Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg 1.CORNELIS. S. OEMATAN, S.H.
2.MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H., M.H.
VINSENSIUS DASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/N.3.13/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CORNELIS. S. OEMATAN, S.H.
2MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINSENSIUS DASI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-02/KN.BELU/Ft.1/05/2026

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

VINSENSIUS DASI

Nomor Induk Kependudukan

:

5304031806810001.

Tempat Lahir

:

Bausoin

Umur / Tgl. Lahir

:

41 Tahun / 29 Maret 1985.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Alamat

:

Dusun Fohomaek, RT/RW, 001/001 Desa Maumutin, Kecamatan Raihat.

Agama

:

Katholik.

Pekerjaan

:

Swasta (Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024)

Pendidikan

:

SMA

 

B.      PENAHANAN

Oleh Penyidik Polres Belu

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

 

 

Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu

:

Di Rutan Klas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026.

 

 

 

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN. Kupang

:

Di Rutan Klas II B Kupang selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026.

 

C.       DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi VINSEN ULU LAU (Terdakwa dalam Berkas Terpisah)  selaku Pj. Kepala Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belu Nomor : 18/HK/2023 tentang Pengangkatan pejabat kepala Desa Maumutin tanggal 11 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili dalam perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan :

Secara Melawan Hukum, yakni :

  1. Pada Tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama sama saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan Pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tidak tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf F:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

f.

melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

  1. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, tidak melampirkan bukti yang sah dalam setiap pengeluaran.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 51 ayat (2): “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”

  1. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan saksi VINSEN ULU LAU dalam Pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 membuat pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 51 ayat (3): ”Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”

  1. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 pada saat pencairan Dana Desa dari rekening desa, dilakukan tanpa melampirkan Surat Permintaan Pembayaran dari Kaur dan Kasi sebagai Pelaksanan Kegiatan yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK .

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 53 ayat (1): “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”

  1. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama-sama dengan saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan desa tidak pernah membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Panjar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 64:” Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: a. buku pembantu bank; b. buku pembantu pajak; dan c. buku pembantu panjar”.

 

Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa VINSENSIUS DASI sejumlah Rp.320.168.044,- (tiga ratus dua puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah), dan memperkaya saksi VINSEN ULU LAU sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 490.168.044,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, Nomor: 20/700.1.2.1/IRDA/ND/RHS/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Maumutin Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belu Nomor : 18/HK/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Maumutin tanggal 11 Januari 2023.
  • Bahwa pada tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Perangkat Desa Maumutin dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan Perangkat Desa yakni :

No

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir Baru

1

PALMIRA I.N.MAU

Kepala Seksi Kesejahteraan

Diploma III

2

MANUEL SURI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Diploma III

3

FABIANUS MALI

Kepala Urusan Perencanaan

SLTA/Sederajat

4

YULIANUS MAU

Kepala Seksi Pelayanan

SLTA/Sederajat

5

VINSENSIUS DASI

Kepala Urusan Keuangan

SLTA/Sederajat

6

YOCE AMALO

Kepala Seksi Pemerintahan

SLTA/Sederajat

7

MARSEL BONI MAU

Kepala Kewilayahan Siarai

SLTA/Sederajat

8

YEREMIAS BAU

Kepala Kewilayahan Airae

SLTA/Sederajat

9

ANDREAS MALI

Kepala Kewilayahan Fatululi

SLTA/Sederajat

10

SILVESTER NAI BUTI

Kepala Kewilayahan Lesuaben

S1

11

MAGDALENA KALI

Kepala Kewilayahan Fohomaek

SLTA/Sederajat

 

  • Bahwa pada tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Belanja Modal/ Barang Jasa Desa Maumutin dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/07/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

1

BONIFASIUS BERE

Ketua

2

MANUEL SOARES

Anggota

Yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Desa Maumutin tahun 2024, yaitu

  1. Melaksanakan swakelola;
  2. Menyusun Dokumen Lelang;
  3. Mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia;
  4. Memilih dan menetapkan penyedia;
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi dan Kaur;
  6. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan;
  7. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Desa secara berkala;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

  • Bahwa pada tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Kader Keluarga Berencana (KB) Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt.140/08/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Posyandu

Nama Kader

Kedudukan Dalam Tim

Alamat

I

Derok Bausoin

1

 

MARIA I. DASILVA BAU

Ketua

Derok

2

 

LUSIA SOSE

Sekretaris

Derok

3

 

APLONIA REGIS TES

Bendahara

Derok

4

 

MARGARETA RAFU

Anggota

Derok

5

 

MARSIANA LAN BOE

Anggota

Derok

6

 

SELVIANA SEUK MAU

Kader KB

Derok

II

Derok Aitos A

1

 

AGUSTA I. FERNANDES

Ketua

Derok Aitos A

2

 

TRESINHA DE ARAUJO

Sekretaris

Derok Aitos A

3

 

TERJINA MARIA BARROS

Bendahara

Derok Aitos A

4

 

INES GOMES

Anggota

Derok Aitos A

5

 

MARSAL DA COSTA

Anggota

Derok Aitos A

6

 

EVANSTINA SOARES

Kader KB

Bobolaka

III

Derok Aitos B

1

 

INES BORGES

Ketua

Derok Aitos B

2

 

DENILDA MONIKA

Sekretaris

Derok Aitos B

3

 

CLARA BORGES

Bendahara

Derok Aitos B

4

 

YULIANA MAU

Anggota

Derok Aitos B

5

 

ALIANSA DE ARAUJO

Anggota

Derok Aitos B

6

 

MANUEL SOARES

Kader KB

Derok Aitos B

IV

Derok Sosial

1

 

KLARA SOI

Ketua

Sosial

2

 

LUSI TAEK

Sekretaris

Sosial

3

 

ROFINA DE YESUS

Bendahara

Sosial

4

 

MARIA GORETI KOLO

Anggota

Sosial

5

 

DELITA MAIA

Anggota

Sosial

6

 

ALEXANDRINO D.R.PEREIRA

Kader KB

Sosial

V

Lalian Tolu

1

 

MERRY DE ARAUJO

Ketua

Lalian Tolu

2

 

MIRALDA DASILVA

Sekretaris

Lalian Tolu

3

 

MARTA SOARES

Bendahara

Lalian Tolu

4

 

INES PARERA

Anggota

Lalian Tolu

5

 

KARLINA MAIA

Anggota

Lalian Tolu

6

 

ARMANDINA MAIA

Kader KB

Lalian Tolu

VI

Saunluli

1

 

AGUSTINA BELAK

Ketua

Saunluli

2

 

YOVITA O.BERE

Sekretaris

Saunluli

3

 

FIRMANA BUI

Bendahara

Saunluli

4

 

FEBIANA ELI BAU

Anggota

Saunluli

5

 

AUGUSTINA D.BAU

Anggota

Saunluli

6

 

PETRONELA B.MESAK

Kader KB

Saunluli

VII

Turiskain

1

 

SISILIA TEU

Ketua

Turiskain

2

 

STEFANIA IKUN

Sekretaris

Turiskain

3

 

GAUDENSIANA KIIK

Bendahara

Turiskain

4

 

AGUSTINA KAIK

Anggota

Turiskain

5

 

ERMELINDA SOI

Anggota

Turiskain

6

 

OKTOVIANUS MAU

Kader KB

Turiskain

 

  • Bahwa pada tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Tim Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/12/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

Dusun

1

MARIANUS MALI

Ketua

Fatululi

2

MARSELINUS M.KAU

Anggota

Fatululi

3

ADELBERTUS B.P.LUAN

Anggota

Fatululi

4

KLEMES MAU

Anggota

Fatululi

5

LORENSU M. TAVARES

Anggota

Lesuaben

6

DOMINGGUS T.BERE

Anggota

Fatululi

7

DOMINGGUS ALIUK

Anggota

Fatululi

8

EMANUEL BERE

Anggota

Lesuaben

9

AGUSTINUS MAU KURU

Anggota

Lesuaben

10

AGUSTINUS MANU PUTI

Anggota

Siarai

11

LORENSU DE ARAUJO

Anggota

Lesuaben

12

THEOFILUS LAKA

Anggota

Fohomaek

13

DONATUS MALI

Anggota

Aire

14

APONSU LEKI BAU

Anggota

Fohomaek

15

JONI RIKI DE ARAUJO

Anggota

Fohomaek

16

ANTONIUS BERE MAU

Anggota

Lesuaben

17

ANTONIUS BEREK

Anggota

Fohomaek

18

ANDREAS MALI

Anggota

Fohomaek

19

AGUSTINUS ULU MAU

Anggota

Fatululi

20

KANISIUS SINU SIMU

Anggota

Lesuaben

21

AGUSTINU DOSANTOS

Anggota

Lesuaben

22

PETRUS LELO

Anggota

Siarai

23

JULIO SOARES

Anggota

Lesuaben

24

SIMPLISIUS MASA

Anggota

Siarai

25

OKTAVIANUS UJUK ASA

Anggota

Fatululi

26

SIPRIANUS TAEK

Anggota

Airae

 

  • Bahwa pada tahun 2024 saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Hakim Perdamaian Desa Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/14/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

1

VINSEN ULU LAU

Pembina

2

YOHANES MANEK

Nai Adat Maumutin

3

KORNELIS HALEK

Tokoh Adat

4

BALTASAR MARUK

Tokoh Adat

5

RAFAEL LELO

Tokoh Adat

6

SIPRIANUS TES

Tokoh Adat

7

ABILIO DE ARAUJO

Tokoh Adat

8

ERNESTUS K.MAU

Tokoh Adat

9

KORNELIS ASA

Tokoh Adat

10

ZAKARIAS ASA

Tokoh Adat

 

  • Bahwa pada tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin berdasarkan Peraturan Kepala Desa Maumutin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa Maumutin Nomor: 03 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.911.345.308,- (satu miliar Sembilan ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penerimaan Dana Desa (DD): Rp. 1.069.396.000,- (satu miliar enam puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  2. Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD): Rp. 806.422.007,- (delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh rupiah).
  3. Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah : Rp. 35.109.301,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan ribu tiga ratus satu rupiah);
  4. Pendapatan lain-lain (Bunga Bank) : Rp. 418.000,- (empat ratus delapan belas ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Maumutin Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dana Desa Maumutin sejumlah Rp. 1.911.345.308,- (satu miliar Sembilan ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah), akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

a.

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

Rp

554.565.880

b.

Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Desa

Rp

35.500.000

c.

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Rp

23.115.000

d.

Sub Bidang Pertanahan

Rp

10.000.000

TOTAL

Rp

623.180.880

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

a.

Sub Bidang Pendidikan

Rp

27.600.000

b.

Sub Bidang Kesehatan

Rp

187.687.200

c.

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kegiatan Pembangunan PAUD Bobolaka)

Rp

193.601.000

d.

Sub Bidang Kawasan Pemukiman (Kegiatan Pembangunan Sumur BOR)

Rp

123.528.000

e.

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

Rp

18.400.000

TOTAL

Rp

550.816.200

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a.

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Rp

104.080.000

b.

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

Rp

33.550.000

c.

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Rp

47.775.000

d.

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Rp

70.505.000

TOTAL

Rp

255.910.000

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Rp

16.750.000

b.

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Rp

214.547.920

c.

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Rp

7.562.116

d.

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

Rp

7.030.000

TOTAL

Rp

245.890.036

 

  1. Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

a.

Sub Bidang Keadaan Mendesak

Rp

205.200.000

TOTAL

Rp

205.200.000

 

  • Bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), uang masuk pada akun debit periode 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 atas nama ADD DESA MAUMUTIN, dengan nomor rekening: 1013703236 sebagai berikut :
  • Tahap I pada tanggal 14 Mei 2024 jumlah Dana Desa yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 520.021.600 (lima ratus dua puluh juta dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) setelah itu saksi VINSEN ULU LAU bersama dengan Terdakwa VINSENSIUS DASI pada tanggal 27 Mei 2024 melakukan penarikan uang Dana Desa tersebut tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran dari Kaur / Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 14 Mei 2024 dibayarkan Rp.243.232.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
  2. Pada Tanggal 14 Mei 2024 dibayarkan Rp.276.789.600,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
  • Tahap II jumlah Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi (ADD, BHP dan BHR) sejumlah Rp. 589.071.916,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 17.724.770,- (Tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 564.495.405,- (Lima ratus enam puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima rupiah)
  3. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 6.851.741,- (enam juta delapan ratus lima puluh satu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)
  • Tahap III jumlah Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 548.663.049,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 08 Oktober 2024 dibayarkan Rp. 364.136.649,- (Tiga ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh Sembilan rupiah)
  2. Pada Tanggal 08 Oktober 2024 dibayarkan Rp. 184.526.400,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah)
  • Tahap IV jumlah Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi  (ADD, BHP dan BHR) sejumlah Rp. 252.459.392,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 23 desember 2024 dibayarkan Rp. 241.926.602,- (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Desember 2024 dibayarkan Rp. 7.596.330,- (tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
  3. Pada tanggal 23 Desember 2024 dibayarkan Rp. 2.936.460,- (Dua juta embilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa pada Tahun 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama Saksi VINSEN ULU LAU melakukan Penarikan Keuangan Desa (DD,ADD,BHP, dan BHR) dari Nomor rekening 1013703236 atas nama ADD DESA MAUMUTIN dengan cara bersama-sama datang ke Bank NTT untuk membubuhkan Tanda Tangan (Spesimen) pada warkat cek giro dan setelah semua administrasi lengkap selanjutnya uang ditarik dari rekening ADD DESA MAUMUTIN untuk ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa Maumutin sekaligus juru bayar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Maumutin sejumlah Rp. 1.321.282.068,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah) sedangkan sisa Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 608.530.000 (enam ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dicairkan dari Rekening Desa langsung secara Cash Management System (CMS) ke rekening penerima.
  • Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun 2024, sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI dan saksi VINSEN ULU LAU melakukan penarikan atau pencairan dari Rekening Desa Maumutin akan tetapi ada sejumlah uang baik itu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi (DD, ADD, BHP, dan BHR) yang tidak langsung dibayarkan kepada yang berhak namun disimpan di Rekening pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT cabang pembantu Weluli dengan nomor rekening 2508107695 sejumlah Rp 1.321.282.068,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 27 Mei 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 317.105.000,- (Tiga ratus tujuh belas juta seratus lima ribu rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 216.405.000,- (Dua ratus enam belas juta empat ratus lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 31 Mei 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 100.700.000,-. (seratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 14 Juni 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 75.301.080,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus satu ribu delapan puluh rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 75.301.080,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus satu ribu delapan puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 08 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 09 Juli 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 35.000.000,-. (tiga puluh lima juta rupiah).
  4. Pada tanggal 16 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 154.193.262,- (Seratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 154.193.262,- (Seratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah)
  5. Pada tanggal 22 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah), dan kemudian tanggal 25 Juli 2024 dilakukan penarikan kembali sejumlah Rp 64.650.000,- (Enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 72.750.262,- (Tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  6. Pada tanggal 08 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 58.462.210,- (Lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 58.462.210,- (Lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).
  7. Pada tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 13 Agustus 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 30.000.000,-. (tiga puluh juta rupiah).
  8. Pada tanggal 19 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu pada tanggal 20 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada 21 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah)Pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  9. Pada tanggal 09 September 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 09 September 2024 dan tanggal 10 September 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  10. Pada tanggal 09 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Kegiatan Fisik, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  11. Pada tanggal 14 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 230.470.516,- (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam belas rupiah) untuk Kegiatan Fisik, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 230.470.516,- (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam belas rupiah).
  12. Pada tanggal 28 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Pada 21 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Untuk kegiatan pelatihan. Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 93.000.000,-. (sembilan puluh tiga juta rupiah).
  13. Pada tanggal 11 November 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 12 November 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membuat Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bantu Panjar yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor arus kas desa seperti penerimaan dan pengeluaran kas serta tidak membuat Surat Pertanggungjawaban secara lengkap dan membuat Pertanggungjawaban tapi tidak melengkapi atau melampirkan bukti-bukti yang sah.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK tidak pernah memverifikasi dokumen pencairan yang dibawa oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI, karena setiap akan dilakukan pencairan Terdakwa VINSENSIUS DASI telah membawa Dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) ke Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK untuk dibuatkan kode OTP berdasarkan perintah dari Saksi VINSEN ULU LAU selaku PJ Kepala Desa Maumutin sehingga Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK percaya kepada Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Bendahara – jika semua dokumen yang dibawa oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI telah sesuai dengan yang seharusnya, akan tetapi Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK tidak pernah mengetahui setelah uang itu dicairkan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU dan yang diketahui oleh Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK adalah setelah pencairan, uang tersebut disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI atas perintah dari Saksi VINSEN ULU LAU.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Saksi VINSEN ULU LAU selaku Pj. Kepala Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 tidak membentuk Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin terkait tim Petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Maumutin Tahun 2024, yang terdiri dari : Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan sebagai pelaksana pengelolah keuangan Desa.
  • Bahwa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan tidak pernah mengelola anggaran pada masing-masing bidang karena seluruh kegiatan dikelola oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI, Saksi VINSEN ULU LAU dan Saksi WILHELMUS MANEK selaku Sekretaris Desa – tanpa melibatkan Seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan, akan tetapi terkait dengan pencairan keuangan desa pada seluruh bidang dilakukan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU sehingga Seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan hanya melakukan aktivitas kantor dan tidak mengetahui terkait pengelolaan Keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, ada beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin Tahun 2024 akan tetapi Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU tidak melaksanakan dan ada kegiatan yang tidak dibayarkan sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin sehingga terdapat Ketekoran Kas Desa Maumutin sejumlah Rp.185.734.424,- (Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sub Bidang Pertanahan dianggarkan untuk Pembuatan Peta Desa sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan
  2. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Kegiatan Penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dianggarkan sejumlah Rp.20.160.000,- (Dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak membayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Kegiatan Pembinaan Karangtaruna dianggarkan Rp.5.875.000,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
  4. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, pada Sub Bidang Kesehatan dianggarkan untuk Kegiatan Transportasi Kader Posyandu sejumlah Rp.105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), namun dalam realisasinya Saksi VINSESNSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada Tahap I, tetapi sisa uang sejumlah Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada Tahap II tidak dibayarkan kepada para Kader Posyandu oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  5. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, pada Sub Bidang Kesehatan dianggarkan untuk Kegiatan Transportasi Kader KB sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) namun dalam realisasinya Saksi VINSESNSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada Tahap I, tetapi sisa uang sejumlah Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada Tahap II tidak dibayarkan kepada para Kader KB oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  6. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk kegiatan Upah Pembangunan Gedung PAUD sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun dalam realisasinya Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)dan terdapat uang sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan kepada Para Pekerja Pembangunan Gedung PAUD.
  7.  Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Kegiatan Belanja Modal Bahan Material PAUD sejumlah Rp.156.951.000,- (Seratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) namun dalam realisasinya hanya dibayarkan sejumlah Rp.93.491.576,- (Sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdapat uang sejumlah Rp. 63.459.424,- (Enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  8. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk Kegiatan Belanja Transportasi Anggota LINMAS sejumlah Rp.46.800.000,- (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membayarkan sebanyak 2 tahap, Tahap I sejumlah Rp.23.400.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) diterima oleh 26 anggota LINMAS sedangkan Tahap II Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak membayarkan keseluruhan dan tidak membuat pertanggungjawaban Belanja Transportasi LINMAS sejumlah Rp. 3.240.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, ada beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin pada Tahun 2024 akan tetapi Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang sejumlah Rp.285.785.760,- (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp.23.783,760,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telpon, dll) dianggarkan untuk Belanja Belanja Jasa Perpanjangan Izin/pajak Motor sejumlah Rp.815.000,- (Delapan ratus lima belas ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Pajak tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan.
  3. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Bantuan Transport Ibu Hamil sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada penerima, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan kepada penerima.
  4. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Modal Peralatan Komputer (Belanja Laptop) sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Laptop tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Laptop.
  5. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk belanja ATK Kegiatan Pelatihan Tenaga Kesehatan sejumlah Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli ATK, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli ATK.
  6. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Fotocopy dan Jilid sejumlah Rp.255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Fotocopy dan Penjilidan, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Fotocopy dan Penjilidan.
  7. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Pelatihan (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Pembelian makan dan minum dalam kegiatan pelatihan tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Pembelian makan dan minum dalam kegiatan pelatihan.
  8. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Spanduk sejumlah Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Spanduk pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Spanduk untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan.
  9. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan kepada Narasumber.
  10. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi tenaga Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Transportasi Peserta sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi Peserta tersebut kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi Peserta dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Tenaga Kesehatan.
  11. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk Kegiatan Belanja Transportasi Anggota LINMAS sejumlah Rp.46.800.000,- (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membayarkan sebanyak 2 tahap, Tahap I sejumlah Rp.23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) diterima oleh 26 anggota LINMAS sedangkan Tahap II Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat pertanggungjawaban Transportasi LINMAS sejumlah Rp.20.160.000,- (Dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak diterima oleh anggota LINMAS.
  12. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa sejumlah Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelikan Makan Minum dalam Kegiatan Pelatihan tanggap bencana Skala Lokal Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelikan Makan dan Minum dalam kegiatan tersebut.
  13. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan kepada Narasumber kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana.
  14. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Transportasi Peserta sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi Peserta kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi dalam kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana.
  15. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja ATK Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar.
  16. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja Spanduk Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Pembelanjaan Spanduk kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Pembelanjaan Spanduk kegiatan Sosialisasi  Desa Bersinar.
  17. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor Narasumber kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar.
  18. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Transportasi Anggota HPD Tahap I sejumlah Rp.5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap I kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap I.
  19. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Transportasi Anggota HPD Tahap II sejumlah Rp.5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap II kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap II.
  20. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik sejumlah Rp. 51.500.000,- (Lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik.
  21. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja ATK Kegiatan Pelatihan Bumdes sejumlah Rp.640.000,- (Enam ratus empat puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  22. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Fotocopy dan Jilid sejumlah Rp.540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Fotocopy dan Jilid kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Fotocopy dan jilid dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  23. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Kegiatan sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli makanan dan minuman kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  24. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Spanduk Kegiatan sejumlah Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Spanduk kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Spanduk dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  25. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan honor kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor kepada Narasumber dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  26. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja transportasi Peserta sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan transportasi kepada peserta kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan transportasi kepada peserta dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  27. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dianggarkan untuk Penyertaan Modal Bumdes sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah menyerahkan modal kepada BUMDES kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah menyerahkan modal kepada BUMDES.
  28. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Bendera dan umbul-umbul sejumlah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Bendera dan umbul-umbul kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli bendera dan umbul-umbul.
  29. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa dianggarkan untuk Belanja Pembayaran BBM sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli BBM kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakuakan pembelian BBM dalam kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
  30. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Belanja Barang Konsumsi Makan Minum dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Tamu Desa sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Makanan dan Minuman untuk Tamu Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman untuk Tamu Desa.
  31. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Belanja Barang Konsumsi Makan Minum dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Rapat Desa sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Makanan dan Minuman untuk Rapat Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman untuk Rapat Desa.
  32. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Suku Cadang Kendaraan Bermotor kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Suku Cadang Kendaraan Bermotor.
  33. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pemeliharaan Peralatan sejumlah Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan pemeliharaan kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan pemeliharaan peralatan.
  34. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja ATK BPD sejumlah Rp. 622.000,- (Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah.) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK BPD kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK BPD.
  35. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Koordinasi Tingkat Desa sejumlah Rp.5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan Makan dan minum kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan makan dan minum dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Desa.
  36. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Laptop sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelikan belanja modal peralatan komputer kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Peralatan komputer berupa Laptop.
  37. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dianggarkan untuk Belanja Bahan Material Olahraga tingkat Desa sejumlah Rp.4.450.000,- (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli kepada bahan material olahraga kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Bahan Material Olahraga.
  38. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa dianggarkan untuk Pembayaran Honor Petugas Air Minum (9 orang) sejumlah Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan honor petugas air minum sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dan masih terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp.8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah)  kepada petugas air minum kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor petugas air minum seluruhnya.
  39. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan PMT Stunting dianggarkan untuk Biaya Antar Makan sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan baiya antar makan sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dan masih terdapat biaya antar makan yang tidak dibayarkan sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan biaya antar makan untuk kegiatan PMT Stunting seluruhnya.
  40. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Bantuan Sosial Kedukaan sejumlah Rp.15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membagikan Bantuan Sosial Kedukaan sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat Bantua Sosial Kedukaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp.10.250.000,- (Sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Bantuan Sosial Kedukaan seluruhnya.
  41. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahab Desa dianggarkan untuk Bantuan Bencana sejumlah Rp.2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan Bantuan Bencana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan masih terdapat bantuan Bencana yang tidak dibayarkan sebesar Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan bantuan Bencana seluruhnya.
  42. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dianggarkan untuk Pulsa Internet sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membeli Pulsa Internet sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat Pulsa Internet yang tidak dibelikan sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Pulsa Internet seluruhnya
  43. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dianggarkan untuk Penginputan IDM & SDGS sejumlah Rp.5.500.000,- namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan honor Penginputan IDM & SDGS sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan masih terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp.1.500.000,-( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor Penginputan IDM & SDGS seluruhnya.
  • Bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Maumutin Tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membuat Buku Pembantu Pajak, sehingga pada Tahun 2024 Wajib Pajak untuk Desa Maumutin yang harus disetor ke kas Negara sejumlah Rp.18.647.860,- (Delapan belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Penyetoran Pajak.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama sama dengan Saksi VINSEN ULU LAU sebagaimana diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) :

“keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN :

Pasal 2:

“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 51 :

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 53 :

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Pasal 64 :

  1. Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
  1. buku pembantu bank.
  2. buku pembantu pajak; dan.
  3. buku pembantu panjar.
  1. Lampiran Peraturan Bupati Belu Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 II Teknis Penyusunan APBDesa dan Pengelolaan Keuangan Huruf A Teknis Penyusunan APBDesa angka 3 Teknis Pengelolaan Keuangan Desa point 12.7 yang menegaskan Bendahara desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama-sama dengan Saksi VINSEN ULU LAU tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Maumutin sebesar Rp.490.168.044,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, Nomor: 20/700.1.2.1/IRDA/ND/RHS/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu dan memperkaya Terdakwa VINSENSIUS DASI sejumlah Rp. 320.168.044,- (tiga ratus dua puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) dan Saksi VINSEN ULU LAU sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf 'c' Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi VINSEN ULU LAU (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) selaku Pj. Kepala Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belu Nomor : 18/HK/2023 tentang Pengangkatan pejabat kepala Desa Maumutin tanggal 11 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yakni pada tahun 2024 bertempat di Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili dalam perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni menguntungkan menguntungkan Terdakwa VINSENSIUS DASI sejumlah Rp.320.168.044,- (tiga ratus dua puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) dan menguntungkan Saksi VINSEN ULU LAU sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Kepala Urusan Keuangan/ Bendahara Desa Maumutin bersama sama dengan Saksi VINSEN ULU LAU selaku Pj. Kepala Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 melaksanakan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu tahun anggaran 2024, sebagai berikut :

  1. Pada Tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan pengelolaan dana desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tidak tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
  2. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, tidak melampirkan bukti yang sah dalam setiap pengeluaran.
  3. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam Pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 membuat pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
  4. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 pada saat pencairan Dana Desa dari rekening desa, dilakukan tanpa melampirkan Surat Permintaan Pembayaran dari Kaur dan Kasi sebagai Pelaksanan Kegiatan yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK .
  5. Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama-sama dengan Saksi VINSEN ULU LAU dalam melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan desa tidak pernah membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Panjar.

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.490.168.044,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, Nomor: 20/700.1.2.1/IRDA/ND/RHS/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Maumutin Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Belu Nomor : 18/HK/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Maumutin tanggal 11 Januari 2023.
  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Perangkat Desa Maumutin dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan Perangkat Desa yakni :

No

Nama

Jabatan

Pendidikan Terakhir Baru

1

PALMIRA I.N.MAU

Kepala Seksi Kesejahteraan

Diploma III

2

MANUEL SURI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Diploma III

3

FABIANUS MALI

Kepala Urusan Perencanaan

SLTA/Sederajat

4

YULIANUS MAU

Kepala Seksi Pelayanan

SLTA/Sederajat

5

VINSENSIUS DASI

Kepala Urusan Keuangan

SLTA/Sederajat

6

YOCE AMALO

Kepala Seksi Pemerintahan

SLTA/Sederajat

7

MARSEL BONI MAU

Kepala Kewilayahan Siarai

SLTA/Sederajat

8

YEREMIAS BAU

Kepala Kewilayahan Airae

SLTA/Sederajat

9

ANDREAS MALI

Kepala Kewilayahan Fatululi

SLTA/Sederajat

10

SILVESTER NAI BUTI

Kepala Kewilayahan Lesuaben

S1

11

MAGDALENA KALI

Kepala Kewilayahan Fohomaek

SLTA/Sederajat

 

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Belanja Modal/ Barang Jasa Desa Maumutin dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/07/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

1

BONIFASIUS BERE

Ketua

2

MANUEL SOARES

Anggota

Yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Desa Maumutin tahun 2024, yaitu

  1. Melaksanakan swakelola;
  2. Menyusun Dokumen Lelang;
  3. Mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia;
  4. Memilih dan menetapkan penyedia;
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi dan Kaur;
  6. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan;
  7. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Desa secara berkala;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Kader Keluarga Berencana (KB) Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt.140/08/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Posyandu

Nama Kader

Kedudukan Dalam Tim

Alamat

I

Derok Bausoin

1

 

MARIA I. DASILVA BAU

Ketua

Derok

2

 

LUSIA SOSE

Sekretaris

Derok

3

 

APLONIA REGIS TES

Bendahara

Derok

4

 

MARGARETA RAFU

Anggota

Derok

5

 

MARSIANA LAN BOE

Anggota

Derok

6

 

SELVIANA SEUK MAU

Kader KB

Derok

II

Derok Aitos A

1

 

AGUSTA I. FERNANDES

Ketua

Derok Aitos A

2

 

TRESINHA DE ARAUJO

Sekretaris

Derok Aitos A

3

 

TERJINA MARIA BARROS

Bendahara

Derok Aitos A

4

 

INES GOMES

Anggota

Derok Aitos A

5

 

MARSAL DA COSTA

Anggota

Derok Aitos A

6

 

EVANSTINA SOARES

Kader KB

Bobolaka

III

Derok Aitos B

1

 

INES BORGES

Ketua

Derok Aitos B

2

 

DENILDA MONIKA

Sekretaris

Derok Aitos B

3

 

CLARA BORGES

Bendahara

Derok Aitos B

4

 

YULIANA MAU

Anggota

Derok Aitos B

5

 

ALIANSA DE ARAUJO

Anggota

Derok Aitos B

6

 

MANUEL SOARES

Kader KB

Derok Aitos B

IV

Derok Sosial

1

 

KLARA SOI

Ketua

Sosial

2

 

LUSI TAEK

Sekretaris

Sosial

3

 

ROFINA DE YESUS

Bendahara

Sosial

4

 

MARIA GORETI KOLO

Anggota

Sosial

5

 

DELITA MAIA

Anggota

Sosial

6

 

ALEXANDRINO D.R.PEREIRA

Kader KB

Sosial

V

Lalian Tolu

1

 

MERRY DE ARAUJO

Ketua

Lalian Tolu

2

 

MIRALDA DASILVA

Sekretaris

Lalian Tolu

3

 

MARTA SOARES

Bendahara

Lalian Tolu

4

 

INES PARERA

Anggota

Lalian Tolu

5

 

KARLINA MAIA

Anggota

Lalian Tolu

6

 

ARMANDINA MAIA

Kader KB

Lalian Tolu

VI

Saunluli

1

 

AGUSTINA BELAK

Ketua

Saunluli

2

 

YOVITA O.BERE

Sekretaris

Saunluli

3

 

FIRMANA BUI

Bendahara

Saunluli

4

 

FEBIANA ELI BAU

Anggota

Saunluli

5

 

AUGUSTINA D.BAU

Anggota

Saunluli

6

 

PETRONELA B.MESAK

Kader KB

Saunluli

VII

Turiskain

1

 

SISILIA TEU

Ketua

Turiskain

2

 

STEFANIA IKUN

Sekretaris

Turiskain

3

 

GAUDENSIANA KIIK

Bendahara

Turiskain

4

 

AGUSTINA KAIK

Anggota

Turiskain

5

 

ERMELINDA SOI

Anggota

Turiskain

6

 

OKTOVIANUS MAU

Kader KB

Turiskain

 

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Tim Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/12/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

Dusun

1

MARIANUS MALI

Ketua

Fatululi

2

MARSELINUS M.KAU

Anggota

Fatululi

3

ADELBERTUS B.P.LUAN

Anggota

Fatululi

4

KLEMES MAU

Anggota

Fatululi

5

LORENSU M. TAVARES

Anggota

Lesuaben

6

DOMINGGUS T.BERE

Anggota

Fatululi

7

DOMINGGUS ALIUK

Anggota

Fatululi

8

EMANUEL BERE

Anggota

Lesuaben

9

AGUSTINUS MAU KURU

Anggota

Lesuaben

10

AGUSTINUS MANU PUTI

Anggota

Siarai

11

LORENSU DE ARAUJO

Anggota

Lesuaben

12

THEOFILUS LAKA

Anggota

Fohomaek

13

DONATUS MALI

Anggota

Aire

14

APONSU LEKI BAU

Anggota

Fohomaek

15

JONI RIKI DE ARAUJO

Anggota

Fohomaek

16

ANTONIUS BERE MAU

Anggota

Lesuaben

17

ANTONIUS BEREK

Anggota

Fohomaek

18

ANDREAS MALI

Anggota

Fohomaek

19

AGUSTINUS ULU MAU

Anggota

Fatululi

20

KANISIUS SINU SIMU

Anggota

Lesuaben

21

AGUSTINU DOSANTOS

Anggota

Lesuaben

22

PETRUS LELO

Anggota

Siarai

23

JULIO SOARES

Anggota

Lesuaben

24

SIMPLISIUS MASA

Anggota

Siarai

25

OKTAVIANUS UJUK ASA

Anggota

Fatululi

26

SIPRIANUS TAEK

Anggota

Airae

 

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU mengangkat Hakim Perdamaian Desa Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin Nomor : Ds.Mmt/140/14/I/2024 tanggal 01 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

1

VINSEN ULU LAU

Pembina

2

YOHANES MANEK

Nai Adat Maumutin

3

KORNELIS HALEK

Tokoh Adat

4

BALTASAR MARUK

Tokoh Adat

5

RAFAEL LELO

Tokoh Adat

6

SIPRIANUS TES

Tokoh Adat

7

ABILIO DE ARAUJO

Tokoh Adat

8

ERNESTUS K.MAU

Tokoh Adat

9

KORNELIS ASA

Tokoh Adat

10

ZAKARIAS ASA

Tokoh Adat

 

  • Bahwa pada tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin berdasarkan Peraturan Kepala Desa Maumutin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa Maumutin Nomor: 03 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.911.345.308,- (satu miliar Sembilan ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penerimaan Dana Desa (DD): Rp. 1.069.396.000,- (satu miliar enam puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  2. Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD): Rp. 806.422.007,- (delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh rupiah).
  3. Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah : Rp. 35.109.301,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan ribu tiga ratus satu rupiah);
  4. Pendapatan lain-lain (Bunga Bank) : Rp. 418.000,- (empat ratus delapan belas ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Maumutin Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Maumutin sejumlah Rp. 1.911.345.308,- (satu miliar Sembilan ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah), akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

a.

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

Rp

554.565.880

b.

Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Desa

Rp

35.500.000

c.

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Rp

23.115.000

d.

Sub Bidang Pertanahan

Rp

10.000.000

TOTAL

Rp

623.180.880

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

a.

Sub Bidang Pendidikan

Rp

27.600.000

b.

Sub Bidang Kesehatan

Rp

187.687.200

c.

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kegiatan Pembangunan PAUD Bobolaka)

Rp

193.601.000

d.

Sub Bidang Kawasan Pemukiman (Kegiatan Pembangunan Sumur BOR)

Rp

123.528.000

e.

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

Rp

18.400.000

TOTAL

Rp

550.816.200

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a.

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Rp

104.080.000

b.

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

Rp

33.550.000

c.

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Rp

47.775.000

d.

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Rp

70.505.000

TOTAL

Rp

255.910.000

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Rp

16.750.000

b.

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Rp

214.547.920

c.

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Rp

7.562.116

d.

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

Rp

7.030.000

TOTAL

Rp

245.890.036

 

  1. Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

a.

Sub Bidang Keadaan Mendesak

Rp

205.200.000

TOTAL

Rp

205.200.000

 

  • Bahwa pada Tahun 2024 Saksi VINSEN ULU LAU bersama Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan Penarikan Keuangan Desa (DD,ADD,BHP, dan BHR) dari Nomor rekening 1013703236 atas nama ADD DESA MAUMUTIN dengan cara bersama-sama datang ke Bank NTT untuk membubuhkan Tanda Tangan (Spesimen) pada warkat cek giro dan setelah semua administrasi lengkap selanjutnya uang ditarik dari rekening ADD DESA MAUMUTIN untuk ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa Maumutin sekaligus juru bayar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Maumutin sejumlah Rp. 1.321.282.068,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah) sedangkan sisa dana desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 608.530.000 (enam ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dicairkan dari Rekening Desa langsung secara Cash Management System (CMS) ke rekening penerima.
  • Bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), uang masuk pada akun debit periode 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 atas nama ADD DESA MAUMUTIN, dengan nomor rekening: 1013703236 sebagai berikut :
  • Tahap I pada tanggal 14 Mei 2024 jumlah Dana Desa yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 520.021.600 (Lima ratus dua puluh juta dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) setelah itu Saksi VINSEN ULU LAU bersama dengan Terdakwa VINSENSIUS DASI pada tanggal 27 Mei 2024 melakukan penarikan uang Dana Desa tersebut tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran dari Kaur / Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 14 Mei 2024 dibayarkan Rp.243.232.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
  2. Pada Tanggal 14 Mei 2024 dibayarkan Rp.276.789.600,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
  • Tahap II jumlah Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi (ADD, BHP dan BHR) sejumlah Rp. 589.071.916,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tuju puluh satu ribu sembilan enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 17.724.770,- (Tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 564.495.405,- (Lima ratus enam puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima rupiah)
  3. Pada tanggal 16 Juli 2024 dibayarkan Rp. 6.851.741,- (enam juta delapan ratus lima puluh satu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)
  • Tahap III jumlah Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 548.663.049,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 08 Oktober 2024 dibayarkan Rp. 364.136.649,- (Tiga ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh Sembilan rupiah)
  2. Pada Tanggal 08 Oktober 2024 dibayarkan Rp. 184.526.400,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah)
  • Tahap IV jumlah Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi  (ADD, BHP dan BHR) sejumlah Rp. 252.459.392,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 23 desember 2024 dibayarkan Rp. 241.926.602,- (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Desember 2024 dibayarkan Rp. 7.596.330,- (tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
  3. Pada tanggal 23 Desember 2024 dibayarkan Rp. 2.936.460,- (Dua juta embilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Maumutin Tahun 2024, sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Saksi VINSEN ULU LAU dan Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan atau pencairan dari Rekening Desa Maumutin akan tetapi ada sejumlah uang baik itu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi (DD, ADD, BHP, dan BHR) yang tidak langsung dibayarkan kepada yang berhak namun disimpan di Rekening pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT cabang pembantu Weluli dengan nomor rekening 2508107695 sejumlah Rp 1.321.282.068 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 27 Mei 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 317.105.000,- (Tiga ratus tujuh belas juta seratus lima ribu rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 216.405.000,- (Dua ratus enam belas juta empat ratus lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 31 Mei 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 100.700.000,-. (seratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 14 Juni 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 75.301.080,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus satu ribu delapan puluh rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 75.301.080,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus satu ribu delapan puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 08 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 09 Juli 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 35.000.000,-. (tiga puluh lima juta rupiah).
  4. Pada tanggal 16 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 154.193.262,- (Seratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 154.193.262,- (Seratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah)
  5. Pada tanggal 22 Juli 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah), dan kemudian tanggal 25 Juli 2024 dilakukan penarikan kembali sejumlah Rp 64.650.000,- (Enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 72.750.262,- (Tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  6. Pada tanggal 08 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 58.462.210,- (Lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 58.462.210,- (Lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).
  7. Pada tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 13 Agustus 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 30.000.000,-. (tiga puluh juta rupiah).
  8. Pada tanggal 19 Agustus 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Saksi VINSEwiNSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu pada tanggal 20 Agustus 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada 21 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah)Pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  9. Pada tanggal 09 September 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 09 September 2024 dan tanggal 10 September 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  10. Pada tanggal 09 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Kegiatan Fisik, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  11. Pada tanggal 14 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 230.470.516,- (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam belas rupiah) untuk Kegiatan Fisik, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 230.470.516,- (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam belas rupiah).
  12. Pada tanggal 28 Oktober 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk Kegiatan Pelatihan, setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Pada 21 Agustus 2024 Terdakwa VINSENSIUS DASI kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Untuk kegiatan pelatihan. Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 93.000.000,-. (sembilan puluh tiga juta rupiah).
  13. Pada tanggal 11 November 2024 dilakukan penarikan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), setelah itu uang tersebut langsung disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI pada Bank NTT Cabang Pembantu Weluli dengan Nomor Rekening 2508107695. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada tanggal 12 November 2024, Saksi kembali melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membuat Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bantu Panjar yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor arus kas desa seperti penerimaan dan pengeluaran kas serta tidak membuat Surat Pertaggungjawaban dengan melengkapi bukti-bukti yang sah.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK  tidak pernah memverifikasi dokumen pencairan yang dibawa oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI, karena setiap akan dilakukan pencairan Terdakwa VINSENSIUS DASI telah membawa Dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) ke Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK  untuk dibuatkan kode OTP berdasarkan perintah dari Saksi VINSEN ULU LAU selaku PJ Kepala Desa Maumutin sehingga Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK percaya kepada Bendahara Terdakwa VINSENSIUS DASI jika semua dokumen yang dibawa oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI telah sesuai dengan yang seharusnya, akan tetapi Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK tidak pernah mengetahui setelah uang itu dicairkan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU dan yang diketahui oleh Sekretaris Desa Saksi WILHEMUS MANEK adalah setelah pencairan, uang tersebut disimpan di Rekening Pribadi Terdakwa VINSENSIUS DASI atas perintah dari Saksi VINSEN ULU LAU.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, Terdakwa  VINSEN ULU LAU selaku Pj. Kepala Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024 tidak membentuk Surat Keputusan Kepala Desa Maumutin terkait tim Petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Maumutin Tahun 2024, yang terdiri dari : Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan sebagai pelaksana pengelolah keuangan Desa.
  • Bahwa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024, seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan tidak pernah mengelola anggaran pada masing-masing bidang karena seluruh kegiatan dikelola oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI, Saksi VINSEN ULU LAU dan Saksi WILHELMUS MANEK selaku Sekretaris Desa tanpa melibatkan Seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan akan tetapi terkait dengan pencairan keuangan desa pada seluruh bidang dilakukan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU sehingga Seluruh Kepala Seksi dan Kepala Urusan hanya melakukan aktivitas kantor dan tidak mengetahui terkait pengelolaan keuangan Desa Maumutin Tahun Anggaran 2024.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, ada beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin Tahun 2024 akan tetapi Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU tidak melaksanakan dan ada kegiatan yang tidak dibayarkan sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin sehingga terdapat Ketekoran Kas Desa Maumutin sejumlah Rp.185.734.424,- (Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sub Bidang Pertanahan dianggarkan untuk Pembuatan Peta Desa sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan
  2. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Kegiatan Penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dianggarkan sejumlah Rp.20.160.000,- (Dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak membayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Kegiatan Pembinaan Karangtaruna dianggarkan Rp.5.875.000,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
  4. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, pada Sub Bidang Kesehatan dianggarkan untuk Kegiatan Transportasi Kader Posyandu sejumlah Rp.105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), namun dalam realisasinya Saksi VINSESNSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada Tahap I, tetapi sisa uang sejumlah Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada Tahap II tidak dibayarkan kepada para Kader Posyandu oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  5. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, pada Sub Bidang Kesehatan dianggarkan untuk Kegiatan Transportasi Kader KB sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) namun dalam realisasinya Saksi VINSESNSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada Tahap I, tetapi sisa uang sejumlah Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada Tahap II tidak dibayarkan kepada para Kader KB oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  6. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk kegiatan Upah Pembangunan Gedung PAUD sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun dalam realisasinya Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)dan terdapat uang sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan kepada Para Pekerja Pembangunan Gedung PAUD.
  7.  Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Kegiatan Belanja Modal Bahan Material PAUD sejumlah Rp.156.951.000,- (Seratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) namun dalam realisasinya hanya dibayarkan sejumlah Rp.93.491.576,- (Sembilan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdapat uang sejumlah Rp. 63.459.424,- (Enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa VINSENSIUS DASI.
  8. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk Kegiatan Belanja Transportasi Anggota LINMAS sejumlah Rp.46.800.000,- (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membayarkan sebanyak 2 tahap, Tahap I sejumlah Rp.23.400.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) diterima oleh 26 anggota LINMAS sedangkan Tahap II Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak membayarkan keseluruhan dan tidak membuat pertanggungjawaban Belanja Transportasi LINMAS sejumlah Rp. 3.240.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, ada beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Maumutin pada Tahun 2024 akan tetapi Terdakwa VINSENSIUS DASI dan Saksi VINSEN ULU LAU dalam pengelolaan Keuangan Desa Maumutin tahun 2024, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang sejumlah Rp.285.785.760,- (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp.23.783,760,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telpon, dll) dianggarkan untuk Belanja Belanja Jasa Perpanjangan Izin/pajak Motor sejumlah Rp.815.000,- (Delapan ratus lima belas ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Pajak tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan.
  3. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Bantuan Transport Ibu Hamil sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada penerima, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan kepada penerima.
  4. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Modal Peralatan Komputer (Belanja Laptop) sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Laptop tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Laptop.
  5. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk belanja ATK Kegiatan Pelatihan Tenaga Kesehatan sejumlah Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli ATK, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli ATK.
  6. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Fotocopy dan Jilid sejumlah Rp.255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Fotocopy dan Penjilidan, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Fotocopy dan Penjilidan.
  7. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Pelatihan (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Pembelian makan dan minum dalam kegiatan pelatihan tersebut, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Pembelian makan dan minum dalam kegiatan pelatihan.
  8. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Spanduk sejumlah Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Spanduk pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan, kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Spanduk untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan.
  9. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan kepada Narasumber.
  10. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi tenaga Kesehatan dianggarkan untuk Belanja Transportasi Peserta sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi Peserta tersebut kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi Peserta dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Tenaga Kesehatan.
  11. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk Kegiatan Belanja Transportasi Anggota LINMAS sejumlah Rp.46.800.000,- (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membayarkan sebanyak 2 tahap, Tahap I sejumlah Rp.23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) diterima oleh 26 anggota LINMAS sedangkan Tahap II Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat pertanggungjawaban Transportasi LINMAS sejumlah Rp.20.160.000,- (Dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak diterima oleh anggota LINMAS.
  12. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa sejumlah Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelikan Makan Minum dalam Kegiatan Pelatihan tanggap bencana Skala Lokal Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelikan Makan dan Minum dalam kegiatan tersebut.
  13. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan kepada Narasumber kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana.
  14. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana dianggarkan untuk Transportasi Peserta sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi Peserta kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi dalam kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana.
  15. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja ATK Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp.670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar.
  16. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja Spanduk Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Pembelanjaan Spanduk kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Pembelanjaan Spanduk kegiatan Sosialisasi  Desa Bersinar.
  17. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber Kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor Narasumber kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar.
  18. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Transportasi Anggota HPD Tahap I sejumlah Rp.5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap I kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap I.
  19. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pada Kegiatan Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Transportasi Anggota HPD Tahap II sejumlah Rp.5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap II kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Transportasi kepada Anggota HPD Tahap II.
  20. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dianggarkan untuk Belanja Pembayaran Cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik sejumlah Rp. 51.500.000,- (Lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Cabe Rawit, Tomat, dan Mulsa Plastik.
  21. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja ATK Kegiatan Pelatihan Bumdes sejumlah Rp.640.000,- (Enam ratus empat puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  22. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Fotocopy dan Jilid sejumlah Rp.540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Fotocopy dan Jilid kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan Fotocopy dan jilid dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  23. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Kegiatan sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli makanan dan minuman kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  24. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Spanduk Kegiatan sejumlah Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Spanduk kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Spanduk dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  25. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja Honor Narasumber sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan honor kepada Narasumber kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor kepada Narasumber dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  26. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Pelatihan BUMDES dianggarkan untuk Belanja transportasi Peserta sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membayarkan transportasi kepada peserta kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan transportasi kepada peserta dalam kegiatan Pelatihan BUMDES.
  27. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, dianggarkan untuk Penyertaan Modal Bumdes sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah menyerahkan modal kepada BUMDES kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah menyerahkan modal kepada BUMDES.
  28. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Bendera dan umbul-umbul sejumlah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Bendera dan umbul-umbul kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli bendera dan umbul-umbul.
  29. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa dianggarkan untuk Belanja Pembayaran BBM sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli BBM kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakuakan pembelian BBM dalam kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
  30. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Belanja Barang Konsumsi Makan Minum dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Tamu Desa sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Makanan dan Minuman untuk Tamu Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman untuk Tamu Desa.
  31. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Belanja Barang Konsumsi Makan Minum dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Rapat Desa sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Makanan dan Minuman untuk Rapat Desa kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Makanan dan Minuman untuk Rapat Desa.
  32. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli Suku Cadang Kendaraan Bermotor kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Suku Cadang Kendaraan Bermotor.
  33. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Pemeliharaan Peralatan sejumlah Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan pemeliharaan kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah melakukan pemeliharaan peralatan.
  34. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja ATK BPD sejumlah Rp. 622.000,- (Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah.) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan ATK BPD kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan ATK BPD.
  35. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Makan Minum Koordinasi Tingkat Desa sejumlah Rp.5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelanjakan Makan dan minum kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membelanjakan makan dan minum dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Desa.
  36. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Belanja Laptop sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membelikan belanja modal peralatan komputer kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Peralatan komputer berupa Laptop.
  37. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dianggarkan untuk Belanja Bahan Material Olahraga tingkat Desa sejumlah Rp.4.450.000,- (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membeli kepada bahan material olahraga kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Bahan Material Olahraga.
  38. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa dianggarkan untuk Pembayaran Honor Petugas Air Minum (9 orang) sejumlah Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan honor petugas air minum sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dan masih terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp.8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah)  kepada petugas air minum kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor petugas air minum seluruhnya.
  39. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Kegiatan PMT Stunting dianggarkan untuk Biaya Antar Makan sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan baiya antar makan sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dan masih terdapat biaya antar makan yang tidak dibayarkan sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan biaya antar makan untuk kegiatan PMT Stunting seluruhnya.
  40. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan untuk Bantuan Sosial Kedukaan sejumlah Rp.15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membagikan Bantuan Sosial Kedukaan sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat Bantua Sosial Kedukaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp.10.250.000,- (Sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan Bantuan Sosial Kedukaan seluruhnya.
  41. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahab Desa dianggarkan untuk Bantuan Bencana sejumlah Rp.2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan Bantuan Bencana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan masih terdapat bantuan Bencana yang tidak dibayarkan sebesar Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan bantuan Bencana seluruhnya.
  42. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dianggarkan untuk Pulsa Internet sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membeli Pulsa Internet sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat Pulsa Internet yang tidak dibelikan sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membeli Pulsa Internet seluruhnya
  43. Dalam APBDes Maumutin Tahun 2024, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dianggarkan untuk Penginputan IDM & SDGS sejumlah Rp.5.500.000,- namun Terdakwa VINSENSIUS DASI hanya membayarkan honor Penginputan IDM & SDGS sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan masih terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp.1.500.000,-( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa VINSENSIUS DASI membuat Pertanggungjawaban seolah-olah telah membayarkan honor Penginputan IDM & SDGS seluruhnya.
  • Bahwa dalam pengelolaan keuangan desa Maumutin Tahun 2024, Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah membuat Buku Pembantu Pajak, sehingga pada Tahun 2024 Wajib Pajak untuk Desa Maumutin yang harus disetor ke kas Negara sejumlah Rp.18.647.860,- (Delapan belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) namun Terdakwa VINSENSIUS DASI tidak pernah melakukan Penyetoran Pajak.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama dengan Saksi VINSEN ULU LAU sebagaimana diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan:
  1. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf F, dan I :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

  1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf B, C, dan F :

Kepala Desa dilarang:

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) :

“keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN :

Pasal 2:

“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 51 :

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 53 :

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Pasal 64 :

  1. Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
  1. buku pembantu bank.
  2. buku pembantu pajak; dan.
  3. buku pembantu panjar.
  1. Lampiran Peraturan Bupati Belu Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 II Teknis Penyusunan APBDesa dan Pengelolaan Keuangan Huruf A Teknis Penyusunan APBDesa angka 3 Teknis Pengelolaan Keuangan Desa point 12.7 yang menegaskan Bendahara desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VINSENSIUS DASI bersama sama dengan Saksi VINSEN ULU tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Maumutin sebesar Rp.490.168.044,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, Nomor: 20/700.1.2.1/IRDA/ND/RHS/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu dan menguntungkan Terdakwa VINSENSIUS DASI sejumlah Rp. 320.168.044,- (tiga ratus dua puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) dan menguntungkan Saksi VINSEN ULU LAU sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atambua, 26 Mei 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

MUSA KEVIN P. BANJARNAHOR, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970425 202404 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya