasi Biaya: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  • Selanjutnya Pokja membuat Hasil pemilihan dicantumkan didalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor85/Pokja konsultansi-PBJ/2022 tanggal 14 Mei 2022.
  • Pokja melakukan penetapan pemenang atas nama PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang dicantumkan dalam Surat Penetapan Pemenang Nomor 85/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 tanggal 14 Mei 2022.
  • Kemudian Pokja membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: BU.600/PPK.151/2022.
  • Pada tanggal 23 Mei 2022, Pokja Pemilihan dan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN melaksanakan kegiatan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya terhadap Penawaran PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor: 87/Pokja Konsultansi-PBJ/2022
  • Dasar hukum Pendirian PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 17/07/2017 pada Notaris Lilies Pratiwipuspa, S.H., M.Kn dan Akta Perubahan terakhir / Akta Perwakilan Nomor 15 tanggal 12/11/2019 Notaris Lilies Pratiwipuspa, S.H., M.Kn dengan direktur utama Purnomo Julyanto, ST, Indra Maharyanto, SE sebagai Wakil Direktur Utama dan Nur Fatra Muhtar, ST sebagai Direktur.
  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yaitu Irvan Saputra Mali menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor: BU.600/PPK.152/2022. Adapun Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK):
  1. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 30 mei 2022
  2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi selama 228 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan) hari kalender.
  3. Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan secara periodic selama masa kontrak.
  4. Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultasi.
  5. Umur konstruksi bangunan direncanakan : 10 (Sepuluh) tahun.
  6. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi ini dibiayai dari APBD Kabupaten Alor Tahun 2022
  7. Pembayaran uang muka diberikan uang muka sebesar 20 ?ri nilai Kontrak
  8. Pembayaran prestasi dilakukan secara termin.
  • Termin I, uang muka sebesar 20 % nilai kontrak yang dibayar setelah menyerahkan jaminan uang muka.

20% x Rp. 199.980.000,- = Rp. 39.996.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).

  • Termin II, sebesar 80 ?ri nilai kontrak dibayar setelah menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

80% x Rp. 199.980.000,- = Rp. 159.984.000,- ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

  1. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
  2. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak.
  3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.
  4. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten.
  • Kemudian PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: BU.600/PPK.153/2022 pada tanggal 30 Mei 2022 dan disetujui oleh Irvan Saputra Mali yang merupakan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN untuk segera memulai pelaksaan pekerjaan.
  • Data pengalaman perusahaan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN 10 tahun terakhir total 44 Pengalaman.
  • Kualifikasi keuangan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN Neraca per 31 Desember 2019 Nilai Aktiva sama dengan nilai Pasiva Rp 1.968.739.400,00.
  • Data Personil Tenaga Ahli :
  1. Yvonne R.S. Wannaway, ST, IAI selaku Team Leader pengalaman kerja profesional 20 tahun, Sertifikat Keahlian Arsitek – Madya Nomor 1.1.102.2.027.24.1.1656375.
  2. Hironemus M. Turut, SST, M selaku Ahli Teknik Bangunan Gedung pengalaman profesional 5 tahun, sertifikasi Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya No. 1.2.21.2.152.04.1932213
  • Susunan komposisi tenaga ahli:

No

Nama

Lingkut Keahlian & Posisi diusul

1

Yvonne Regi S.W, S.T

Team Leader

2

Hironemus.M. Turut, S.T

Ahli Teknik Sipil

3

Reobertus Kerowe. O, S.T

Chief Inspector

4

Theodorus Z.A, S.T

Inspector

5

Indra Maharyanto, S.E

Tenaga Administrasi dan komputer

 

  • Rincian Penawaran:

Jenis barang

satuan

volume

Harga satuan (Rp)

Total sebelum pajak

Pajak (%)

Total setelah pajak

 

Tenaga ahli

 

1.0

0

0

10

0

 

Team Leader (Teknik Arsitek)

Ob

9.0

4.800.000

43.200.000

10

47.520.000

 

Ahli Teknik Sipil

Ob

9.0

3.600.000

32.400.000

10

35.640.000

 

Tenaga Pendukung

Ob

1.0

0

0

10

0

 

Chief Inspector

Ob

9.0

3.060.000

27.540.000

10

30.294000

 

Inspector

Ob

9.0

2.640.000

23.750.000

10

26.136.000

 

Tenaga Administrasi dan komputer

Ob

9.0

2.160.000

19.440.000

10

21.384.000

 

Biaya Komunikasi dan Operasional lapangan

 

1.0

0

0

10

0

 

Biaya Komunikasi

Bln

27.0

200.000

5.400.000

10

5.940.000

 

Sewa kendaraan operasional roda 2

Unit/Bln

9.0

600.000

5.400.000

10

5.940.000

 

Akomodasi pengawas lapangan

Org/Bln

36.0

100.000

3.600.000

10

3.960.000

 

Biaya sewa peralatan kantor

 

1.0

0

0

10

0

 

Biaya pemeliharaan peralatan kantor

Unit/Bln

9.0

500.000

4.500.000

10

4.950.000

 

Biaya pemeliharaan peralatan kantor proyek

Unit/Bln

9.0

500.000

4.500.000

10

4.950.000

 

ATK Kantor dan Lapangan

Ls/Bln

9.0

250.000

2.250.000

10

2.475.000

 

Biaya pelaporan dan lain-lain

 

1.0

0

0

10

0

 

Laporan awal pengawasan

Buku

5.0

100.000

500.000

10

550.000

 

Laporan mingguan

Buku

180.0

32.000

5.760.000

10

6.336.000

 

Laporan bulanan

Buku

45.0

65.000

2.925.000

10

3.217.500

 

Laporan akhir pengawasan

Buku

5.0

125.000

625.000

10

687.500

 

Total Penawaran

199.980.000

  • Pada awalnya Sdr. Frederik E Sandy memiliki 4 orang staf dan masing-masing diperintahkan menjadi Kepala Perwakilan diperusahaan yang berbeda-beda. Karena Sdr. Frederik E Sandy sudah menjadi Kepala Perwakilan CV. Saba Consult untuk jasa Kounsultan Perencanaan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, Irvan Saputra Mali selaku staf dari Frederik E Sandy diperintahkan untuk menjadi Kepala Perwakilan PT. Konindo Panorama Konsultan di Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Karena Sdr. Frederik E Sandy sudah menjadi Kepala Perwakilan CV. Saba Consult untuk jasa Kounsultan Perencanaan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
  • Pelaksanaan Pekerjaan Tahap II 2022
  • Abdul Haris Maleng selaku kuasa direktur PT. Citera Putera La Terang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor tahun 2022. Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati.
  • Bahwa IR. Hendrik M. Silaban tidak menggunakan Tim yang terdapat dalam dokumen kontrak tetapi menggunakan tukang dari Jawa sekitar 20 orang kepala tukang / mandor dan tukang kasar / buruh kasar. Bahan dan material yang digunakan IR. Hendrik M. Silaban yaitu untuk bahan pabrikasi didatangkan dari Surabaya semua dan untuk pasir, semen dan batu didapat dari Alor.
  • Bahwa untuk pembelanjaan material dilakukan oleh Andrew Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia Tampubolon yang dibeli di Jakarta dan Surabaya.  
  • PPK Ikoyapti Dahim Penaly, Konsultan Pengawas diwakili Irvan Saputra Mali, Kontraktor diwakili Abdul Haris Maleng, IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati sebagai admin kotraktor melakukan MC-0 (Serah Terima Lapangan) didapat pekerjaan tambah kurang. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas memberi Justifikasi Teknik dengan alasan revisi kontrak :
  • Berdasarkan hasil pengukuran didapat data Pekerjaan Plesteran Pondasi tidak terdapatnya volume pekerjaan pada daftar kuantitas pekerjaan atau RAB. Maka perlu dibuat amandemen atau cco penambahan item dan volume pekerjaan Plesteran sesuai kebutuhan lapangan.
  • Terdapat beberapa perbedaan kebutuhan atau penyesuaian Volume dan Item Pekerjaan antara BOQ (Bill Of Quantity) dan Gambar Kerja, terhadap kebutuhan lapangan. Maka diperlukan perhitungan ulang pada pekerjaan penutup lantai, untuk disesuaikan dengan data atau keadaan dilapangan dan tetap mengacu pada harga satuan dan analisa pada penawaran PT. Citra Putra La Terang.
  • Adanya penambahan pekerjaan Finishing, penutup plesteran dan acian dinding dan beton sehingga perlu dihitung kembali volume dan biaya anggarannya pada tiap item pekerjaan.
  • Adanya penambahan volume dan item pekerjaan beton casting pada area parkiran berdasarkan kebutuhan dan berdasarkan hasil penyesuaian nilai sisa anggaran volume pekerjaan atap.
  • Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana dan tidak adanya item dan volume pekerjaan beton prapet pada tampak atau fasad bangunan maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan.
  • Berdasarkan hasil pengukuran lapangan pada gambar rencana penutup atap dan plafond terjadi perbedaan sesuai standar sni CTI CT3 pada pekerjaan atap dan kebutuhan penutup langit - langit pada pekerjaan plafond pada lantai 1 dan lantai 2 yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, maka perlunya dilakukan perubahan atau penyesuaaan kembali pada item dan volume pekerjaan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil temuan pada MC-0 (Serah Terima Lapangan), PPK membuat Surat Addendum I Nomor: BU.600/PPK.156.a/2022 tanggal 17 Juni 2022. Perubahan terhadap addendum I kontrak antara lain:
  1. Pekerjaan Pondasi
  1. Kuantitas pekerjaan plesteran mengalami penambahan item baru dan volume pekerjaan.
  2. Kuantitas pekerjaan lantai mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  3. Kuantitas pekerjaan dinding mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  4. Kuantitas pekerjaan Beton mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  5. Kuantitas pekerjaan atap dan plafond mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  6. Beton pek, kusen, pintu, jendela, boven dan partisi mengalami volume pekerjaan.
  7. Kuantitas pekerjaan mekanikal elektrikal LT.1 dan Lt 2 mengalami pengurangan volume pekerjaan.
  1. Pekerjaan lantai 2
  1. Kuantitas pekerjaan atap dan plafond mengalami penambahan item baru dan volume pekerjaan.
  2. Pekerjaan Mekanikal dan Electrikal
  1. Kuantitas pekerjaan sanitari lantai 1 mengalami penambahan volume.
  2. Kuantitas pekerjaan sanitari lantai 2 mengalami penambahan volume.
  1. Pekerjaan Fire Hydrant
  1. Kauntitas pekerjaan instalasi lantai 1 mengalami penambahan volume pekerjaan.
  2. Kuantitas pekerjaan instalasi lantai 2 mengalami penambahan volume pekerjaan
  • Bahwa setelah selesai dilakukan perhitungan CCO-1, IR. Hendrik M. Silaban memerintahkan Odih Damiyati untuk mengurus administrasinya untuk ditandatangani oleh kuasa direktur Abdul Haris Maleng. Irvan Saputra Mali selaku pengawas juga membantu membuat volume CCO pertama (CCO-I) yaitu Terhadap barang-barang yang ada penambahan item baru pada CCO-I. IR. Hendrik M. Silaban memasukan penawaran harga pada item baru yang berisi penyesuaian volume dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk item pekerjaan baru dengan rincian sebagai berikut:

 

Berdasarkan RAB dan Volume penawaran penyesuaian CCO-I tersebut diambil alih menjadi volume pekerjaan CCO-I. pada penawaran penyesuaian volume dan harga CCO-I IR. Hendrik M. Silaban memasukan seluruh item pekerjaan, akan tetapi untuk Analisa harga satuan pekerjaan item baru hanya ada 4 (empat) item baru yaitu pekerjaan baja ringan canai dingin 75, atap genteng metal multiroof (Kencana), bubungan metal atap multiroof bulat t=0.35, dan stop lantai legrand 2 stop kontak arde. Sisanya adalah penyesuaian volume saja.

  • Bahwa setelah dilakukan Addendum I masih terdapat perubahan atau revisi, Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas memberi Justifikasi Teknik dengan alasan revisi kontrak:
  1. Berdasarkan hasil pengukuran data dilapangan data Pekerjaan Pasangan Beton Casting pada daftar kuantitas pekerjaan atau RAB. Tidak dikerjakan akibat penyesuaian Volume maka perlu dibuat amandemen atau cco pengurangan item dan volume pekerjaan.
  2. Akibat dari pengurangan item pekerjaan Beton Casting maka disesuaikannya item pekerjaan Cat beton casting pada area parkiran maka perlu dilakukannya pengurangan item dan volume pekerjaan.
  3. Adanya penambahan volume pekerjaan Plafond PVC, pada area Plafond teras Canopy, Selasar Luar Sisi Sayap kiri dan kanan Area bangunan, Selasar area taman berdasarkan hasil pengukuran maka dilakukannya penambahan volume pekerjaan.
  4. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Kusen Tipe BV Lantai I maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan.
  5. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Plafon maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan terpasang dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan pada area luar atap.
  6. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Kusen Tipe BV Lantai II maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan
  7. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan pada gambar rencana terdapat perubahan pada pekerjaan Fasad Tipe A, Tipe B, & Tipe C maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  8. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan penyesuain pada gambar rencana terdapat perubahan pada pekerjaan Pemasangan Kaca Luminating Area Samping Sisi Kiri dan Kanan Bangunan Lantai 2, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  9. Akibat Penyesuaian Luasan Volume pekerjaan terpasang dan Volume Rab maka perlu dilakukan penambahan volume pekerjaan.
  10. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan penyesuain pada gambar rencana dan Volume Pekerjaan terdapat perubahan pada pekerjaan Relling Tangga Stainles Steel, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  • Bahwa setelah PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly, Konsultan Pengawas Irvan Saputra Mali dan Kontraktor Kevin menyesuaikan CCO pertama di bulan Juni 2022, sembari pekerjaan berjalan, terdapat lagi penyesuaian volume yang belum terakomodir di CCO-I sehingga perlu dilakukan penyesuaian lagi yaitu :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pada masa pelaksanaan pekerjaan sekira bulan Juli tahun 2022 Konsultan Pengawas Irvan Saputra Mali membuat surat teguran nomor : 01/PT.KPK/PGWS/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 kepada pihak PT. Citra Putera La Terang yang ditujukan kepada IR. Hendrik M. SIlaban. Adapun hal disampaikan adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan agar selalu berpedoman dan mengikuti DED / Design gambar rencana, RAB maupun Spesifikasi Teknis.
  2. Perubahan pelaksanaan item pekerjaan di luar dari gambar rencana agar di kordinasikan kepada Konsultan Pengawas maupun Direksi Teknis dengan melampirkan surat permohonan Request perubahan yang disetujui oleh konsultan pengawas maupun direksi teknis agar tidak terjadinya kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai. Perubahan pekerjaan dapat dilakukan setelah adanya Berita acara hasil peninjauan atau hasil rapat lapangan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, Direksi Teknis maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. Perubahan ataupun Volume Pekerjaan dilapangan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas maupun Direksi Teknis tidak dapat diakui dan dilakukan perubahan.
  4. Pengadaan bahan material non local / pabrikasi sebelum melakukan penggunakan di lokasi pekerjaan agar mendapat persetujuan layak pakai sesuai spesifikasi yang ditentukan pada DED rencana maupun spesifikasi teknis, yang dibuktikan sertifikasi bahan material (khusus pek. Fasad & MEP) dengan terlampir berita acara pemeriksaan barang dari konsultan pengawas maupun direksi teknis.
  5. Diharapkan kepada pihak kontraktor pelaksana agar dapat melampirkan rencana kerja / Schedule Time sesuai jangka waktu pelaksanaan terkontrak.
  6. Segera melampirkan Job Mix Designe & Mill Steel dari LAB Sebagai bahan acuan pelaksanaan pekerjaan struktur dilapangan.
  7. Diharapkan kepada pihak kontraktor pelaksana agar mengindahkan surat teguran ini.
  • Bahwa mulai pada bulan Agustus 2022 proses pengerjaan pembangunan lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor dikerjakan oleh keponakan IR. Hendrik M. Silaban yaitu Andrew Parlinggoman Sianipar.
  • Berdasarkan dokumen Addendum II Nomor: BU.600/PPK.183.a/2022 tanggal 24 November 2022, Abdul Haris Maleng membuat surat permohonan penyesuaian volume dan item pekerjaan (CCO)-2 Pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaen Alor nomor 51.a/PT.CPLT/ADDM.2/XI/2022 tanggal 14 November ditujukan kepada PPK. Kemudian Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK meneruskan kepada Konsultan melalui Surat Nomor BU.600/PPK.180.a/2022 tanggal 15 November 2022. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan membalas surat PPK dengan surat nomor 40.a/PT.KPK/XI/2022  tanggal 16 November 2022 tentang penyampaian hasil rekayasa lapangan namun tidak dilampirkan dalam CCO-2.
  • Bahwa atas dasar hal tersebut Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK membuat surat kepada Tim Teknis Pengendalian PBJ surat nomor BU.600/PPK.181.a/2022 tanggal 17 November 2022 untuk segera mengevaluasi, penelitian dan negosiasi. Bahwa tidak terdapat justifikasi, hasil rekayasa lapangan dan gambar shop drawing dalam evaluasi yang dilakukan oleh PPK bersama tim pengendalian PBJ.
  • Bahwa berdasarkan hasil temuan pada Addendum I tersebut, PPK  membuat surat Addendum II Nomor: BU.600/PPK.183.a/2022 tanggal 24 November 2022. Perubahan terhadap addendum II kontrak antara lain:
  1. LANTAI 1
  1. Pekerjaan BETON
  1. Kuantitas Pekerjaan pasangan Beton Casting mengalami Pengurangan Item dan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Pasangan Beton Canstin

M?3;

50

0

-50

 

  1. Pekerjaan ATAP DAN PLAFOND
  1. Kuantitas Pekerjaan Plafond mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Pekerjaan Plafond  : material PVC

M?2;

1.670,23

1.782,02

+111,79

  Rangka Plafond tipe PF.1 : Interior : Modul 40x80cm

M?2;

1.670,23

1.782,02

+111,79

 

  1. PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI
  1. Kuantitas Pekerjaan Kusen Tipe BV mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Tipe-BV

Unit

2.00

9.00

+7.00

 

  1. LANTAI 2
  1. Pekerjaan ATAP DAN PLAFOND
  1. Kuantitas Pekerjaan Plafond mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Pekerjaan Plafond  : material PVC

M?2;

1.608,38

1.807,78

+199,40

  Rangka Plafond tipe PF.1 : Interior : Modul 40x80cm

M?2;

1.608,38

1.807,78

+199,40

  1. PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI
  1. Kuantitas Pekerjaan Kusen Tipe BV mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Tipe-BV

Unit

2.00

12.00

+10.00

 

  1. PEKERJAAN FINISHING DAN FASADE BANGUNAN
  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail A) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 200x200

M?1;

149,56

0

-149.56

  Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

0

141,84

+141,84

Besi Kotak 50x50

M?1;

403,68

374,40

-29,28

 

  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail B) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

435,00

86,12

-348,88

  Rangka Besi Kotak 50x50

M?1;

0

367,80

+367,80

ACP

M?2;

0

33,14

+33,14

 

 

  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail C) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

311,80

86,44

-225,36

  Rangka Besi Kotak 50x50

M?1;

0

225,80

+225,80

ACP

M?2;

0

40,15

+40,15

 

  1. Kuantitas Pekerjaan Pemasangan Kaca Luminating Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Beton Bertulang K-175

M?3;

4,71

0

-4,71

  Pembesian BJTP-24

Kg

898,26

0

-898,26

Bekisting

M?2;

62,75

0

-62,75

Kaca Luminating t = 12 mm

M?2;

89,10

25,35

-63,75

 

  1. Kuantitas Pekerjaan Pemasangan Kaca ACP Pada Kaca Luminating Penambahan  volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Besi Kotak 50x50

M?1;

130,38

149,43

+19,05

  ACP Laser Cuting

M?2;

51,08

51,11

+0,03

 

  1. PEKERJAAN relling tangga stainles steel
  1. Kuantitas Pekerjaan Relling Tangga terjadi perubahan akibat perubahan harga satuan..
  1. Pekerjaan Tambahan ACP Penutup Kuda - Kuda Atap
  1. Kuantitas Pekerjaan Acp Penutup Kuda-kuda Atap Mengalami Penambahan Item dan Volume Pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Besi Kotak 4x4

M?1;

0

255,80

+255,80

  ACP

M?2;

450,38

51,11

+450,38

 

  • Berdasarkan permohonan tersebut terdapat beberapa item pekerjaan baru dan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPPK bersama panitia pengendali PBJ tidak memeriksa dan tidak melakukan negosiasi atas harga beserta Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia dalam hal ini IR. Hendrik M. Silaban dan Andrew Parlinggoman Sianipar selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan PT Citra Putra Laterang.
  • Pada tanggal 23 Desember 2022, PT. Citra Laterang mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan lanjutan Gedung kantor DPRD Kab. Alor dengan nomor: 55.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022 kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan dikarenakan beberapa hal yaitu:
    1. Perubahan gambar perencanaan sehingga Pihak PT. Citra Laterang selaku pelaksana menunda pengadaan material.
    2. Terjadi penambahan volume pada pekerjaan boven, plafond, listplank, finishing kolom dan balok.

dengan melampirkan Surat Pernyataan Nomor 56.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 isinya bersedia dan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan sebesar 15%.

  • Bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan lanjutan Gedung kantor DPRD Kab. Alor dengan nomor: 55.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022, Pejabat Pembuat Komitmen yakni Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly melaksanakan rapat bersama kontraktor pelaksana yang diwakili oleh Andre Parlinggoman Sianipar bersama Andrew Tampubolon. Hasil rapat yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor: BU.600/PPK.190.a/2022 tanggal 26 Desember 2022, adapun hasil rapat tersebut yaitu:
  1. Menetapkan Penambahan Waktu / Pemberian Kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 (lima Puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2022 s/d 16 Februari 2023;
  2. Risalah rapat dan lampiran-lampiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  • Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Addendum III Nomor: BU.600/PPK.191.a/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan memberikan kesempatan waktu pelaksanaan pekerjaan (Addendum III Kontrak) atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA. 2022 dengan jangka waktu berlakunya Addendum-III terhitung sejak tanggal 29 Desember 2022 s/d 16 Februari 2022.
  • Pada tanggal 11 Januari 2023, PT. Citra Putera Laterang membuat surat kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan nomor 026/CPL/I/2023 dengan perihal Pemberitahuan Keterlambatan Matrial. Adapun alasan dari keterlambatan material tersebut karena kerusakan kapal ekspedisi diakibatkan cuaca ekstrem yang dibuktikan dalam surat pemberitahuan dari PT Pelayaran Timur Asrilaut nomor : 004/TAL/DOC/SBY/1/23 dan Himbauan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Nomor :PG-SYB.Tpr 1 Tahun 2022 tentang Peringatan Dini Terhadap Kondisi Cuaca sehingga material yang sudah dipesan tidak bisa didistribusikan tepat waktu.
  • Sehubungan dengan surat pemberitahuan keterlambatan material, PT. Citra Putera Laterang melakukan Permohonan Tambahan Waktu Pelaksanaan nomor: 027/CPL/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
  • PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly mengadakan rapat yang dihadiri oleh PPK dan pelaksana saudara Andre Parlinggoman Sianipar. Hasil rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Addendum IV) nomor BU.600/PPK.02.a/2023 yang ditanda tangani oleh PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan Kepala Kuasa PT. Citra Putera La Terang Abdul Haris Maleng dengan hasil rapat sebagai berikut:
  1. Menetapkan Penambahan Waktu / Pemberian Kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 40 (Empat Puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2023 s/d 28 Maret 2023;
  2. Risalah rapat dan lampiran-lampiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  • Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Addendum IV Nomor: BU.600/PPK.02.a/2023 tanggal 12 Januari 2023 dengan memberikan kesempatan waktu pelaksanaan pekerjaan (Addendum IV Kontrak) atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA. 2022 dengan jangka waktu berlakunya Addendum-IV terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 s/d 28 Maret 2023.
  • Irvan Saputra Mali selaku Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsultan membuat Laporan pelaksanaan pekerjaan dengan progress :

 

Minggu Ke

Periode

Kemajuan %

1

19/05/2022 s.d

25/05/2022

0,05%

2

26/05/2022 s.d

01/06/2022

0,05%

3

02/06/2022 s.d

08/06/2022

0,05%

4

09/06/2022 s.d

16/06/2022

0,06%

5

17/06/2022 s.d

23/06/2022

0,23%

6

24/06/2022 s.d

30/06/2022

0,38%

7

01/07/2022 s.d

07/07/2022

0,53%

8

08/07/2021 s.d

14/07/2022

0,83%

9

15/07/2022 s.d

21/07/2022

2,09%

10

22/07/2022 s.d

28/07/2022

2,67%

11

29/07/2022 s.d

04/08/2022

4,11%

12

05/08/2022 s.d

11/08/2022

4,66%

13

12/08/2021 s.d

18/08/2022

5,77%

14

19/08/2022 s.d

25/08/2022

6,96%

15

26/08/2022 s.d

01/09/2022

9,18%

16

02/09/2022 s.d

08/09/2022

11,34%

17

09/09/2022 s.d

15/09/2022

12,98%

18

16/09/2022 s.d

22/09/2022

13,49%

19

23/09/2022 s.d

29/09/2022

14,67%

20

30/09/2022 s.d

06/10/2022

15,69%

21

07/10/2022 s.d

13/10/2022

16,81%

22

14/10/2022 s.d

20/10/2022

17,68%

23

21/10/2022 s.d

27/10/2022

18,53%

24

28/10/2022 s.d

03/11/2022

19,33%

25

04/11/2022 s.d

10/11/2022

23,51%

26

11/11/2022 s.d

17/11/2022

40,35%

27

18/11/2022 s.d

21/11/2022

46,46%

28

25/11/2022 s.d

01/12/2022

48,17%

29

02/12/2022 s.d

08/12/2022

54,88%

30

08/12/2022 s.d

15/12/2022

59,43%

31

16/12/2022 s.d

22/12/2022

64,00%

32

23/12/2022 s.d

29/12/2022

85,54%

33

30/12/2022 s.d

05/01/2023

86,60%

34

06/01/2023 s.d

12/01/2023

86,60%

35

13/01/2023 s.d

19/01/2023

86,60%

36

20/01/2023 s.d

26/01/2023

86,60%

37

27/01/2023 s.d

02/02/2023

86,60%

38

03/02/2023 s.d

03/02/2023

86,60%

39

10/02/2023 s.d

16/02/2023

86,60%

40

17/02/2023 s.d

23/02/2023

86,60%

41

24/02/2023 s.d

02/03/2023

95,67%

42

03/03/2023 s.d

09/03/2023

97,93%

43

10/03/2023 s.d

16/03/2023

98,23%

44

17/03/2023 s.d

23/03/2023

98,23%

45

24/03/2023 s.d

30/03/2023

98,23%

46

31/03/2023 s.d

06/04/2023

98,62%

47

07/04/2023 s.d

13/04/2023

99,07%

48

14/04/2023 s.d

20/04/2023

100%

  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan fisik dilakukan melalui beberapa termin yaitu:
  • Termin I, uang muka sebesar 20% nilai kontrak yang dibayar setelah menyerahkan jaminan uang muka.

20% x Rp 15.182.382.000,-= Rp 3.036.476.400,-.

Adapun persyaratan yang dibuat yaitu Odih Dimyati membuat rencana penggunaan uang muka, jaminan uang muka ditandatangani oleh Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur. Setelah uang muka masuk, Kontraktor melakukan pembelanjaan dengan cara membedah Rencana Anggaran Biaya sesuai hasil MC0% yang akan dibuat ke dalam addendum I, lalu kontraktor melakukan pemesanan terhadap Besi dan Pipa PVC, Pipa GIP dan pipa Hydrant beserta aksesoris pipa karena akan digunakan untuk ditanam pada awal pekerjaan. Lalu memesan LVMDP panel induk untuk pekerjaan Elektrikal diakrenakan harus dirakit, kabel listrik, telepon, dan internet karena barang-barang tersebut akan ditanam dalam tanah maupun dalam tembok. Adapun untuk semen dan material local diadakan di Alor.

  • Termin II, sebesar 30% x Rp. 15.182.382.000,- = Rp 4.554.714.600,-

Syarat yang disiapkan yaitu menggunakan Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan dengan syarat progress. Setelah uang masuk, kontraktor memesan focus untuk Baja WF untuk atap,  dan penutup atap Multiroof 0.35 atau 0.40, hollow galvanis 10x10, alumunium untuk kusen pintu beserta kaca untuk dirakit di alor, pintu HPL beserta kelengkapannya engsel dan baut-baut.

  • Termin III, sebesar 45% x Rp. 15.182.382.000,- = Rp. 6.832.071.900 

dibayarkan setelah menyerahkan berita acara PHO.

Setelah uang masuk kontraktor memesan lagi focus untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal yaitu Lampu, fire alarm, fire hydrant beserta sprinkle, CCTV, Keramik, Plafon PVC dan ada juga kabel-kabel network, dan instalasi-instalasi mulai dari listrik, internet, network telepon, fire alarm, sound system, Air Conditioner (AC Daikin 1/2PK) dan lain-lain.

  • Termin IV, sebesar 5% x Rp. 15.182.382.000,-= Rp 759.119.100,- dibayar setelah menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5?ri nilai kontrak.

Untuk mekanisme pembayaran setiap pencarian uang tersebut dikirim melalui rekening Giro Bank NTT PT. CITRA PUTERA LATERANG ke Rekening Giro BNI PT. CITRA PUTERA LATERANG atas nama ABDUL HARIS MALENG dengan tujuan untuk mengamankan uang, kemudian setelah pencairan ODIH DIMYATI menemui ABDUL HARIS MALENG untuk mencairkan uang tersebut melalui cek giro dan kemudian uang tersebut dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.

  • Bahwa untuk rekening yang digunakan  untuk transaksi dalam pekerjaan fisik Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 yaitu:

BRI PT. Kirana Utama Utama 023001004292309.

  • Odih Dimyati membuat surat atas nama PT. Citra Putera La Terang perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) nomor 056/CPLT/IV/2023 tanggal 18 april 2023 kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2023 PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly menyatakan pekerjaan telah selesai 100?n dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama PPK dengan Kontraktor nomor : BU.600/PPK.10/2023 tanggal 20 April 2023.
  • Pada tanggal 13 November 2023 BPK telah melaksanakan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK dan Inspektorat Daerah yang dituangkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan secara uji petik antara lain atas pekerjaan beton, pekerjaan kusen, pintu, jendela, pekerjaan sanitary, pekerjaan elektrikal, pekerjaan atap, dan pekerjaan alumunium concrete panel (ACP). Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume senilai Rp1.055.025.548,00;- dan dari pihak pelaksana pekerjaan fisik sudah mengembalikan Sebagian Kerugian Keuangan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Alor pada bulan Mei 2025 senilai Rp 955.025.548,- (Sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) ke rekening Bank NTT Nomor 013.01.04.0000510 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. Sebelumnya juga sekira tahun 2023 kami juga sudah mengembalikan sebesar Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh Sdr. Andrew Jeremiah Christondi Tampubolon.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 9 Juli 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T  terdapat deviasi dari hasil pemeriksaan dibandingkan dengan hasil MC100% yang sudah dibayarkan kepada PT Citra Putra La terang dan berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor : 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

SAT

MC-100

PEMERIKSAAN

VOL

TOTAL HARGA SEBELUM PPN

VOL

TOTAL HARGA SEBELUM PPN

V

PEKERJAAN BETON

 

 

 

 

 

A.

Pek. Pasangan Beton Canstin

 

 

 

 

 

 

4. Pek Rabat Area Jalan & Parkiran, Beton Mutu Fc. 20 Mpa.

M3

428.73

 Rp                  479,962,287.11

56.82

 Rp                      63,612,056.25

 

 

 

 

 

 

 

F.

Kolom Praktis uk. 15x15

 

 

 

 

 

 

  1. Beton Bertulang K-175

M3

9.51

 Rp                             9,923,608.92

4.10

 Rp                        4,273,099.74

 

  2. Pembesian BJTP- 24

Kg

1,932.37

 Rp                           33,606,812.85

832.08

 Rp                      14,471,072.41

 

  3. Basketing

M3

99.22

 Rp                           21,281,945.85

42.72

 Rp                        9,163,992.46

 

 

 

 

 

 

 

VII

PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI

 

 

 

 

 

 

1. Tipe-PU

Unit

2.00

 Rp                     30,000,000.00

-

 -

 

2. Tipe-P1

Unit

4.00

 Rp                     15,536,117.00

3.80

 Rp                      14,743,877.00

 

3. Tipe-P2

Unit

7.00

 Rp                     27,188,204.75

6.64

 Rp                      25,801,784.75

 

4. Tipe-P3

Unit

16.00

 Rp                     40,602,655.20

15.72

 Rp                      39,888,575.20

 

5. Tipe-P4

Unit

3.00

 Rp                       8,440,114.21

2.95

 Rp                        8,306,224.20

 

6. Tipe-P5

Unit

9.00

 Rp                     17,885,119.33

8.80

 Rp                      17,483,449.32

 

7. Tipe-J1

Unit

1.00

 Rp                       4,275,488.80

0.83

 Rp                        3,541,386.64

 

8. Tipe-J2

Unit

4.00

 Rp                     12,807,081.66

3.66

 Rp                      11,718,681.64

 

9. Tipe-J2'

Unit

1.00

 Rp                       3,723,864.54

-

 -

 

10. Tipe-J3

Unit

24.00

 Rp                  121,480,156.58

22.06

 Rp                    111,684,556.56

 

11. Tipe-J4

Unit

3.00

 Rp                     21,243,433.09

2.77

 Rp                      19,610,833.08

 

12. Tipe-BV

Unit

9.00

 Rp                           2,284,396,200

-

 -

 

13. Partisi 1

Unit

4.00

 Rp                     35,112,343.40

2.25

 Rp                      19,784,581.40

 

14. Partisi 2

Unit

2.00

 Rp                     16,470,214.85

1.03

 Rp                        8,514,270.85

 

15. Partisi 3

Unit

1.00

 Rp                       5,153,698.92

0.53

 Rp                        2,727,542.68

 

 

 

 

 

 

 

VIII

PEKERJAAN RUANG POMPA UTAMA

 

 

 

 

 

A.3

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

B

PEKERJAAN AIR KOTOR, BEKAS & AIR HUJAN

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

 

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN SANITARY

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

c

Closed Duduk             sekualitas TOTO Type CW-660J/SW-660J

Bh

10.00

 Rp                     28,092,950.00

9.00

 Rp                      25,283,655.00

e

Heavy Duty Mirror   sekualitas TOTO Type TS-119ASS

Bh

5.00

 Rp                       2,745,235.00

-

-

g

Floor Drain Dia 2"     sekualitas TOTO Type TX-1A

Bh

10.00

 Rp                       2,924,500.00

9.00

 Rp                        2,632,050.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

e

Heavy Duty Mirror   sekualitas TOTO Type TS-119ASS

Bh

6.00

 Rp                       3,294,282.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

II

PEKERJAAN FIRE HYDRANT

 

 

 

 

 

B.

PEKERJAAN RUANG POMPA

 

 

 

 

 

12.

Pressure Tank 500 Liter

Bh

1.00

 Rp                     51,199,250.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

3

Nosel Splingker Fire

Bh

65.00

 Rp                       5,819,450.00

60.00

 Rp                        5,371,800.00

9

Gate Valve Dia 4" 16 K

Bh

6.00

 Rp                     33,375,000.00

4.00

 Rp                      22,250,000.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

3

Nosel Splingker Fire

Bh

124.00

 Rp                     10,152,500.00

101.00

 Rp                        8,269,375.00

 

 

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Perijinan dari Disnaker dan PKM

Is

1.00

 Rp                       7,500,000.00

-

-

b

Testing & Commisioning

Is

1.00

 Rp                       4,500,000.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

III

PEKERJAAN LISTRIK

 

 

 

 

 

D

ARMATURE, SAKLAR, KONTAK, DAN EXHAUST FAN

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

e

Down Light Diameter 15cm dgn penutup Kaca c/w Lampu LED-10W sekualitas Philips

Bh

175.00

 Rp                     31,769,500.00

167.00

 Rp                      30,317,180.00

h

Lampu Baret 32 Watt sekualitas Artolite Mentos 32 ACR + Ring

Bh

19.00

 Rp                       7,838,260.00

15.00

 Rp                        6,188,100.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

b

Lampu DL led INBOW Philips 22 Watt

Bh

53.00

 Rp                     15,181,850.00

49.00

 Rp                      14,036,050.00

d

Down Light Diameter 15cm dgn penutup Kaca c/w Lampu LED-10W sekualitas Philips

Bh

236.00

 Rp                     46,403,500.00

212.00

 Rp                      41,684,500.00

e

Lampu Baret 32 Watt sekualitas Artolite Mentos 32 ACR + Ring

Bh

38.00

 Rp                     14,630,000.00

37.00

 Rp                      14,245,000.00

i

Saklar Seri sekualitas Clipsal

Bh

52.00

 Rp                       3,328,000.00

45.00

 Rp                        2,880,000.00

j

Stop Kontak Dinding 1 Phasa (Single Outlet) sekualitas Clipsal

Bh

5.00

 Rp                       615,00.00

-

 

k

Stop Kontak Dinding 1 Phasa (Single Outlet) sekualitas Panasonik

Bh

49.00

 Rp                       6,027,000.00

38.00

 Rp                        4,674,000.00

 

 

 

 

 

 

 

F.

Pekerjaan Penangkal Petir

 

 

 

 

 

4.

Ijin Depnaker

Ls

1.00

 Rp                       2,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

G.

Pekerjaan Generator Set

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan dan pemasangan Generator Set 100 KVA silent type sekuilitas Perkins c/w Tengki BBM harian, panel AMF, dan pentanahan serta material bantuanya

Unit

1.00

 Rp                  344,562,500.00

0.80

 Rp                    275,650,000.00

3.

Testing Commissioning, Training dan Perijinan

Ls

1.00

 Rp                       1,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

IV.

Pekerjaan Elektronik

 

 

 

 

 

A.

PEKERJAAN SOUND SYSTEM

 

 

 

 

 

1.

PERALATAN UTAMA SOUND SYSTEM RUANG SIDANG UTAMA

 

 

 

 

 

a.

Power Amplifier 240W sekualitas TOA Tipe ZA-2240

Unit

1.00

 Rp                       4,859,000.00

-

 -

b.

CD Player sekualitas TOA

Unit

1.00

 Rp                       5,046,500.00

-

 -

c.

Speaker Monitor (custom)

Unit

1.00

 Rp                       1,098,250.00

-

 -

d.

Speaker Selector 5 Zone (custom)

Unit

1.00

 Rp                       2,160,750.00

-

 -

g.

Wireless Microphone sekualitas TOA tipe WM-4210

Unit

2.00

 Rp                       5,233,600.00

-

 -

h.

Converence Central Unit sekualitas TOA TS-770

Unit

1.00

 Rp                       9,671,500.00

-

 -

i.

Recording Unit

Unit

1.00

 Rp                       8,671,500.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

2.

Pekerjaan instalasi Ruang Sidang Utama

 

 

 

 

 

c.

Instalasi Converence Microphone (Kabel sekualitas TOA VR-770 + Pipa Conduit, ditanam dibawah lantai)

Bh

36.00

 Rp                     21,118,500.00

35.00

 Rp                      20,531,875.00

 

 

 

 

 

 

 

E.

Pekerjaan CCTV

 

 

 

 

 

1.

Peralatan Utama

 

 

 

 

 

a.

Digital Video Recorder (DVR), terdiri dari:

Set

2.00

 Rp                     33,156,000.00

1.00

 Rp                      16,578,000.00

 

- DVR 24 Channnel Hard Disk 2 TB sekualitas Protech PDR-1630s

 

 

 

 

 

 

- LED Monitor 29" sekualitas Sharp/LG/Samsung

 

 

 

 

 

 

- UPS 1500VA sekualitas APC/ICA

 

 

 

 

 

 

- Arrester

 

 

 

 

 

3.

Lain-lain

 

 

 

 

 

1

Testing & Commisioning

LS

1.00

 Rp                       1,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

F.

PEKERJAAN AC

 

 

 

 

 

1.

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

a.

LANTAI 1

 

 

 

 

 

 

- Instalasi AC SPLIT 3/4 pk sekualitas daikin

BH

9.00

 Rp                     43,846,245.00

9.00

 Rp                     43,846,245.00

 

- Isntalasi AC SPLIT 1 pk sekualitas daikin

BH

2.00

 Rp                     12,383,720.00

1.00

 Rp                        6,191,860.00

 

(Dengan kabel NYM 3x2,5 mm2 sekualitas Supreme/Kabel Metal + Pipa Conduit ex Clipsal)

Ttk

2.00

 Rp                           647,080.00

1.00

 Rp                            323,540.00

b.

LANTAI 2

 

 

 

 

 

 

- Instalasi AC SPLIT 3/4 pk sekualitas daikin

Bh

21.00

 Rp                  102,307,905.00

21.00

Rp                  102,307,905.00

 

- Instalasi AC SPLIT 1 pk sekualitas daikin

Bh

7.00

 Rp                     43,343,020.00

6.00

 Rp                      37,151,160.00

 

(Dengan kabel NYM 3x2,5 mm2 sekualitas Supreme/Kabel Metal + Pipa Conduit ex Clipsal)

Ttk

7.00

 Rp                       2,264,780.00

6.00

 Rp                        1,941,240.00

 

 

 

 

 

 

 

IX

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

 

III.

PEKERJAAN BETON

 

 

 

 

 

C.

Kolom Tipe KP

 

 

 

 

 

1

Beton Bertulang K-175

M3

14.88

Rp 15,527,160.96

6.44

Rp 6,714,871.02

2

Pembesian BJTP-24

Kg

3,038.70

Rp 52,847,551.05

1314.12

Rp 22,854,434.88

3

Bekesting

M2

120.75

Rp 25,899,969.38

52.22

Rp 11,200,692.40

 

 

 

 

 

 

 

IV

PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON

 

 

 

 

 

A.

Pekerjaan Atap

 

 

 

 

 

6

Pekerjaan Rangka Atap WF 250X125

Kg

2,828.55

Rp 108,138,035.59

2736.74

Rp 104,628,170.10

7

Pekerjaan Rangka Atap WF 200X100

Kg

12,326.50

Rp 471,253,950.74

10938.00

Rp 418,170,131.10

 

 

 

 

 

 

 

B

Pekerjaan Plafon

 

 

 

 

 

-

Rangka Plafon Modul 40x80; Besi

M2

1807.78

Rp 186,879,743.36

1446.23

Rp 149,503,794.69

 

 

 

 

 

 

 

V

PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI

 

 

 

 

 

 

1. Tipe-P1

Unit

2.00

 Rp                       7,768,058.50

1.90

 Rp                        7,371,938.50

 

2. Tipe-P2

Unit

7.00

 Rp                     27,188,204.75

6.64

 Rp                      25,801,784.75

 

3. Tipe-P3

Unit

24.00

 Rp                     60,903,982.80

23.58

 Rp                      59,832,862.80

 

4. Tipe-P4

Unit

2.00

 Rp                       5,626,742.81

1.97

 Rp                        5,537,482.80

 

5. Tipe-P5

Unit

17.00

 Rp                     33,783,003.17

16.62

 Rp                      33,024,293.16

 

6. Tipe-J1

Unit

2.00

 Rp                       8,550,977.60

1.66

 Rp                        7,082,773.20

 

7. Tipe-J2'

Unit

4.00

 Rp                     14,895,458.16

-

 -

 

8. Tipe-J3

Unit

11.00

 Rp                     55,678,405.10

10.11

 Rp                      51,188,755.09

 

9. Tipe-J3'

Unit

10.00

 Rp                     43,673,289.36

9.07

 Rp                      39,591,789.40

 

10. Tipe-J3"

Unit

2.00

 Rp                     10,477,771.73

1.81

 Rp                        9,498,568.40

 

11. Tipe J4

Unit

4.00

 Rp                     28,324,577.45

3.69

 Rp                      26,147,777.44

 

12.Tipe-BV

Unit

12.00

 Rp                       3,045,861.60

-

 -

 

13. Partisi 4

Unit

2.00

 Rp                     14,003,110.85

1.07

 Rp                        7,494,542.35

 

14. Partisi 5

Unit

1.00

 Rp                     11,339,300.42

0.56

 Rp                        6,296,592.43

 

15. Partisi 6

Unit

1.00

 Rp                       5,502,281.75

0.55

 Rp                        3,003,331.50

 

16. Partisi 7

Unit

1.00

 Rp                       5,929,284.97

0.54

 Rp                        3,177,977.73

 

17. Partisi 8

Unit

1.00

 Rp                       1,664,352.03

0.43

 Rp                            714,188.42

 

18. Partisi 9

Unit

1.00

 Rp                       5,060,055.43

0.53

 Rp                        2,677,860.72

 

19. Partisi 10

Unit

1.00

 Rp                     11,558,188.85

0.56

 Rp                        6,474,813.85

 

20. Partisi 11

Unit

1.00

 Rp                       7,370,653.64

0.51

 Rp                        3,785,395.46

 

21. Partisi 12

Unit

1.00

 Rp                       2,311,650.57

0.47

 Rp                        1,081,347.61

 

22. Partisi 13

Unit

1.00

 Rp                       5,986,590.60

0.53

 Rp                        3,161,158.35

 

23. Partisi 14

Unit

1.00

 Rp                       4,463,560.58

0.53

 Rp                        2,356,470.36

 

24. Partisi 15

Unit

1.00

 Rp                       6,079,148.21

0.53

 Rp                        3,237,406.93

 

25. Partisi 16

Unit

1.00

 Rp                       4,295,464.24

0.51

 Rp                        2,169,612.62

 

26. Partisi 17

Unit

1.00

 Rp                       8,465,211.16

0.56

 Rp                        4,717,317.72

VI

PEKERJAAN FINISHING DAN FASADE BANGUNAN

 

 

 

 

 

14

Pemasangan ACP Penutup kuda-kuda Atap

 

 

 

 

 

 

- Rangka Besi Kotak 4v4

M2

255.80

 Rp                       5,371,800.00

-

 -

 

- ACP

M2

450.38

 Rp                  391,539,939.44

162.42

 Rp                    141,203,304.40

 

- Pabrikasi dan Pemasangan

%

1.00

 Rp                     39,691,173.94

0.37

 Rp                      14,657,510.44

 

  • Bahwa temuan kekurangan volume pekerjaan yang sudah terbayarkan kepada Pihak pelaksana pekerjaan tersebut diakui oleh Hendrik M Silaban dan atas temuan-temuan tersebut terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah) terdiri dari :
  1. terdapat perbedaan spesifikasi dalam pekerjaan pintu serta jendela. Di mana pada spesifikasi handle kunci serta engsel menggunakan merek deckson, akan tetapi pada kondisi lapangan menggunakan merk yang berbeda atau tidak setara;
  2. Dalam pemasangan rangka plafond sesuai spesfikasi dan RAB seharusnya menggunakan rangka galvalume 40x40x0.2 mm. Tapi di lapangan rangka plafond yang terpasang menggunakan rangka galvalume ukuran 30x30 mm dan 15x30 mm;
  3. Uji commissioning atau kelaikan pada pekerjaan pemasangan genset, fire alarm, CCTV, serta Wifi belum dilakukan;
  4. Pada pengadaan genset, spesifikasi menyebutkan genset adalah tipe silent dengan kapastias 100 KVA dan menggunakan merek PERKINS. Sedangkan genset yang terpasang menggunakan merek DONGFENG (diesel) – CUMMINS (generator);
  5. pekerjaan rabat beton jalan akses, dari pengujian core drill didapatkan ketebalan rata-rata rabat beton adalah 9 cm serta terdapat perbedaan dimensi (lebar) pekerjaan jalan beton;
  6. Pada pekerjaan CCTV berdasarkan hasil pemeriksaan di ruang control, tidak ditemukannya item LED monitor 29” serta UPS 1500VA;
  7. Pada Pekerjaan sound system utama ruang sidang, terdapat beberapa perbedaan item pekerjaan;
  8. Pada pekerjaan penerangan, terdapat perbedaan jumlah lampu terpasang yang lebih sedikit dari RAB;
  9. Pada pekerjaan tandon, dari hasil survey tidak ditemukannya item pekerjaan pressure tank 500 liter di atap.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly, selaku PPK pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Lumsum) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Nomor: BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022, dalam paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, pada waktu tahun 2022 atau setidak-tidaknya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2022 bertempat di Kantor DPRD, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah :

 

  • DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan membantu PT. Putera Citra La Terang, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yakni :

  1. Bahwa dalam proses Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahap 2 Tahun 2022, IR. Hendrik M Silaban yang dibantu staf administrasinya Odih Dimyati menerima seluruh pembayaran paket pekerjaan Fisik Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor sementara tenaga yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sesuai amanat dalam Kontrak dan Penawaran PT. Putra Citera La Terang. Hal tersebut membuktikan bahwa  IR. Hendrik M Silaban dan terdakwa Odih Dimyati berniat mengambil keuntungan dari hal tersebut untuk dirinya sendiri.
  2. Odih Dimyati membantu proses pencairan dengan menemui Abdul Haris Maleng untuk mencairkan uang melalui cek giro dan kemudian uang dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.
  3. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly memerintahkan Irvan Saputra Mali untuk membuat laporan pengawasan fiktif terkait progres pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 yang dibuat sudah terlaksana 100% yang pada kenyataan dilapangan belum terlaksana seluruhnya. Sehingga Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas dapat menerima seluruh pembayaran paket pekerjaan fisik dan paket konsultan pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis oleh Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 9 Juli 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T, pekerjaan yang IR. Hendrik M Silaban dan Odih Dimyati terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).;

 

  • MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN

Bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan adalah menggunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.

  1. Ir Hendrik M Silaban dan Odih Dimyati bersama dengan John Woda melakukan penawaran atas Paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 dengan mekanisme Pinjam perusahaan (pinjam bendera) menggunakan Perusahaan milik orang makasar yakni PT. Citra Putera La Terang lalu meminta John Woda untuk menyusun penawaran. Kustari Dewi Willy selanjutnya memerintahkan Sdr.Abdul Haris Maleng yang merupakan staf logistic di Toko Yobeanto menjadi Kuasa Direktur untuk Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022. Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban. John Woda kemudian mengambil dokumen persyaratan Kualifikasi PT. Citra Putera La Terang kemudian menghadap ke Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn untuk membuat akta Kuasa Direktur tanpa hadirnya pemberi kuasa dan penerima kuasa, dan pada saat pelaksanaan Tender, Maas Kafomay selaku ketua POKJA memenangkan PT. Citra Putera La Terang.

Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e. Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka; 1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan 2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gaga

Huruf f Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali

  1. Ir. Hendrik M. Silaban meminta John Woda membuat pengurusan pinjam perusahaan yang mana kemudian John Woda sendiri pergi ke Kupang menghadap Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT pada Kota Kupang untuk membuat akta Kuasa Direktur tanpa dihadiri para penghadap, dalam hal ini Abdul Haris Maleng, dan Burhanuddin Badrun selaku Pemilik PT. Putra Citera Laterang untuk membuatkan Akta Kuasa Direktur dan Akta Rapat Umum Pemegang Usaha LB tanpa adanya Keputusan Perseroan Terbatas selaku Korporasi terdahulu yang mana Akta Kuasa tersebut digunakan oleh John Woda dan Kustari Dewi Wily dalam proses tender dan dimenangkan oleh Maas Kafomay selaku Ketua POKJA.

Hal ini bertentangan dengan

  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Pasal 16 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris Wajib : bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

  • Pasal 39
  • Ayat (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah ;dan
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Ayat (2) penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakkan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
  • Ayat (3) pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.”
  1. IR. Hendrik M Silaban meminta John Woda menyusun dokumen penawaran PT. Citra Putera La Terang dengan menyerahkan HPS kepada Odih Dimyati selaku staf dari IR. Hendrik M. Silaban, kemudian menyerahkan juga syarat-syarat Teknis perjanjian sewa alat. Atas SKK dari Personil Manajerial, John Woda membuat referensi Kerja fiktif yang mana para Personil yang terdapat dalam penawaran tidak pernah melaksanakan pekerjaan pada Surat Referensi Kerja yang dibuat oleh John Woda. John Woda mengunggah daftar isian kualifikasi PT. Citra Putera La Terang dan mengunggah dokumen penawaran ke LPSE Kabupaten Alor.

Hal ini bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e. Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka; 1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan 2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal

Huruf f Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali

Romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c

Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 17
  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan;
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

  1. IR. Hendrik M. Silaban saat pekerjaan sedang berjalan mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon selaku keluarganya yang bertindak atas nama PT.Citra Putera La Terang yang dibantu oleh staf administrasinya yaitu Odih Dimyati tanpa adanya persetujuan dari Kuasa Direktur maupun Direktur Utama PT. Citra Putera La Terang.

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak
  • Pasal 10.1

Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya.

  • Pasal 10.2

Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini.

  1. IR. Hendrik M. Silaban bersama Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon memberikan fee atas Jasa pinjam perusahaan PT CITRA PUTERA LA TERANG kepada Zainul Hasan yang kepengurusan dokumen penawarannya, Kualifikasi, administrasi, teknis dan harga dibuat oleh John Woda dengan biaya fee / kompensasi sebesar 3?ri nilai kontrak setelah potong pajak yang diambil IR. Hendrik M. Silaban dari pembayaran Prestasi pekerjaan lalu membayar kepada Zainul Hasan pemilik PT.CITRA PUTERA LA TERANG secara bertahap.

Hal ini bertentangan dengan

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  1. Odih Dimyati membuat Rekening Giro BNI atas nama sdr ABDUL HARIS MALENG selaku Kuasa Direktur PT. Citera La terang yang faktanya sdr Odih Dimyati bukan merupakan staf ataupun karyawan di PT. Putera Citra La Terang.
  2. Setiap pencarian yang masuk dikirim melalui rekening Giro Bank NTT PT. CITRA PUTERA LATERANG ke Rekening Giro BNI PT. CITRA PUTERA LATERANG atas nama ABDUL HARIS MALENG dengan cara Odih Dimyati menemui dan meminta sdr. Abdul Haris Maleng untuk menandatangani cek giro kosong dan kemudian uang tersebut dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.
  3. IR. Hendrik M. Silaban bersama Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon yang dibantu oleh Odih Dimyati melakukan pengelolaan keuangan paket Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD TA 2022 tanpa memiliki legalitas selaku penyedia serta tidak mendatangkan Personil Manajerial sebagaimana dalam Penawaran PT CITRA PUTERA LA TERANG yang sudah ditandatangani dalam Kontrak oleh Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT CITRA PUTERA LA TERANG;

Hal ini bertentangan dengan

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaar Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  3. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  5. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 118
  1. PPK atau Penyedia dapat melakukan Pemutusan Kontrak akibat tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak;
  2. Tindakan wanprestasi oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; huruf k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia
  • Pasal 117  
  1. Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak
  2. Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.

Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak

Pasal 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya

Pasal 10.2 Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini

Pasal 24.2 huruf c. Mobilisasi dilakukan sesuai lingkup pekerjaan yaitu; c. Mendatangkan personil-personil.

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak dimana Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK serta Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas mengetahui dan membiarkan pekerjaan dikerjakan seluruhnya oleh IR. Hendrik M. Silaban dan Andrew Parlinggoman Sianipar yang merupakan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi, memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1)
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  3. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  5. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM)

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 12

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h harus memenuhi kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 118
  1. PPK atau Penyedia dapat melakukan Pemutusan Kontrak akibat tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak;
  2. Tindakan wanprestasi oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; huruf k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia
  • Pasal 117
  1. Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak
  2. Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan
  • Kontrak nomor BU.600/PPK.146/2022 tanggal 17 Mei 2022 Syarat-syarat Umum Kontrak
  • Pasal 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nma penyedia, baik sebagai akibat peleburan maupun akibat lainnya
  • Pasal 10.2 Penyedia dilarang mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan

Poin 7.11. Pengendalian Kontrak;  Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan mekanisme Showcase Merting dengan melibatkan Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT Citra Putra Laterang, Irvan Saputra Mali selaku Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsltan selaku Konsultan Pengawas, IR. Hendrik M Silaban, Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon selaku pelaksana pekerjaan yang dibantu oleh staf adiministrasinya yakni Odih Dimyati, mengambil alih seluruh pekerjaan Fisik pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 padahal sudah diketahuinya terdapat deviasi minus dan pekerjaan mengalami keterlambatan dan tidak dapat selesai pada akhir masa kontrak akan tetapi Irvan Saputra Mali membuat laporan hasil pekerjaan/Mutual Check 100?serta gambar terpasang 100% mengakibatkan IR. Hendrik M. Silaban menerima pembayaran 100% sehingga bertentangan dengan:
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Lampiran II Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK

Poin 7.11. Pengendalian Kontrak;  Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk.

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas, Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsultan mengetahui pekerjaan dialihkan kepada IR. Hendrik M Silaban, Andrew Yosua Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia C. Tampubolon yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi dan tidak memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung.

Hal ini bertentangan dengan :

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Taun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Pasal 12 Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h harus memenuhi kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1)
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Lampiran IV Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  1. PENYEDIA JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI
  1. Organisasi penyedia jasa pengawasan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti : a. penanggung jawab kegiatan; b. penanggung jawab lapangan, c. pengawas pekerjaan arsitektur, d. pengawas pekerjaan struktur; e.  pengawas pekerjaan mekanikal elektrikal; f. tenaga ahli lainnya.
  1. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi;
  2. Penyedia jasa pengawasan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah terima akhir pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
  3. Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen

 

  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tetap melakukan serah terima hasil pekerjaan Kepada PT. Putra Citera La Terang meskipun terdapat kekurangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.

Hal ini bertentangan dengan:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  • Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c, e,g, h.
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  2. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  1. Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal
  1. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
  • Pasal 11
  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  2. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  3. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  4. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  5. menilai kinerja Penyedia;
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Pasal 53 ayat (11)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan : a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta perubahannya; dan b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).

 

  • MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA

Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban bersama Odih Dimyati mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).

 

  • MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
  1. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak dimana Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK serta Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas mengetahui dan membiarkan pekerjaan dikerjakan seluruhnya oleh IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati yang merupakan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana syarat kualifikasi, memiliki Keahlian Teknik Bangunan Gedung serta bukan nama yang tertera di dalam dokumen kontrak.
  2. Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK mengetahui dan membiarkan IR. Hendrik M. Silaban, dan Odih Dimyati dalam melaksanakan pekerjaanya tidak menghadirkan Tim Tenaga Ahli yang ditawarkan dalam dokumen kontrak maupun dokumen penawaran.
  3. Bahwa Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK memerintahkan Irvan Saputra Mali selaku konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar dapat dilakukan Serah Terima Pekerjaan.
  4. Odih Dimyati turut membantu IR. Hendrik M. Silaban dalam urusan adiministrasi dan pencairan dana dalam pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor tahun 2022.

 

yang mana dilakukan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pekerjaan Fisik Tahap II Tahun 2022
  • Pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Alor mendapatkan anggaran untuk Paket Pekerjaan Fisik pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor yang tertuang dalam Daftar Isian Pelakanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Alor sebesar Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022. Kuasa pengguna Anggaran yaitu Debrina Lelang, S.E. pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan memerintahkan untuk dilakukan tender pemilihan penyedia perencanaan Konstruksi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor.
  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly memerintahkan Frederik E. Sandy untuk membuat dokumen persiapan yang akan digunakan Tender antara lain:
  1. Dokumen HPS;
  2. Spesifikasi Teknis (Spektek)/ Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Estimate Engineering;
  3. Gambar Rencana atau Detail Engineering Design (DED);
  4. Rancangan Kontrak.

Frederik E. Sandy menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Paket Pekerjaan Fisik yakni Rp. 15.900.000.000,00 (Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari nilai Pagu Pagu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah).

Dokumen persiapan tersebut kemudian diupload melalui aplikasi LPSE menggunakan akun dari PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly yang kemudian diterima oleh kepala Bagian UKPBJ yaitu Sdr. CHRISTIAN D. DJAHILA, ST.

  • Kepala Bagian UKPBJ kemudian menunjuk 4 orang Pokja melalui Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022 yang terdiri dari :

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

  1.  

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

  1.  

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

 

  • Dari 4 orang tersebut, 3 diantaranya masuk kedalam POKJA khusus untuk Pekerjaan Fisik melalui Surat Tugas Nomor: PBJ. 600/06/2022 tanggal 18 Januari 2022, yang terdiri dari:

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

1.

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

2.

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

3.

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

 

  • Pokja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten ALor melakukan proses tender Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor dengan Kode Tender 997702, nama Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor, tanggal Pembuatan 11 April 2022,  nilai Pagu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) dan nilai HPS yaitu Rp 15.900.000.000,- (lima belas miliar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kab Alor, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, jenis kontrak lumpsum.
  • Proses Tender:
  • Maas Kafomay, ST menetapkan persyaratan Kualifikasi, yakni:
  1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
  4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
  1. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
  2. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
  1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 atau 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan];
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
  3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
  4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
    SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil);
  6. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2020 atau 2021 melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
  1. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau;
  2. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.[tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan].
  • Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor kemudian menetapkan jadwal seleksi :

No

Tahap

Mulai

Sampai

             Perubahan

1

Pengumuman Pascakualifikasi

11 April 2022 13:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Pemilihan

11 April 2022 13:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

3

Pemberian Penjelasan

13 April 2022 10:00

13 April 2022 12:00

Tidak Ada

4

Upload Dokumen Penawaran

14 April 2022 07:00

20 April 2022 08:00

Tidak Ada

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

20 April 2022 08:15

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

6

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

20 April 2022 08:30

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

7

Pembuktian Kualifikasi

26 April 2022 08:00

28 April 2022 13:00

1 kali perubahan

8

Penetapan Pemenang

28 April 2022 14:00

28 April 2022 23:59

1 kali perubahan

9

Pengumuman Pemenang

29 April 2022 08:00

29 April 2022 23:59

1 kali perubahan

10

Masa Sanggah

30 April 2022 07:00

7 Mei 2022 07:00

1 kali perubahan

11

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

9 Mei 2022 07:00

9 Mei 2022 13:00

1 kali perubahan

  • Sebelum pelaksanaan Tender, Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban meminta staf nya yakni Odih Dimyati untuk mencarikan bendera/perusahaan melalui John Woda.
  • Sdri.Kustari Dewi Willy alias Aci Yobeanto selaku Pengusaha di Kabupaten Alor melalui John Woda menggunakan PT. CITRA PUTERA LA TERANG dari orang Makassar untuk Pekerjaan Pembangunan pasar Kadelang Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dan menunjuk Sdr.Abdul Haris Maleng yang merupakan staf logistic di Toko Yobeanto menjadi Kuasa Direktur.
  • Terdakwa IR. Hendrik M. Silaban alias Kevin memerintahkan  Odih Dimyati untuk meminta kepada John Woda untuk meminjam bendera PT. CITRA PUTERA LA TERANG dalam Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022. John Woda menyampaikan ke Abdul Haris Maleng untuk menjadi Kuasa Direktur PT. CITRA PUTERA LA TERANG lagi dalam Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022.
  • IR. Hendrik M. Silaban kemudian memerintahkan Odih Dimyati  yang dibantu oleh John Woda untuk membuat dokumen penawaran Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran senilai Rp.15.900.000.000,- (lima belas milyar Sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD dengan jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-harga Terendah Sistem Gugur. John Woda membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Daftar Harga Satuan Pekerjaan.
  • John Woda mengambil dokumen kualifikasi yaitu: Akta Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor 34 Tanggal 22 Mei 1999 yang dibuat di Notaris PPAT Topan Dwi Susanto, SH, Ijin Usaha Konstruksi PT. CITRA PUTERA LA TERANG tertanggal 16 Oktober 2019, NPWP PT. CITRA PUTERA LA TERANG Nomor 01.906.377.5-805.000, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 9120219051562, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Kontrak-kontrak pengalaman kerja PT. CITRA PUTERA LA TERANG, dan Status Pembayaran Pajak terakhir tahun 2021, Laporan Keuangan Tahun 2021.
  • John Woda lalu pergi ke Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn di Jalan Cak Doko No.60F Kel. Oetete, Kec. Oebobo, Kota Kupang sekitar bulan Maret 2022 untuk mengurus Akta Kuasa tanpa dihadiri oleh penerima Kuasa Abdul Haris Maleng. Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn mengeluarkan Akta Notaris Turunan/Salinan Nomor 35 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pengangkatan Kepala Cabang dan Kuasa Nomor 01/PKC.CPL-Cab.Alor/III/2022 tanggal 17 Maret 2022. Selanjutnya Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn juga mengeluarkan Akta 01/PKC.CPL-Cab.Alor/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang isinya para penghadap Tuan Insinyur Burhanuddin Badrun dan Abdul Haris Maleng, untuk selanjutnya Tuan Insinyur Burhanuddin Badrun memberikan kuasa kepada Abdul Haris Maleng melaksanakan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
  • Setelah mendapatkan syarat-syarat Kualifikasi, John Woda mengumpulkan syarat lainnya yaitu Pemenuhan syarat Teknis, John Woda bersama Odih Dimyati membuat Perjanjian Sewa Peralatan No 06/SP.CV_PSI/IV/2022 antara Sanci H Tandean selaku Direktris CV. PUSPA SARI INDAH dengan Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT CITRA PUTERA LA TERANG tanggal 18 April 2022 untuk sewa2 (tiga) unit dump truck 130HD, (satu) excavator PC200-6/20 ton, (satu) Vibrator Roller C5531C/12 ton dan (dua) concrete mixer.
  • John Woda menyusun dokumen penawaran Teknis mengenai Personil Manajerial menggunakan tenaga Personil :

No

Nama

Jabatan

SKK

Pengalaman kerja (Tahun)

1

Roni Sianturi, ST.

Manager Pelaksana

Ahli Teknik bangunan Gedung Madya

4

2

Sania Fauzan, ST

Manager Teknik

Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda

4

3

Timbul Panjaitan

Manager Keuangan

Tidak disyaratkan

4

4

Akhmad Sulaiman

Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi

3

 

  • Odih Dimyati menyerahkan dokumen HPS ke John Woda untuk pembuatan dokumen penawaran.
  • John Woda meminta data kontrak Nilai Paket Tertinggi kepada Zainul Hasan selaku perwakilan dari PT. CITRA PUTERA LA TERANG di Kupang lalu memalsukan Referensi Kerja personil manajerial.
  • Tanggal 20 April 2022 Maas Kafomay, ST bersama Pokja Pemilihan melakukan Pembukaan Penawaran yang dituangkan dalam Berita Acara Pembukaann Penawaran Nomor 325/Pokja Konst-PBJ/2022 dan Peserta yang melakukan pendaftaran sebanyak 26 peserta namun yang memasukan penawaran sebanyak 3 Perusahaan yakni:

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. CITRA PUTERA LA TERANG

0*.9**.3**.*-*05.**0

Rp. 15.182.382.666,32

Rp. 15.182.382.666,32

2

PT. INANTA BHAKTI UTAMA

0*.3**.4**.*-*01.**0

Rp. 15.298.464.163,57

Rp. 15.298.464.163,57

3

PT. WIDYA RAHMAT KARYA

0*.3**.4**.*-*07.**0

Rp. 15.517.372.600,94

Rp. 15.517.372.600,94

  • Pokja selanjutnya membuat Ceklist kelengkapan Dokumen Penawaran dan ketiga Penawar yaitu PT CITRA PUTERA LA TERANG, PT INANTA BHAKTI UTAMA dan PT WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan Evaluasi Administrasi yang diikuti PT CITRA PUTERA LA TERANG, PT INANTA BHAKTI UTAMA dan PT WIDYA RAHMAT KARYA. Dari hasil evaluasi administrasi, PT. INANTA BHAKTI UTAMA dinyatakan gugur karena tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran asli sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran;
  • Pelaksanaan Evaluasi Teknis atas 2 Peserta yaitu:
  1. PT. CITRA PUTERA LA TERANG yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan teknis;
  2. PT WIDYA RAHMAT KARYA yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan teknis.
  • POKJA melakukan evaluasi harga dengan unsur penilaian yang terdiri dari:
  1. Nilai Penawaran Terkoreksi tidak melebihi HPS;
  2. Harga Satuan Timpang tidak melebihi 110?ri nilai HPS; dan
  3. Nilai Penawaran Wajar tidak dibawah 80%. Dan dari unsur peniliaian tersebut dua peserta PT CITRA PUTERA LA TERANG, dan PT WIDYA RAHMAT KARYA memenuhi syarat.
  • POKJA mengirimkan undangan klarifikasi kepada PT. CITRA PUTERA LA TERANG  dan PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
  • Pihak PT. CITRA PUTERA LA TERANG yang diwakili oleh Sdr. Abdul Haris Maleng dan PT. WIDYA RAHMAT KARYA diwakili Sdr. Nardianto Nenobais datang untuk melakukan pembuktian pada tanggal 26 April 2022 dengan membawa Kelengkapan Dokumen Kualifikasi yang sebelumnya telah diupload dan dinyatakan sesuai. Hasil dari pembuktian kualifikasi tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor:353/POKJA KONS-PBJ/2022 tanggal 26 April 2022 dengan hasil kedua peserta memenuhi syarat.
  • POKJA melakukan penetapan pemenang pada tanggal 28 April 2022 dimana PT. CITRA PUTERA LA TERANG memperoleh peringkat pertama berdasarkan nilai penawaran terendah;
  • POKJA membuka masa sanggah dari tanggal 30 April – 7 Mei 2022 yang hasilnya tidak ada sanggahan;
  • Pada tanggal 13 Mei 2022 POKJA menunjuk PT. CITRA PUTERA LA TERANG sebagai pemenang tender Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor BU.600/PPK.145/2022 Tanggal 13 Mei 2022 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab Alor TA 2022;
  • Selanjutnya saudara Odih Dimyati menghubungi Abdul Haris Maleng untuk menuju kos saudara IR. Hendrik M. Silaban dan saudara Linggom Sianipar di Bungawaru untuk menandatangani Kontrak Paket Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Tahun Anggaran 2022 yang dibawa saudara Ikoyapti selaku PPK;
  • Pada tanggal 17 Mei 2022 PT. CITRA PUTERA LA TERANG menandatangani Surat kontrak Nomor BU.600/PPK.146/2022 Tanggal 17 Mei 2022 perihal Surat Perjanjian Kontrak LUMSUM untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab Alor TA 2022;
  • Pada tanggal 19 Mei 2022 Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur PT.CITRA PUTERA LA TERANG bersama dengan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor BU.600/PPK.148/2022 Paket Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  • Pengawasan Tahap II Tahun 2022
  • Pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Alor mendapatkan anggaran untuk Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor yang tertuang dalam Daftar Isian Pelakanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Alor sebesar Rp. 200.000.000,00  (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022. Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sdr. Amon Djobo selaku Bupati Alor Tahun 2019 s/d 2023, Kuasa pengguna Anggaran yaitu Sdri. Debrina Lelang, S.E. pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly berdasarkan Keputusan Nomor: BU.020/01/KEP/2022 dan memerintahkan untuk dilakukan tender pemilihan penyedia Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor.
  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly meminta Frederik E. Sandi untuk membuat dokumen persiapan yang akan digunakan Tender Pengawasan antara lain :
  1. Kerangka Acuan Kerja;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  3. Dokumen Lelang;
  4. Dokumen Kontrak;
  5. Dokumentasi Pekerjaan.

Dokumen persiapan tersebut kemudian diupload melalui aplikasi LPSE menggunakan akun dari PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly yang kemudian diterima oleh kepala Bagian UKPBJ yaitu Sdr. Christian D. Djahila, ST.

  • Frederik E. Sandi menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengawasan yakni Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari nilai Pagu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
  • Kepala Bagian UKPBJ kemudian menunjuk 4 orang Pokja melalui Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022 yang terdiri dari :

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

  1.  

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

  1.  

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

TABITA MESSA SENLAU, S.Mat

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  1.  

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  • Bahwa dari 4 (empat) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor pada Tahun 2022 sebagaimana Lampiran Keputusan Bupati Alor Nomor: 011/HK/KEP/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022, hanya 3 (tiga) orang di antaranya yang masuk dalam Pokja Jasa Konsultasi Paket Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor pada Tahun 2022 sebagaimana Surat Tugas Nomor: PBJ. 600/06/2022 tanggal 18 Januari 2022, antara lain:

No.

Nama

Asal Instansi

Jabatan

Ket

1.

MAAS KAFOMAY, ST

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Ketua

 

2.

BENYEMIN Y. DAKAHAMAPU, S.Kep,Ns

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

3.

MUHAMMAD ZULKARNAIN UMAR, ST.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor

Anggota

 

  • Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly kemudian menyerahkan dokumen pemilihan kepada Pokja untuk ditenderkan dan Pokja Maas Kafomay, S.T selaku Ketua Pokja kemudian menyusun Dokumen Pemilihan Nomor: 75/PokjaKonsultansi-PBJ/2022 tanggal 25 April 2022 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan menetapkan Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan metode Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
  • Pokja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor melakukan proses tender Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor dengan Kode Tender 998702, nama Paket Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor, tanggal Pembuatan 12 April 2022,  nilai Pagu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) nilai HPS yaitu Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kab Alor, jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Metode Tender Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak dan cara pembayaran Lumpsum.
  • Proses Tender:
  • Maas Kafomay, ST menetapkan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legaltas Penyedia Jasa Konsultansi sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan yakni:
  1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat jin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201).
  3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021.
  4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
  5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara serta memenuhi persyaratan kualifikasi dalam dokumen kualifikasi.
  • Syarat Kualifikasi Teknis yaitu memiliki SDM Tenaga Ahli yang terdiri dari:

Jenis Keahlian

Keahlian/Spesifikasi

Pengalaman

Team Leader

S1 Teknik Sipil

20 Tahun

Ahli Quality Control & Quantity Engineer

S1 Teknik Sipil

10 Tahun

Ahli Chief Inspector

S1 Teknik Sipil

8 Tahun

 

Serta SDM Tenaga Pendukung :

Jenis Kemampuan

Kemampuan Teknis

Pengalaman

Kemampuan Manajerial

Pengawas Lapangan (Inspector)

S1 Teknik Sipil

13 Tahun

Surveyor

Surveyor

STM/SMK

15 Tahun

Drafter

Operator Komputer

S1 Tekniik Komputer

13 Tahun

Operator Komputer

Administrasi

S1 Ekonomi

8  Tahun

Administator

  • Menetapkan Metode Evaluasi, dan menetapkan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.
  • Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Alor kemudian menetapkan jadwal seleksi 2 File dengan jadwal sebagai berikut :

No

Tahap

Mulai

Sampai

Perubahan

1

Pengumuman Prakualifikasi

12 April 2022 13:00

18 April 2022 07:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Kualifikasi

12 April 2022 13:00

18 April 2022 07:00

Tidak Ada

3

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

14 April 2022 10:00

14 April 2022 11:00

Tidak Ada

4

Kirim Persyaratan Kualifikasi

15 April 2022 07:00

21 April 2022 08:00

Tidak Ada

5

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

21 April 2022 08:15

25 April 2022 23:59

Tidak Ada

6

Pembuktian Kualifikasi

25 April 2022 07:00

25 April 2022 12:00

1 kali perubahan

7

Penetapan Hasil Kualifikasi

25 April 2022 12:15

25 April 2022 15:00

1 kali perubahan

8

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

25 April 2022 16:00

25 April 2022 23:59

1 kali perubahan

9

Masa Sanggah Prakualifikasi

29 April 2022 07:00

4 Mei 2022 07:00

Tidak Ada

10

Download Dokumen Pemilihan

4 Mei 2022 08:00

11 Mei 2022 08:00

Tidak Ada

11

Pemberian Penjelasan

6 Mei 2022 10:00

6 Mei 2022 11:00

Tidak Ada

12

Upload Dokumen Penawaran

7 Mei 2022 07:00

11 Mei 2022 07:00

Tidak Ada

13

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

11 Mei 2022 07:30

12 Mei 2022 09:00

Tidak Ada

14

Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

12 Mei 2022 10:00

12 Mei 2022 23:59

Tidak Ada

15

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

13 Mei 2022 07:00

13 Mei 2022 14:20

1 kali perubahan

16

Penetapan Pemenang

13 Mei 2022 07:00

13 Mei 2022 23:30

2 kali perubahan

17

Pengumuman Pemenang

14 Mei 2022 08:00

14 Mei 2022 23:59

2 kali perubahan

18

Masa Sanggah

15 Mei 2022 07:00

19 Mei 2022 07:00

1 kali perubahan

19

Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya

23 Mei 2022 07:00

23 Mei 2022 16:00

2 kali perubahan

20

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

24 Mei 2022 07:00

24 Mei 2022 13:00

2 kali perubahan

21

Penandatanganan Kontrak

25 Mei 2022 07:00

25 Mei 2022 13:00

2 kali perubahan

 

  • Peserta yang melakukan pendaftaran ada 14 peserta yaitu:

No

Nama Peserta

NPWP

1

PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

82.518.194.4-922.000

2

CV. Karya Handal Konsultan

01.600.825.2-922.000

3

CV. DISEN KONSULTAN

02.743.647.6-922.000

4

CV. Vertical Engineering

75.098.764.6-922.000

5

CV. Putri Dungbata

70.486.770.4-925.000

6

PT. Kirani Aneka Jasa Pratama

63.504.841.6.532.000

7

Kharisma Putra Gemilang

93.912.093.7-657.000

8

PT. Gama PARAMA ARTA

66.008.962.4-922.000

9

CV. Irsyadi Consult

03.029.986.1-922.000

10

Melisa Putri

01.720.547.7-922.000

11

CV. DESAKON

02.536.888.7-922.000

12

CV. DELTA CONSULT

80.984.069.7-922.000

13

CV. Sains Group Consultan

01.600.835.1-922.000

14

CV. ARCHILOGIC

03.137.786.4-922.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pada tanggal 14 April 2022, Pokja jasa konsultasi melakukan Pemberian Penjelasan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor kepada peserta berdasarkan Berita Acara Pemberian Penjelasan Kualifikasi Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor nomor: 65/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Peserta yang melakukan pendaftaran ada 14 peserta dan 5 Peserta melakukan pengisian Daftar Isian Kualifikasi yaitu CV. DESAKON, CV. ARCHILOGIC, PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, CV. Sains Group Consultan, CV. DELTA CONSULT.
  • Berdasarkan data Isian Kualifikasi, Pokja melakukan Evaluasi Persyaratan Kualifikasi/ Legalitas dan Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis yang hasilnya CV. DESAKON, CV. Sains Group Consultan, dan CV. DELTA CONSULT gugur pada Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas.
  • Tanggal 25 April 2022 Pokja melakukan Pembuktian Kualifikasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor terhadap Peserta yang tersisa yaitu PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN dan CV. ARCHILOGIC, seluruhnya dinyatakan lengkap memenuhi syarat kualifikasi.
  • Tanggal 6 Mei 2022 Pokja Pemilihan melaksanakan Pemberian Penjelasan kepada peserta berdasarkan Berita Acara Pemberian Penjelasan  Nomor : 77/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Pada tanggal 10 Mei 2022, PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN mengajukan penawaran untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor sebesar Rp. 199.980.000,00 dibuktikan dengan surat penawaran yang ditujukan kepada Pokja Jasa Konsultansi pemerintah Daerah Kab. Alor dengan nomor: 7601702/1/2022/5.
  • Peserta yang memasukan penawaran File I Administrasi dan Teknis ada 1 peserta yaitu:

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1.

PT.KONINDO PANORAMA KONSULTAN

8*.5**.1**.*-*22.**0

Rp. 199.980.000,00

Rp. 199.980.000,00

  • Selanjutnya yang memasukan penawaran File II (administrasi dan teknis) 1 Perusahaan yakni PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN dengan nilai yakni :

No

Nama Peserta

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1.

PT.KONINDO PANORAMA KONSULTAN

8*.5**.1**.*-*22.**0

Rp. 199.980.000,00

Rp. 199.980.000,00

  • Pokja melakukan penilaian atas File I dan II dari peserta dengan Hasil Rekapitulasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis dengan hasil PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN LULUS. Diikuti dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor 79/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Evaluasi Kualifikasi Administrasi

Persyaratan Kualifikasi Administrasi

Nama Perusahaan

 

CV. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

CV. DESAKON

CV. DELTA CONSULT

CV. ARCHILOGIC

CV. SAINS GROUP CONSULTAN

 

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

Memenuhi Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Izin Usaha

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

  • NIB/TDP

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajb pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • NPWP

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan

ADA

M

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

TIDAK ADA

TM

Akta Pendirian Badan Usaha

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

ADA

M

Surat Kuasa Apabila dikuasakan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

KTP (dari kuasa badan usaha)

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Surat Perjanjian KSO

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

LULUS

GUGUR

GUGUR

LULUS

GUGUR

 

 

Evaluasi Kualifikasi Teknis (Pengalaman Minimal)

 

Persyaratan Pengalaman Minimal

Nama Perusahaan

CV. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

CV. ARCHILOGIC

ADA/TIDAK ADA

M/TM

ADA/TIDAK ADA

M/TM

Memiliki pengalaman paling kurang 1 tahun pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

ADA

M

ADA

M

Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis

ADA

M

ADA

M

  1. Untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi atau

 

 

 

 

  1. Untuk pekerjaan usaha menengah atau usaha besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.

 

 

 

 

  1. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir

ADA

M

ADA

M

Hasil Evaluasi Persyaratan Pengalaman Minimal

 

 

 

 

  1. Memenuhi persyaratan kualifikasi

LULUS

LULUS

  1. Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi/tidak dilanjutkan ke evaluasi persyaratan teknis kualifikasi

 

  • Adapun dalam Penawarannya PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN melalui Kepala Perwakilan Irwan Saputra memasukan File I Administrasi dan Teknis serta kualifikasi sesuai daftar isian kualifikasi yakni menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
  1. Saya secara hukum untuk atas nama perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan Surat Akte Perubahan no. 11 tanggal 07 Februari 2022 dari Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH M.Kn;
  2. Saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I;
  3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
  5. Badan Usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan Kegiatan Usahanya tidak sedang di hentikan;
  • Bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 Pokja melakukan Evaluasi harga dengan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab.Alor dilakukan oleh Pokja jasa konsultasi yang menyatakan bahwa PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN LULUS evaluasi harga dengan nilai penawaran sebesar Rp. 199.980.000,00 , hasil evaluasi tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor: 81/Pokja Konsultansi-PBJ/2022.
  • Bahwa Pokja pada tanggal 13 mei 2022 telah melakukan negoisasi teknik dan harga/biaya di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kab. Alor terhadap PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang dicantumkan didalam Berita Acara Negosiasi Teknik dan Harga/Biaya nomor 83/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 dengan hasil sebagai berikut:
  1. Hasil dari Negoisasi Teknis sebagai berikut:

Tidak ada negoisasi teknis

  1. Hasil Negoisasi Biaya sebagai berikut:

PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN

  1. Nilai Total HPS: Rp. 200.000.000,00
  2. Nilai Penawaran: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  3. Nilai Penawaran Terkoreksi: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  4. Nilai Negoisasi Biaya: Rp. 199.980.000,00 (99.99 %)
  • Selanjutnya Pokja membuat Hasil pemilihan dicantumkan didalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor85/Pokja konsultansi-PBJ/2022 tanggal 14 Mei 2022.
  • Pokja melakukan penetapan pemenang atas nama PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang dicantumkan dalam Surat Penetapan Pemenang Nomor 85/Pokja Konsultansi-PBJ/2022 tanggal 14 Mei 2022.
  • Kemudian Pokja membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: BU.600/PPK.151/2022.
  • Pada tanggal 23 Mei 2022, Pokja Pemilihan dan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN melaksanakan kegiatan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya terhadap Penawaran PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor: 87/Pokja Konsultansi-PBJ/2022
  • Dasar hukum Pendirian PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 17/07/2017 pada Notaris Lilies Pratiwipuspa, S.H., M.Kn dan Akta Perubahan terakhir / Akta Perwakilan Nomor 15 tanggal 12/11/2019 Notaris Lilies Pratiwipuspa, S.H., M.Kn dengan direktur utama Purnomo Julyanto, ST, Indra Maharyanto, SE sebagai Wakil Direktur Utama dan Nur Fatra Muhtar, ST sebagai Direktur.
  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yaitu Irvan Saputra Mali menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor: BU.600/PPK.152/2022. Adapun Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK):
  1. Kontrak mulai berlaku terhitung sejak 30 mei 2022
  2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi selama 228 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan) hari kalender.
  3. Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan secara periodic selama masa kontrak.
  4. Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultasi.
  5. Umur konstruksi bangunan direncanakan : 10 (Sepuluh) tahun.
  6. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi ini dibiayai dari APBD Kabupaten Alor Tahun 2022
  7. Pembayaran uang muka diberikan uang muka sebesar 20 ?ri nilai Kontrak
  8. Pembayaran prestasi dilakukan secara termin.
  • Termin I, uang muka sebesar 20 % nilai kontrak yang dibayar setelah menyerahkan jaminan uang muka.

20% x Rp. 199.980.000,- = Rp. 39.996.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).

  • Termin II, sebesar 80 ?ri nilai kontrak dibayar setelah menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

80% x Rp. 199.980.000,- = Rp. 159.984.000,- ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

  1. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
  2. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak.
  3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.
  4. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten.
  • Kemudian PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: BU.600/PPK.153/2022 pada tanggal 30 Mei 2022 dan disetujui oleh Irvan Saputra Mali yang merupakan Kepala Perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN untuk segera memulai pelaksaan pekerjaan.
  • Data pengalaman perusahaan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN 10 tahun terakhir total 44 Pengalaman.
  • Kualifikasi keuangan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN Neraca per 31 Desember 2019 Nilai Aktiva sama dengan nilai Pasiva Rp 1.968.739.400,00.
  • Data Personil Tenaga Ahli :
  1. Yvonne R.S. Wannaway, ST, IAI selaku Team Leader pengalaman kerja profesional 20 tahun, Sertifikat Keahlian Arsitek – Madya Nomor 1.1.102.2.027.24.1.1656375.
  2. Hironemus M. Turut, SST, M selaku Ahli Teknik Bangunan Gedung pengalaman profesional 5 tahun, sertifikasi Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya No. 1.2.21.2.152.04.1932213
  • Susunan komposisi tenaga ahli:

No

Nama

Lingkut Keahlian & Posisi diusul

1

Yvonne Regi S.W, S.T

Team Leader

2

Hironemus.M. Turut, S.T

Ahli Teknik Sipil

3

Reobertus Kerowe. O, S.T

Chief Inspector

4

Theodorus Z.A, S.T

Inspector

5

Indra Maharyanto, S.E

Tenaga Administrasi dan komputer

 

  • Rincian Penawaran:

Jenis barang

satuan

volume

Harga satuan (Rp)

Total sebelum pajak

Pajak (%)

Total setelah pajak

 

Tenaga ahli

 

1.0

0

0

10

0

 

Team Leader (Teknik Arsitek)

Ob

9.0

4.800.000

43.200.000

10

47.520.000

 

Ahli Teknik Sipil

Ob

9.0

3.600.000

32.400.000

10

35.640.000

 

Tenaga Pendukung

Ob

1.0

0

0

10

0

 

Chief Inspector

Ob

9.0

3.060.000

27.540.000

10

30.294000

 

Inspector

Ob

9.0

2.640.000

23.750.000

10

26.136.000

 

Tenaga Administrasi dan komputer

Ob

9.0

2.160.000

19.440.000

10

21.384.000

 

Biaya Komunikasi dan Operasional lapangan

 

1.0

0

0

10

0

 

Biaya Komunikasi

Bln

27.0

200.000

5.400.000

10

5.940.000

 

Sewa kendaraan operasional roda 2

Unit/Bln

9.0

600.000

5.400.000

10

5.940.000

 

Akomodasi pengawas lapangan

Org/Bln

36.0

100.000

3.600.000

10

3.960.000

 

Biaya sewa peralatan kantor

 

1.0

0

0

10

0

 

Biaya pemeliharaan peralatan kantor

Unit/Bln

9.0

500.000

4.500.000

10

4.950.000

 

Biaya pemeliharaan peralatan kantor proyek

Unit/Bln

9.0

500.000

4.500.000

10

4.950.000

 

ATK Kantor dan Lapangan

Ls/Bln

9.0

250.000

2.250.000

10

2.475.000

 

Biaya pelaporan dan lain-lain

 

1.0

0

0

10

0

 

Laporan awal pengawasan

Buku

5.0

100.000

500.000

10

550.000

 

Laporan mingguan

Buku

180.0

32.000

5.760.000

10

6.336.000

 

Laporan bulanan

Buku

45.0

65.000

2.925.000

10

3.217.500

 

Laporan akhir pengawasan

Buku

5.0

125.000

625.000

10

687.500

 

Total Penawaran

199.980.000

  • Pada awalnya Sdr. Frederik E Sandy memiliki 4 orang staf dan masing-masing diperintahkan menjadi Kepala Perwakilan diperusahaan yang berbeda-beda. Karena Sdr. Frederik E Sandy sudah menjadi Kepala Perwakilan CV. Saba Consult untuk jasa Kounsultan Perencanaan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, Irvan Saputra Mali selaku staf dari Frederik E Sandy diperintahkan untuk menjadi Kepala Perwakilan PT. Konindo Panorama Konsultan di Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Karena Sdr. Frederik E Sandy sudah menjadi Kepala Perwakilan CV. Saba Consult untuk jasa Kounsultan Perencanaan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
  • Pelaksanaan Pekerjaan Tahap II 2022
  • Abdul Haris Maleng selaku kuasa direktur PT. Citera Putera La Terang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor tahun 2022. Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati.
  • Bahwa IR. Hendrik M. Silaban tidak menggunakan Tim yang terdapat dalam dokumen kontrak tetapi menggunakan tukang dari Jawa sekitar 20 orang kepala tukang / mandor dan tukang kasar / buruh kasar. Bahan dan material yang digunakan IR. Hendrik M. Silaban yaitu untuk bahan pabrikasi didatangkan dari Surabaya semua dan untuk pasir, semen dan batu didapat dari Alor.
  • Bahwa untuk pembelanjaan material dilakukan oleh Andrew Parlinggoman Sianipar dan Andrew Jeremia Tampubolon yang dibeli di Jakarta dan Surabaya.  
  • PPK Ikoyapti Dahim Penaly, Konsultan Pengawas diwakili Irvan Saputra Mali, Kontraktor diwakili Abdul Haris Maleng, IR. Hendrik M. Silaban dan Odih Dimyati sebagai admin kotraktor melakukan MC-0 (Serah Terima Lapangan) didapat pekerjaan tambah kurang. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas memberi Justifikasi Teknik dengan alasan revisi kontrak :
  • Berdasarkan hasil pengukuran didapat data Pekerjaan Plesteran Pondasi tidak terdapatnya volume pekerjaan pada daftar kuantitas pekerjaan atau RAB. Maka perlu dibuat amandemen atau cco penambahan item dan volume pekerjaan Plesteran sesuai kebutuhan lapangan.
  • Terdapat beberapa perbedaan kebutuhan atau penyesuaian Volume dan Item Pekerjaan antara BOQ (Bill Of Quantity) dan Gambar Kerja, terhadap kebutuhan lapangan. Maka diperlukan perhitungan ulang pada pekerjaan penutup lantai, untuk disesuaikan dengan data atau keadaan dilapangan dan tetap mengacu pada harga satuan dan analisa pada penawaran PT. Citra Putra La Terang.
  • Adanya penambahan pekerjaan Finishing, penutup plesteran dan acian dinding dan beton sehingga perlu dihitung kembali volume dan biaya anggarannya pada tiap item pekerjaan.
  • Adanya penambahan volume dan item pekerjaan beton casting pada area parkiran berdasarkan kebutuhan dan berdasarkan hasil penyesuaian nilai sisa anggaran volume pekerjaan atap.
  • Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana dan tidak adanya item dan volume pekerjaan beton prapet pada tampak atau fasad bangunan maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan.
  • Berdasarkan hasil pengukuran lapangan pada gambar rencana penutup atap dan plafond terjadi perbedaan sesuai standar sni CTI CT3 pada pekerjaan atap dan kebutuhan penutup langit - langit pada pekerjaan plafond pada lantai 1 dan lantai 2 yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, maka perlunya dilakukan perubahan atau penyesuaaan kembali pada item dan volume pekerjaan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil temuan pada MC-0 (Serah Terima Lapangan), PPK membuat Surat Addendum I Nomor: BU.600/PPK.156.a/2022 tanggal 17 Juni 2022. Perubahan terhadap addendum I kontrak antara lain:
  1. Pekerjaan Pondasi
  1. Kuantitas pekerjaan plesteran mengalami penambahan item baru dan volume pekerjaan.
  2. Kuantitas pekerjaan lantai mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  3. Kuantitas pekerjaan dinding mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  4. Kuantitas pekerjaan Beton mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  5. Kuantitas pekerjaan atap dan plafond mengalami penambahan dan pengurangan item pekerjaan dan volume pekerjaan.
  6. Beton pek, kusen, pintu, jendela, boven dan partisi mengalami volume pekerjaan.
  7. Kuantitas pekerjaan mekanikal elektrikal LT.1 dan Lt 2 mengalami pengurangan volume pekerjaan.
  1. Pekerjaan lantai 2
  1. Kuantitas pekerjaan atap dan plafond mengalami penambahan item baru dan volume pekerjaan.
  2. Pekerjaan Mekanikal dan Electrikal
  1. Kuantitas pekerjaan sanitari lantai 1 mengalami penambahan volume.
  2. Kuantitas pekerjaan sanitari lantai 2 mengalami penambahan volume.
  1. Pekerjaan Fire Hydrant
  1. Kauntitas pekerjaan instalasi lantai 1 mengalami penambahan volume pekerjaan.
  2. Kuantitas pekerjaan instalasi lantai 2 mengalami penambahan volume pekerjaan
  • Bahwa setelah selesai dilakukan perhitungan CCO-1, IR. Hendrik M. Silaban memerintahkan Odih Damiyati untuk mengurus administrasinya untuk ditandatangani oleh kuasa direktur Abdul Haris Maleng. Irvan Saputra Mali selaku pengawas juga membantu membuat volume CCO pertama (CCO-I) yaitu Terhadap barang-barang yang ada penambahan item baru pada CCO-I. IR. Hendrik M. Silaban memasukan penawaran harga pada item baru yang berisi penyesuaian volume dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk item pekerjaan baru dengan rincian sebagai berikut:

 

Berdasarkan RAB dan Volume penawaran penyesuaian CCO-I tersebut diambil alih menjadi volume pekerjaan CCO-I. pada penawaran penyesuaian volume dan harga CCO-I IR. Hendrik M. Silaban memasukan seluruh item pekerjaan, akan tetapi untuk Analisa harga satuan pekerjaan item baru hanya ada 4 (empat) item baru yaitu pekerjaan baja ringan canai dingin 75, atap genteng metal multiroof (Kencana), bubungan metal atap multiroof bulat t=0.35, dan stop lantai legrand 2 stop kontak arde. Sisanya adalah penyesuaian volume saja.

  • Bahwa setelah dilakukan Addendum I masih terdapat perubahan atau revisi, Irvan Saputra Mali selaku Konsultan Pengawas memberi Justifikasi Teknik dengan alasan revisi kontrak:
  1. Berdasarkan hasil pengukuran data dilapangan data Pekerjaan Pasangan Beton Casting pada daftar kuantitas pekerjaan atau RAB. Tidak dikerjakan akibat penyesuaian Volume maka perlu dibuat amandemen atau cco pengurangan item dan volume pekerjaan.
  2. Akibat dari pengurangan item pekerjaan Beton Casting maka disesuaikannya item pekerjaan Cat beton casting pada area parkiran maka perlu dilakukannya pengurangan item dan volume pekerjaan.
  3. Adanya penambahan volume pekerjaan Plafond PVC, pada area Plafond teras Canopy, Selasar Luar Sisi Sayap kiri dan kanan Area bangunan, Selasar area taman berdasarkan hasil pengukuran maka dilakukannya penambahan volume pekerjaan.
  4. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Kusen Tipe BV Lantai I maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan.
  5. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Plafon maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan terpasang dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan pada area luar atap.
  6. Berdasarkan hasil tinjauan gambar rencana pada item dan volume pekerjaan Kusen Tipe BV Lantai II maka perlu disesuikan lagi antara volume pekerjaan dan rab berdasarkan kebutuhan lapangan dengan itu dilakakukannya penambahan volume pekerjaan
  7. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan pada gambar rencana terdapat perubahan pada pekerjaan Fasad Tipe A, Tipe B, & Tipe C maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  8. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan penyesuain pada gambar rencana terdapat perubahan pada pekerjaan Pemasangan Kaca Luminating Area Samping Sisi Kiri dan Kanan Bangunan Lantai 2, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  9. Akibat Penyesuaian Luasan Volume pekerjaan terpasang dan Volume Rab maka perlu dilakukan penambahan volume pekerjaan.
  10. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan penyesuain pada gambar rencana dan Volume Pekerjaan terdapat perubahan pada pekerjaan Relling Tangga Stainles Steel, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian item dan volume pekerjaan.
  • Bahwa setelah PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly, Konsultan Pengawas Irvan Saputra Mali dan Kontraktor Kevin menyesuaikan CCO pertama di bulan Juni 2022, sembari pekerjaan berjalan, terdapat lagi penyesuaian volume yang belum terakomodir di CCO-I sehingga perlu dilakukan penyesuaian lagi yaitu :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pada masa pelaksanaan pekerjaan sekira bulan Juli tahun 2022 Konsultan Pengawas Irvan Saputra Mali membuat surat teguran nomor : 01/PT.KPK/PGWS/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 kepada pihak PT. Citra Putera La Terang yang ditujukan kepada IR. Hendrik M. SIlaban. Adapun hal disampaikan adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan agar selalu berpedoman dan mengikuti DED / Design gambar rencana, RAB maupun Spesifikasi Teknis.
  2. Perubahan pelaksanaan item pekerjaan di luar dari gambar rencana agar di kordinasikan kepada Konsultan Pengawas maupun Direksi Teknis dengan melampirkan surat permohonan Request perubahan yang disetujui oleh konsultan pengawas maupun direksi teknis agar tidak terjadinya kesalahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai. Perubahan pekerjaan dapat dilakukan setelah adanya Berita acara hasil peninjauan atau hasil rapat lapangan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, Direksi Teknis maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. Perubahan ataupun Volume Pekerjaan dilapangan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas maupun Direksi Teknis tidak dapat diakui dan dilakukan perubahan.
  4. Pengadaan bahan material non local / pabrikasi sebelum melakukan penggunakan di lokasi pekerjaan agar mendapat persetujuan layak pakai sesuai spesifikasi yang ditentukan pada DED rencana maupun spesifikasi teknis, yang dibuktikan sertifikasi bahan material (khusus pek. Fasad & MEP) dengan terlampir berita acara pemeriksaan barang dari konsultan pengawas maupun direksi teknis.
  5. Diharapkan kepada pihak kontraktor pelaksana agar dapat melampirkan rencana kerja / Schedule Time sesuai jangka waktu pelaksanaan terkontrak.
  6. Segera melampirkan Job Mix Designe & Mill Steel dari LAB Sebagai bahan acuan pelaksanaan pekerjaan struktur dilapangan.
  7. Diharapkan kepada pihak kontraktor pelaksana agar mengindahkan surat teguran ini.
  • Bahwa mulai pada bulan Agustus 2022 proses pengerjaan pembangunan lanjutan Kantor DPRD Kabupaten Alor dikerjakan oleh keponakan IR. Hendrik M. Silaban yaitu Andre Parlinggoman Sianipar.
  • Berdasarkan dokumen Addendum II Nomor: BU.600/PPK.183.a/2022 tanggal 24 November 2022, Abdul Haris Maleng membuat surat permohonan penyesuaian volume dan item pekerjaan (CCO)-2 Pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaen Alor nomor 51.a/PT.CPLT/ADDM.2/XI/2022 tanggal 14 November ditujukan kepada PPK. Kemudian Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK meneruskan kepada Konsultan melalui Surat Nomor BU.600/PPK.180.a/2022 tanggal 15 November 2022. Irvan Saputra Mali selaku Konsultan membalas surat PPK dengan surat nomor 40.a/PT.KPK/XI/2022  tanggal 16 November 2022 tentang penyampaian hasil rekayasa lapangan namun tidak dilampirkan dalam CCO-2.
  • Bahwa atas dasar hal tersebut Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPK membuat surat kepada Tim Teknis Pengendalian PBJ surat nomor BU.600/PPK.181.a/2022 tanggal 17 November 2022 untuk segera mengevaluasi, penelitian dan negosiasi. Bahwa tidak terdapat justifikasi, hasil rekayasa lapangan dan gambar shop drawing dalam evaluasi yang dilakukan oleh PPK bersama tim pengendalian PBJ.
  • Bahwa berdasarkan hasil temuan pada Addendum I tersebut, PPK  membuat surat Addendum II Nomor: BU.600/PPK.183.a/2022 tanggal 24 November 2022. Perubahan terhadap addendum II kontrak antara lain:
  1. LANTAI 1
  1. Pekerjaan BETON
  1. Kuantitas Pekerjaan pasangan Beton Casting mengalami Pengurangan Item dan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Pasangan Beton Canstin

M?3;

50

0

-50

 

  1. Pekerjaan ATAP DAN PLAFOND
  1. Kuantitas Pekerjaan Plafond mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Pekerjaan Plafond  : material PVC

M?2;

1.670,23

1.782,02

+111,79

  Rangka Plafond tipe PF.1 : Interior : Modul 40x80cm

M?2;

1.670,23

1.782,02

+111,79

 

  1. PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI
  1. Kuantitas Pekerjaan Kusen Tipe BV mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Tipe-BV

Unit

2.00

9.00

+7.00

 

  1. LANTAI 2
  1. Pekerjaan ATAP DAN PLAFOND
  1. Kuantitas Pekerjaan Plafond mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Pekerjaan Plafond  : material PVC

M?2;

1.608,38

1.807,78

+199,40

  Rangka Plafond tipe PF.1 : Interior : Modul 40x80cm

M?2;

1.608,38

1.807,78

+199,40

  1. PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI
  1. Kuantitas Pekerjaan Kusen Tipe BV mengalami Penambahan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

  Tipe-BV

Unit

2.00

12.00

+10.00

 

  1. PEKERJAAN FINISHING DAN FASADE BANGUNAN
  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail A) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 200x200

M?1;

149,56

0

-149.56

  Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

0

141,84

+141,84

Besi Kotak 50x50

M?1;

403,68

374,40

-29,28

 

  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail B) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

435,00

86,12

-348,88

  Rangka Besi Kotak 50x50

M?1;

0

367,80

+367,80

ACP

M?2;

0

33,14

+33,14

 

 

  1. Kuantitas Pekerjaan 'Pekerjaan Fasade Samping (Detail C) Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Rangka Besi Kotak 100x100

M?1;

311,80

86,44

-225,36

  Rangka Besi Kotak 50x50

M?1;

0

225,80

+225,80

ACP

M?2;

0

40,15

+40,15

 

  1. Kuantitas Pekerjaan Pemasangan Kaca Luminating Penambahan item pekerjaan dan pengurangan volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Beton Bertulang K-175

M?3;

4,71

0

-4,71

  Pembesian BJTP-24

Kg

898,26

0

-898,26

Bekisting

M?2;

62,75

0

-62,75

Kaca Luminating t = 12 mm

M?2;

89,10

25,35

-63,75

 

  1. Kuantitas Pekerjaan Pemasangan Kaca ACP Pada Kaca Luminating Penambahan  volume pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Besi Kotak 50x50

M?1;

130,38

149,43

+19,05

  ACP Laser Cuting

M?2;

51,08

51,11

+0,03

 

  1. PEKERJAAN relling tangga stainles steel
  1. Kuantitas Pekerjaan Relling Tangga terjadi perubahan akibat perubahan harga satuan..
  1. Pekerjaan Tambahan ACP Penutup Kuda - Kuda Atap
  1. Kuantitas Pekerjaan Acp Penutup Kuda-kuda Atap Mengalami Penambahan Item dan Volume Pekerjaan.

Uraian Pekerjaan

Satuan

CCO-1

CCO-2

Selisih

Besi Kotak 4x4

M?1;

0

255,80

+255,80

  ACP

M?2;

450,38

51,11

+450,38

 

  • Berdasarkan permohonan tersebut terdapat beberapa item pekerjaan baru dan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly selaku PPPK bersama panitia pengendali PBJ tidak memeriksa dan tidak melakukan negosiasi atas harga beserta Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia dalam hal ini IR. Hendrik M. Silaban dan Andrew Parlinggoman Sianipar selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan PT Citra Putra Laterang.
  • Pada tanggal 23 Desember 2022, PT. Citra Laterang mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan lanjutan Gedung kantor DPRD Kab. Alor dengan nomor: 55.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022 kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan dikarenakan beberapa hal yaitu:
  1. Perubahan gambar perencanaan sehingga Pihak PT. Citra Laterang selaku pelaksana menunda pengadaan material.
  2. Terjadi penambahan volume pada pekerjaan boven, plafond, listplank, finishing kolom dan balok.

dengan melampirkan Surat Pernyataan Nomor 56.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 isinya bersedia dan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan sebesar 15%.

  • Bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan lanjutan Gedung kantor DPRD Kab. Alor dengan nomor: 55.a/PT.CPLT/ADDM.2/XII/2022, Pejabat Pembuat Komitmen yakni Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly melaksanakan rapat bersama kontraktor pelaksana yang diwakili oleh Andre Parlinggoman Sianipar bersama Andrew Tampubolon. Hasil rapat yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor: BU.600/PPK.190.a/2022 tanggal 26 Desember 2022, adapun hasil rapat tersebut yaitu:
  1. Menetapkan Penambahan Waktu / Pemberian Kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 (lima Puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2022 s/d 16 Februari 2023;
  2. Risalah rapat dan lampiran-lampiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  • Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Addendum III Nomor: BU.600/PPK.191.a/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan memberikan kesempatan waktu pelaksanaan pekerjaan (Addendum III Kontrak) atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA. 2022 dengan jangka waktu berlakunya Addendum-III terhitung sejak tanggal 29 Desember 2022 s/d 16 Februari 2022.
  • Pada tanggal 11 Januari 2023, PT. Citra Putera Laterang membuat surat kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dengan nomor 026/CPL/I/2023 dengan perihal Pemberitahuan Keterlambatan Matrial. Adapun alasan dari keterlambatan material tersebut karena kerusakan kapal ekspedisi diakibatkan cuaca ekstrem yang dibuktikan dalam surat pemberitahuan dari PT Pelayaran Timur Asrilaut nomor : 004/TAL/DOC/SBY/1/23 dan Himbauan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Nomor :PG-SYB.Tpr 1 Tahun 2022 tentang Peringatan Dini Terhadap Kondisi Cuaca sehingga material yang sudah dipesan tidak bisa didistribusikan tepat waktu.
  • Sehubungan dengan surat pemberitahuan keterlambatan material, PT. Citra Putera Laterang melakukan Permohonan Tambahan Waktu Pelaksanaan nomor: 027/CPL/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
  • PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly mengadakan rapat yang dihadiri oleh PPK dan pelaksana saudara Andre Parlinggoman Sianipar. Hasil rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Addendum IV) nomor BU.600/PPK.02.a/2023 yang ditanda tangani oleh PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly dan Kepala Kuasa PT. Citra Putera La Terang Abdul Haris Maleng dengan hasil rapat sebagai berikut:
  1. Menetapkan Penambahan Waktu / Pemberian Kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 40 (Empat Puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2023 s/d 28 Maret 2023;
  2. Risalah rapat dan lampiran-lampiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  • Berdasarkan hasil rapat tersebut, PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly membuat Surat Addendum IV Nomor: BU.600/PPK.02.a/2023 tanggal 12 Januari 2023 dengan memberikan kesempatan waktu pelaksanaan pekerjaan (Addendum IV Kontrak) atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA. 2022 dengan jangka waktu berlakunya Addendum-IV terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 s/d 28 Maret 2023.
  • Irvan Saputra Mali selaku Kuasa Direktur PT Konindo Panorama Konsultan membuat Laporan pelaksanaan pekerjaan dengan progress :

 

Minggu Ke

Periode

Kemajuan %

1

19/05/2022 s.d

25/05/2022

0,05%

2

26/05/2022 s.d

01/06/2022

0,05%

3

02/06/2022 s.d

08/06/2022

0,05%

4

09/06/2022 s.d

16/06/2022

0,06%

5

17/06/2022 s.d

23/06/2022

0,23%

6

24/06/2022 s.d

30/06/2022

0,38%

7

01/07/2022 s.d

07/07/2022

0,53%

8

08/07/2021 s.d

14/07/2022

0,83%

9

15/07/2022 s.d

21/07/2022

2,09%

10

22/07/2022 s.d

28/07/2022

2,67%

11

29/07/2022 s.d

04/08/2022

4,11%

12

05/08/2022 s.d

11/08/2022

4,66%

13

12/08/2021 s.d

18/08/2022

5,77%

14

19/08/2022 s.d

25/08/2022

6,96%

15

26/08/2022 s.d

01/09/2022

9,18%

16

02/09/2022 s.d

08/09/2022

11,34%

17

09/09/2022 s.d

15/09/2022

12,98%

18

16/09/2022 s.d

22/09/2022

13,49%

19

23/09/2022 s.d

29/09/2022

14,67%

20

30/09/2022 s.d

06/10/2022

15,69%

21

07/10/2022 s.d

13/10/2022

16,81%

22

14/10/2022 s.d

20/10/2022

17,68%

23

21/10/2022 s.d

27/10/2022

18,53%

24

28/10/2022 s.d

03/11/2022

19,33%

25

04/11/2022 s.d

10/11/2022

23,51%

26

11/11/2022 s.d

17/11/2022

40,35%

27

18/11/2022 s.d

21/11/2022

46,46%

28

25/11/2022 s.d

01/12/2022

48,17%

29

02/12/2022 s.d

08/12/2022

54,88%

30

08/12/2022 s.d

15/12/2022

59,43%

31

16/12/2022 s.d

22/12/2022

64,00%

32

23/12/2022 s.d

29/12/2022

85,54%

33

30/12/2022 s.d

05/01/2023

86,60%

34

06/01/2023 s.d

12/01/2023

86,60%

35

13/01/2023 s.d

19/01/2023

86,60%

36

20/01/2023 s.d

26/01/2023

86,60%

37

27/01/2023 s.d

02/02/2023

86,60%

38

03/02/2023 s.d

03/02/2023

86,60%

39

10/02/2023 s.d

16/02/2023

86,60%

40

17/02/2023 s.d

23/02/2023

86,60%

41

24/02/2023 s.d

02/03/2023

95,67%

42

03/03/2023 s.d

09/03/2023

97,93%

43

10/03/2023 s.d

16/03/2023

98,23%

44

17/03/2023 s.d

23/03/2023

98,23%

45

24/03/2023 s.d

30/03/2023

98,23%

46

31/03/2023 s.d

06/04/2023

98,62%

47

07/04/2023 s.d

13/04/2023

99,07%

48

14/04/2023 s.d

20/04/2023

100%

  • Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan fisik dilakukan melalui beberapa termin yaitu:
  • Termin I, uang muka sebesar 20% nilai kontrak yang dibayar setelah menyerahkan jaminan uang muka.

20% x Rp 15.182.382.000,-= Rp 3.036.476.400,-.

Adapun persyaratan yang dibuat yaitu Odih Dimyati membuat rencana penggunaan uang muka, jaminan uang muka ditandatangani oleh Abdul Haris Maleng selaku Kuasa Direktur. Setelah uang muka masuk, Kontraktor melakukan pembelanjaan dengan cara membedah Rencana Anggaran Biaya sesuai hasil MC0% yang akan dibuat ke dalam addendum I, lalu kontraktor melakukan pemesanan terhadap Besi dan Pipa PVC, Pipa GIP dan pipa Hydrant beserta aksesoris pipa karena akan digunakan untuk ditanam pada awal pekerjaan. Lalu memesan LVMDP panel induk untuk pekerjaan Elektrikal diakrenakan harus dirakit, kabel listrik, telepon, dan internet karena barang-barang tersebut akan ditanam dalam tanah maupun dalam tembok. Adapun untuk semen dan material local diadakan di Alor.

  • Termin II, sebesar 30% x Rp. 15.182.382.000,- = Rp 4.554.714.600,-

Syarat yang disiapkan yaitu menggunakan Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan dengan syarat progress. Setelah uang masuk, kontraktor memesan focus untuk Baja WF untuk atap,  dan penutup atap Multiroof 0.35 atau 0.40, hollow galvanis 10x10, alumunium untuk kusen pintu beserta kaca untuk dirakit di alor, pintu HPL beserta kelengkapannya engsel dan baut-baut.

  • Termin III, sebesar 45% x Rp. 15.182.382.000,- = Rp. 6.832.071.900 

dibayarkan setelah menyerahkan berita acara PHO.

Setelah uang masuk kontraktor memesan lagi focus untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal yaitu Lampu, fire alarm, fire hydrant beserta sprinkle, CCTV, Keramik, Plafon PVC dan ada juga kabel-kabel network, dan instalasi-instalasi mulai dari listrik, internet, network telepon, fire alarm, sound system, Air Conditioner (AC Daikin 1/2PK) dan lain-lain.

  • Termin IV, sebesar 5% x Rp. 15.182.382.000,-= Rp 759.119.100,- dibayar setelah menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5?ri nilai kontrak.

Untuk mekanisme pembayaran setiap pencarian uang tersebut dikirim melalui rekening Giro Bank NTT PT. CITRA PUTERA LATERANG ke Rekening Giro BNI PT. CITRA PUTERA LATERANG atas nama ABDUL HARIS MALENG dengan tujuan untuk mengamankan uang, kemudian setelah pencairan ODIH DIMYATI menemui ABDUL HARIS MALENG untuk mencairkan uang tersebut melalui cek giro dan kemudian uang tersebut dikirim ke rekening Giro BRI PT KIRANA UTAMA yang dikelola oleh Andrew Jeremia Christondi Tampubolon dan Andrew Parlinggoman Sianipar.

  • Bahwa untuk rekening yang digunakan  untuk transaksi dalam pekerjaan fisik Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 yaitu:

BRI PT. Kirana Utama Utama 023001004292309

  • Odih Dimyati membuat surat atas nama PT. Citra Putera La Terang perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) nomor 056/CPLT/IV/2023 tanggal 18 april 2023 kepada PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2023 PPK Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly menyatakan pekerjaan telah selesai 100?n dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama PPK dengan Kontraktor nomor : BU.600/PPK.10/2023 tanggal 20 April 2023.
  • Pada tanggal 13 November 2023 BPK telah melaksanakan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK dan Inspektorat Daerah yang dituangkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan secara uji petik antara lain atas pekerjaan beton, pekerjaan kusen, pintu, jendela, pekerjaan sanitary, pekerjaan elektrikal, pekerjaan atap, dan pekerjaan alumunium concrete panel (ACP). Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume senilai Rp1.055.025.548,00;- dan dari pihak pelaksana pekerjaan fisik sudah mengembalikan Sebagian Kerugian Keuangan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Alor pada bulan Mei 2025 senilai Rp 955.025.548,- (Sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) ke rekening Bank NTT Nomor 013.01.04.0000510 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. Sebelumnya juga sekira tahun 2023 kami juga sudah mengembalikan sebesar Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh Sdr. Andrew Jeremiah Christondi Tampubolon.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 9 Juli 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T  terdapat deviasi dari hasil pemeriksaan dibandingkan dengan hasil MC100% yang sudah dibayarkan kepada PT Citra Putra La terang dan berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor : 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

SAT

MC-100

PEMERIKSAAN

VOL

TOTAL HARGA SEBELUM PPN

VOL

TOTAL HARGA SEBELUM PPN

V

PEKERJAAN BETON

 

 

 

 

 

A.

Pek. Pasangan Beton Canstin

 

 

 

 

 

 

4. Pek Rabat Area Jalan & Parkiran, Beton Mutu Fc. 20 Mpa.

M3

428.73

 Rp                  479,962,287.11

56.82

 Rp                      63,612,056.25

 

 

 

 

 

 

 

F.

Kolom Praktis uk. 15x15

 

 

 

 

 

 

  1. Beton Bertulang K-175

M3

9.51

 Rp                             9,923,608.92

4.10

 Rp                        4,273,099.74

 

  2. Pembesian BJTP- 24

Kg

1,932.37

 Rp                           33,606,812.85

832.08

 Rp                      14,471,072.41

 

  3. Basketing

M3

99.22

 Rp                           21,281,945.85

42.72

 Rp                        9,163,992.46

 

 

 

 

 

 

 

VII

PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI

 

 

 

 

 

 

1. Tipe-PU

Unit

2.00

 Rp                     30,000,000.00

-

 -

 

2. Tipe-P1

Unit

4.00

 Rp                     15,536,117.00

3.80

 Rp                      14,743,877.00

 

3. Tipe-P2

Unit

7.00

 Rp                     27,188,204.75

6.64

 Rp                      25,801,784.75

 

4. Tipe-P3

Unit

16.00

 Rp                     40,602,655.20

15.72

 Rp                      39,888,575.20

 

5. Tipe-P4

Unit

3.00

 Rp                       8,440,114.21

2.95

 Rp                        8,306,224.20

 

6. Tipe-P5

Unit

9.00

 Rp                     17,885,119.33

8.80

 Rp                      17,483,449.32

 

7. Tipe-J1

Unit

1.00

 Rp                       4,275,488.80

0.83

 Rp                        3,541,386.64

 

8. Tipe-J2

Unit

4.00

 Rp                     12,807,081.66

3.66

 Rp                      11,718,681.64

 

9. Tipe-J2'

Unit

1.00

 Rp                       3,723,864.54

-

 -

 

10. Tipe-J3

Unit

24.00

 Rp                  121,480,156.58

22.06

 Rp                    111,684,556.56

 

11. Tipe-J4

Unit

3.00

 Rp                     21,243,433.09

2.77

 Rp                      19,610,833.08

 

12. Tipe-BV

Unit

9.00

 Rp                           2,284,396,200

-

 -

 

13. Partisi 1

Unit

4.00

 Rp                     35,112,343.40

2.25

 Rp                      19,784,581.40

 

14. Partisi 2

Unit

2.00

 Rp                     16,470,214.85

1.03

 Rp                        8,514,270.85

 

15. Partisi 3

Unit

1.00

 Rp                       5,153,698.92

0.53

 Rp                        2,727,542.68

 

 

 

 

 

 

 

VIII

PEKERJAAN RUANG POMPA UTAMA

 

 

 

 

 

A.3

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

B

PEKERJAAN AIR KOTOR, BEKAS & AIR HUJAN

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

 

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN SANITARY

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

c

Closed Duduk             sekualitas TOTO Type CW-660J/SW-660J

Bh

10.00

 Rp                     28,092,950.00

9.00

 Rp                      25,283,655.00

e

Heavy Duty Mirror   sekualitas TOTO Type TS-119ASS

Bh

5.00

 Rp                       2,745,235.00

-

-

g

Floor Drain Dia 2"     sekualitas TOTO Type TX-1A

Bh

10.00

 Rp                       2,924,500.00

9.00

 Rp                        2,632,050.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

e

Heavy Duty Mirror   sekualitas TOTO Type TS-119ASS

Bh

6.00

 Rp                       3,294,282.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Testing dan Commisioning

Is

1.00

 Rp                             1,000,000

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

II

PEKERJAAN FIRE HYDRANT

 

 

 

 

 

B.

PEKERJAAN RUANG POMPA

 

 

 

 

 

12.

Pressure Tank 500 Liter

Bh

1.00

 Rp                     51,199,250.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

3

Nosel Splingker Fire

Bh

65.00

 Rp                       5,819,450.00

60.00

 Rp                        5,371,800.00

9

Gate Valve Dia 4" 16 K

Bh

6.00

 Rp                     33,375,000.00

4.00

 Rp                      22,250,000.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

3

Nosel Splingker Fire

Bh

124.00

 Rp                     10,152,500.00

101.00

 Rp                        8,269,375.00

 

 

 

 

 

 

 

4

LAIN LAIN

 

 

 

 

 

a

Perijinan dari Disnaker dan PKM

Is

1.00

 Rp                       7,500,000.00

-

-

b

Testing & Commisioning

Is

1.00

 Rp                       4,500,000.00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

III

PEKERJAAN LISTRIK

 

 

 

 

 

D

ARMATURE, SAKLAR, KONTAK, DAN EXHAUST FAN

 

 

 

 

 

1

LANTAI 1

 

 

 

 

 

e

Down Light Diameter 15cm dgn penutup Kaca c/w Lampu LED-10W sekualitas Philips

Bh

175.00

 Rp                     31,769,500.00

167.00

 Rp                      30,317,180.00

h

Lampu Baret 32 Watt sekualitas Artolite Mentos 32 ACR + Ring

Bh

19.00

 Rp                       7,838,260.00

15.00

 Rp                        6,188,100.00

 

 

 

 

 

 

 

2

LANTAI 2

 

 

 

 

 

b

Lampu DL led INBOW Philips 22 Watt

Bh

53.00

 Rp                     15,181,850.00

49.00

 Rp                      14,036,050.00

d

Down Light Diameter 15cm dgn penutup Kaca c/w Lampu LED-10W sekualitas Philips

Bh

236.00

 Rp                     46,403,500.00

212.00

 Rp                      41,684,500.00

e

Lampu Baret 32 Watt sekualitas Artolite Mentos 32 ACR + Ring

Bh

38.00

 Rp                     14,630,000.00

37.00

 Rp                      14,245,000.00

i

Saklar Seri sekualitas Clipsal

Bh

52.00

 Rp                       3,328,000.00

45.00

 Rp                        2,880,000.00

j

Stop Kontak Dinding 1 Phasa (Single Outlet) sekualitas Clipsal

Bh

5.00

 Rp                       615,00.00

-

 

k

Stop Kontak Dinding 1 Phasa (Single Outlet) sekualitas Panasonik

Bh

49.00

 Rp                       6,027,000.00

38.00

 Rp                        4,674,000.00

 

 

 

 

 

 

 

F.

Pekerjaan Penangkal Petir

 

 

 

 

 

4.

Ijin Depnaker

Ls

1.00

 Rp                       2,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

G.

Pekerjaan Generator Set

 

 

 

 

 

1.

Pengadaan dan pemasangan Generator Set 100 KVA silent type sekuilitas Perkins c/w Tengki BBM harian, panel AMF, dan pentanahan serta material bantuanya

Unit

1.00

 Rp                  344,562,500.00

0.80

 Rp                    275,650,000.00

3.

Testing Commissioning, Training dan Perijinan

Ls

1.00

 Rp                       1,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

IV.

Pekerjaan Elektronik

 

 

 

 

 

A.

PEKERJAAN SOUND SYSTEM

 

 

 

 

 

1.

PERALATAN UTAMA SOUND SYSTEM RUANG SIDANG UTAMA

 

 

 

 

 

a.

Power Amplifier 240W sekualitas TOA Tipe ZA-2240

Unit

1.00

 Rp                       4,859,000.00

-

 -

b.

CD Player sekualitas TOA

Unit

1.00

 Rp                       5,046,500.00

-

 -

c.

Speaker Monitor (custom)

Unit

1.00

 Rp                       1,098,250.00

-

 -

d.

Speaker Selector 5 Zone (custom)

Unit

1.00

 Rp                       2,160,750.00

-

 -

g.

Wireless Microphone sekualitas TOA tipe WM-4210

Unit

2.00

 Rp                       5,233,600.00

-

 -

h.

Converence Central Unit sekualitas TOA TS-770

Unit

1.00

 Rp                       9,671,500.00

-

 -

i.

Recording Unit

Unit

1.00

 Rp                       8,671,500.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

2.

Pekerjaan instalasi Ruang Sidang Utama

 

 

 

 

 

c.

Instalasi Converence Microphone (Kabel sekualitas TOA VR-770 + Pipa Conduit, ditanam dibawah lantai)

Bh

36.00

 Rp                     21,118,500.00

35.00

 Rp                      20,531,875.00

 

 

 

 

 

 

 

E.

Pekerjaan CCTV

 

 

 

 

 

1.

Peralatan Utama

 

 

 

 

 

a.

Digital Video Recorder (DVR), terdiri dari:

Set

2.00

 Rp                     33,156,000.00

1.00

 Rp                      16,578,000.00

 

- DVR 24 Channnel Hard Disk 2 TB sekualitas Protech PDR-1630s

 

 

 

 

 

 

- LED Monitor 29" sekualitas Sharp/LG/Samsung

 

 

 

 

 

 

- UPS 1500VA sekualitas APC/ICA

 

 

 

 

 

 

- Arrester

 

 

 

 

 

3.

Lain-lain

 

 

 

 

 

1

Testing & Commisioning

LS

1.00

 Rp                       1,000,000.00

-

 -

 

 

 

 

 

 

 

F.

PEKERJAAN AC

 

 

 

 

 

1.

PEKERJAAN INSTALASI

 

 

 

 

 

a.

LANTAI 1

 

 

 

 

 

 

- Instalasi AC SPLIT 3/4 pk sekualitas daikin

BH

9.00

 Rp                     43,846,245.00

9.00

 Rp                     43,846,245.00

 

- Isntalasi AC SPLIT 1 pk sekualitas daikin

BH

2.00

 Rp                     12,383,720.00

1.00

 Rp                        6,191,860.00

 

(Dengan kabel NYM 3x2,5 mm2 sekualitas Supreme/Kabel Metal + Pipa Conduit ex Clipsal)

Ttk

2.00

 Rp                           647,080.00

1.00

 Rp                            323,540.00

b.

LANTAI 2

 

 

 

 

 

 

- Instalasi AC SPLIT 3/4 pk sekualitas daikin

Bh

21.00

 Rp                  102,307,905.00

21.00

Rp                  102,307,905.00

 

- Instalasi AC SPLIT 1 pk sekualitas daikin

Bh

7.00

 Rp                     43,343,020.00

6.00

 Rp                      37,151,160.00

 

(Dengan kabel NYM 3x2,5 mm2 sekualitas Supreme/Kabel Metal + Pipa Conduit ex Clipsal)

Ttk

7.00

 Rp                       2,264,780.00

6.00

 Rp                        1,941,240.00

 

 

 

 

 

 

 

IX

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

 

III.

PEKERJAAN BETON

 

 

 

 

 

C.

Kolom Tipe KP

 

 

 

 

 

1

Beton Bertulang K-175

M3

14.88

Rp 15,527,160.96

6.44

Rp 6,714,871.02

2

Pembesian BJTP-24

Kg

3,038.70

Rp 52,847,551.05

1314.12

Rp 22,854,434.88

3

Bekesting

M2

120.75

Rp 25,899,969.38

52.22

Rp 11,200,692.40

 

 

 

 

 

 

 

IV

PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON

 

 

 

 

 

A.

Pekerjaan Atap

 

 

 

 

 

6

Pekerjaan Rangka Atap WF 250X125

Kg

2,828.55

Rp 108,138,035.59

2736.74

Rp 104,628,170.10

7

Pekerjaan Rangka Atap WF 200X100

Kg

12,326.50

Rp 471,253,950.74

10938.00

Rp 418,170,131.10

 

 

 

 

 

 

 

B

Pekerjaan Plafon

 

 

 

 

 

-

Rangka Plafon Modul 40x80; Besi

M2

1807.78

Rp 186,879,743.36

1446.23

Rp 149,503,794.69

 

 

 

 

 

 

 

V

PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, BOVEN DAN PARTISI

 

 

 

 

 

 

1. Tipe-P1

Unit

2.00

 Rp                       7,768,058.50

1.90

 Rp                        7,371,938.50

 

2. Tipe-P2

Unit

7.00

 Rp                     27,188,204.75

6.64

 Rp                      25,801,784.75

 

3. Tipe-P3

Unit

24.00

 Rp                     60,903,982.80

23.58

 Rp                      59,832,862.80

 

4. Tipe-P4

Unit

2.00

 Rp                       5,626,742.81

1.97

 Rp                        5,537,482.80

 

5. Tipe-P5

Unit

17.00

 Rp                     33,783,003.17

16.62

 Rp                      33,024,293.16

 

6. Tipe-J1

Unit

2.00

 Rp                       8,550,977.60

1.66

 Rp                        7,082,773.20

 

7. Tipe-J2'

Unit

4.00

 Rp                     14,895,458.16

-

 -

 

8. Tipe-J3

Unit

11.00

 Rp                     55,678,405.10

10.11

 Rp                      51,188,755.09

 

9. Tipe-J3'

Unit

10.00

 Rp                     43,673,289.36

9.07

 Rp                      39,591,789.40

 

10. Tipe-J3"

Unit

2.00

 Rp                     10,477,771.73

1.81

 Rp                        9,498,568.40

 

11. Tipe J4

Unit

4.00

 Rp                     28,324,577.45

3.69

 Rp                      26,147,777.44

 

12.Tipe-BV

Unit

12.00

 Rp                       3,045,861.60

-

 -

 

13. Partisi 4

Unit

2.00

 Rp                     14,003,110.85

1.07

 Rp                        7,494,542.35

 

14. Partisi 5

Unit

1.00

 Rp                     11,339,300.42

0.56

 Rp                        6,296,592.43

 

15. Partisi 6

Unit

1.00

 Rp                       5,502,281.75

0.55

 Rp                        3,003,331.50

 

16. Partisi 7

Unit

1.00

 Rp                       5,929,284.97

0.54

 Rp                        3,177,977.73

 

17. Partisi 8

Unit

1.00

 Rp                       1,664,352.03

0.43

 Rp                            714,188.42

 

18. Partisi 9

Unit

1.00

 Rp                       5,060,055.43

0.53

 Rp                        2,677,860.72

 

19. Partisi 10

Unit

1.00

 Rp                     11,558,188.85

0.56

 Rp                        6,474,813.85

 

20. Partisi 11

Unit

1.00

 Rp                       7,370,653.64

0.51

 Rp                        3,785,395.46

 

21. Partisi 12

Unit

1.00

 Rp                       2,311,650.57

0.47

 Rp                        1,081,347.61

 

22. Partisi 13

Unit

1.00

 Rp                       5,986,590.60

0.53

 Rp                        3,161,158.35

 

23. Partisi 14

Unit

1.00

 Rp                       4,463,560.58

0.53

 Rp                        2,356,470.36

 

24. Partisi 15

Unit

1.00

 Rp                       6,079,148.21

0.53

 Rp                        3,237,406.93

 

25. Partisi 16

Unit

1.00

 Rp                       4,295,464.24

0.51

 Rp                        2,169,612.62

 

26. Partisi 17

Unit

1.00

 Rp                       8,465,211.16

0.56

 Rp                        4,717,317.72

VI

PEKERJAAN FINISHING DAN FASADE BANGUNAN

 

 

 

 

 

14

Pemasangan ACP Penutup kuda-kuda Atap

 

 

 

 

 

 

- Rangka Besi Kotak 4v4

M2

255.80

 Rp                       5,371,800.00

-

 -

 

- ACP

M2

450.38

 Rp                  391,539,939.44

162.42

 Rp                    141,203,304.40

 

- Pabrikasi dan Pemasangan

%

1.00

 Rp                     39,691,173.94

0.37

 Rp                      14,657,510.44

 

  • Bahwa temuan kekurangan volume pekerjaan yang sudah terbayarkan kepada Pihak pelaksana pekerjaan tersebut diakui oleh Hendrik M Silaban dan atas temuan-temuan tersebut terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,-  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah) terdiri dari :
  1. terdapat perbedaan spesifikasi dalam pekerjaan pintu serta jendela. Di mana pada spesifikasi handle kunci serta engsel menggunakan merek deckson, akan tetapi pada kondisi lapangan menggunakan merk yang berbeda atau tidak setara;
  2. Dalam pemasangan rangka plafond sesuai spesfikasi dan RAB seharusnya menggunakan rangka galvalume 40x40x0.2 mm. Tapi di lapangan rangka plafond yang terpasang menggunakan rangka galvalume ukuran 30x30 mm dan 15x30 mm;
  3. Uji commissioning atau kelaikan pada pekerjaan pemasangan genset, fire alarm, CCTV, serta Wifi belum dilakukan;
  4. Pada pengadaan genset, spesifikasi menyebutkan genset adalah tipe silent dengan kapastias 100 KVA dan menggunakan merek PERKINS. Sedangkan genset yang terpasang menggunakan merek DONGFENG (diesel) – CUMMINS (generator);
  5. pekerjaan rabat beton jalan akses, dari pengujian core drill didapatkan ketebalan rata-rata rabat beton adalah 9 cm serta terdapat perbedaan dimensi (lebar) pekerjaan jalan beton;
  6. Pada pekerjaan CCTV berdasarkan hasil pemeriksaan di ruang control, tidak ditemukannya item LED monitor 29” serta UPS 1500VA;
  7. Pada Pekerjaan sound system utama ruang sidang, terdapat beberapa perbedaan item pekerjaan;
  8. Pada pekerjaan penerangan, terdapat perbedaan jumlah lampu terpasang yang lebih sedikit dari RAB;
  9. Pada pekerjaan tandon, dari hasil survey tidak ditemukannya item pekerjaan pressure tank 500 liter di atap.

 

-------------Perbuatan Terdakwa Ikoyapti Dahim Penaly diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya