Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Kpg MARTHEN MALO NONO JERMI STEFANUS TOELLE Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARTHEN MALO NONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JERMI STEFANUS TOELLE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pinjam meminjam uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta Fransiskus Gabi Tola;
  3. Menyatakan hukum PENGGUGAT telah melunasi hutang yang ditimbulkan oleh TERGUGAT;
  4. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan waprestasi/ingar janji;
  5. Menyatakan hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp296.200.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rician:
    1. Kerugian Pokok sebesar Rp110.000.0000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan bunga 6 % (enam persen) per tahun dari total Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) adalah sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak 9 Desember 2023.
    2. Kerugian materiil sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari akibat sewa kontrakan per bulan sebsesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan 23 bulan.
    3. Kerugian immateriil akibat adanya tekanan psikis dan perasaan malu sehingga layak diperhitungkan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Secara tunai dan seketika.
  7. Membebani TERGUGAT untuk membayar biaya perlara yang timbul akibat gugtan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak