Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg 1.ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2.Frengki M. Radja,SH,MH
Harry Alexander Riwu Kaho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3614/N.3.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2Frengki M. Radja,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harry Alexander Riwu Kaho[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa HARRY ALEXANDER RIWU KAHO selaku Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi DADANG SURYANTO Bin SUPANDI, Saksi ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN, Saksi LEO DARWIN anak dari saksi Leo Candra selaku Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), Saksi ARIF EFFENDY (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saudara BAMBANG RUDI SUTIAWAN (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak- tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) beralamat di Jl .W.J Lalamentik No.102, Oebufu, Kupang, Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja membeli Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) VI Tahap I Seri D senilai Rp.50.000.000.000,00.- (lima puluh milyar rupiah) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger PT.MNC Sekuritas, tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah, serta pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh terdakwa selaku Kepala Divisi Tereasury tanpa usulan pembelian surat berharga ke Direksi/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor : 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT, sehingga bertentangan dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu: “Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian)
  2. Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, penerapan manajemen risiko salah satunya mencakup kecukupan proses identifikas pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko serta Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang mengatur dalam rangka melaksanakan proses identifikasi risiko, bank wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
    1. Karakteristik risiko yang melekat pada bank dan;
    2. Risiko dari produk dan kegiatan usaha bank.
  3. Surat Edaran OJK No.34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, diatur bahwa dalam proses identifikasi risiko kredit, bank perlu mempertimbangkan antara lain :
    1. Faktor yang dapat mempengaruhi tingkat risiko kredit pada waktu yang akan datang, seperti kemungkinan perubahan kondisi ekonomi serta penilaian eksposur risiko kredit dalam kondisi tertekan.
    2. Hasil penilaian kualitas kredit berdasarkan analisa terhadap prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar counterparty.
    3. jenis transaksi, karakteristik instrumen, dan likuiditas pasar serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi risiko kredit.

4. SK Direksi PT. BPD NTT Nomor : 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT

Pihak Dipublikasikan Ya