| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai hubungan kerja yang sah, yakni PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Perusahaan Pemberi Kerja;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah di PHK oleh TERGUGAT tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak - Hak PENGGUGAT haruslah dibayar tunai oleh TERGUGAT, dengan rincian Hak - Hak PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
- Uang Pesangon dengan Masa Kerja 18 Tahun mendapat uang pesangon 2 (Dua) kali, jadi diatas 8 (Delapan) atau lebih = 9 (Sembilan) Bulan upah X 2 (Dua) = 18 (Delapan Belas), jadi : 18 Bulan X Rp. 2.689.000,- = Rp. 48.402.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 18 Tahun mendapat 7 (Tujuh) Bulan Upah, jadi : 7 Bulan X Rp. 2.689.000,- = Rp. 18.823.000,-
- Uang Penggantian Hak = Rp. 4.500.000,-
- Uang Pensiun yang merujuk pada Pasal 1 Ayat (22) Perusahaan PT. FIF Group = Rp. 39.800.000,-
Maka total hak yang harus diterima oleh PENGGUGAT (Pekerja) adalah (Point a - d) adalah Rp. 111. 525. 000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara ini dapat dijalankan TERGUGAT terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD);
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dari perkara ini;
|