Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kpg Suyanto G. Manafe Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2014/IX/2024/Polresta Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suyanto G. Manafe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana PENGANIAYAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, Waktu Kejadian Pada tanggal 12 April 2024 atau setidak – tidaknya disuatu waktu pada bulan April 2024, bertempat di Rumah Bapak Liliweri, Kel. Aer Mata, Kec. Kota Lama, Kota Kupang atau setidak – tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Polresta Kupang Kota dilakukan oleh tersangka AHMAD terhadap korban SIDIK SYAHIB dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

Pada hari dan tanggal tersebut diatas ketika pelapor sedang pergi kerumah alm. Taher Halim Liliweri di Kel. Air Mata, Kec. Kota Lama, Kota Kupang dengan maksud untuk mengambil dulang dan baskom yang di gunakan sebagai barang adat pada waktu acara kedukaan alm. Taher Halim Liliweri sehingga saudara SIDIK SYAHIB (korban) pergi kemudian bertemu dengan anak almarhum a.n AHMAD (pelaku) yang sedang berada di rumah kemudian meminta barang – barang adat tersebut dan saudara AHMAD mengeluarkanya tapi ternyata masih kurang 1(satu) dulang lagi dan korban memberitahukan bahwa masih kurang lalu saudara AHMAD masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambilnya kemudian menyerahkan dulang yang kurang tersebut kepada korban, setelah itu saudara AHMAD langsung berkata “ kenapa kamu bawa barang – barang seperti itu ” lalu korban menjawabnya “ ini barang adat yang basong pigi omong secara adat makanya katong datang secara adat juga kalo sonde begitu berarti nanti orang bilang katong orang bodok ” lalu saudara AHMAD  langsung berkata lagi “ kenapa kamu bilang saya punya bapa (almarhum) bodok ”dan korban juga langsung membalasnya “

 

kapan beta omong lu punya bapa bodok ” tapi saudara AHMAD langsung berdiri dan memukul korban dengan tangan kanannya sehingga mengenai pipi sebelah kiri korban yang pada saat itu juga masih dalam keadaan duduk di kursi setelah itu korban langsung berkata kepada saudara AHMAD “ kalau lu anggap lu benar na beta pulang su. Atas keadian pelapor/korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. –---

 

Berdasarkan kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa AHMAD didakwa karena telah melanggar Pasal 352 KUHPidana ” PENGANIAYAAN RINGAN ”.

Pihak Dipublikasikan Ya