Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Vamriance Wila Magga PT. FIF Group Kupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Perselisihan Hubungan Industrial
Penggugat
NoNama
1Vamriance Wila Magga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. FIF Group Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai hubungan kerja yang sah, yakni PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Perusahaan Pemberi Kerja;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah di PHK oleh TERGUGAT tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak - Hak PENGGUGAT haruslah dibayar tunai oleh TERGUGAT, dengan rincian Hak - Hak PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon dengan Masa Kerja 18 Tahun mendapat uang pesangon 2 (Dua) kali, jadi diatas 8 (Delapan) atau lebih  = 9 (Sembilan) Bulan upah X 2 (Dua) = 18 (Delapan Belas), jadi : 18 Bulan X Rp. 2.689.000,- = Rp. 48.402.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 18 Tahun mendapat 7 (Tujuh) Bulan Upah, jadi : 7 Bulan X Rp. 2.689.000,- = Rp. 18.823.000,-
  3. Uang Penggantian Hak = Rp. 4.500.000,-
  4. Uang Pensiun yang merujuk pada Pasal 1 Ayat (22) Perusahaan PT. FIF Group = Rp. 39.800.000,-

Maka total hak yang harus diterima oleh PENGGUGAT (Pekerja) adalah (Point a - d) adalah Rp. 111. 525. 000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara ini dapat dijalankan TERGUGAT terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak