| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pinjam meminjam uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta Fransiskus Gabi Tola;
- Menyatakan hukum PENGGUGAT telah melunasi hutang yang ditimbulkan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan waprestasi/ingar janji;
- Menyatakan hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp296.200.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rician:
- Kerugian Pokok sebesar Rp110.000.0000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan bunga 6 % (enam persen) per tahun dari total Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) adalah sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak 9 Desember 2023.
- Kerugian materiil sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari akibat sewa kontrakan per bulan sebsesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan 23 bulan.
- Kerugian immateriil akibat adanya tekanan psikis dan perasaan malu sehingga layak diperhitungkan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Secara tunai dan seketika.
- Membebani TERGUGAT untuk membayar biaya perlara yang timbul akibat gugtan ini.
|