| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa ARISANDEREAS SILIPO alias ARIS SILA pada hari Minggu Tanggal 27 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu antara Bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Rt/Rw: 016/007 Kelurahan Bello, Kecamatan Mualafa, Kota Kupang atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melukai berat orang lain” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saksi IGNASIUS ABI berada di di tempat pesta syukuran nikah di rumah Sdr. TIUS ANUNUT dimana pada saat itu saksi IGNASIUS ABI sedang berada di dalam tenda pesta pernikaha namun kemudian kemudian saksi IGNASIUS ABI melihat saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang berjalan keluar dari dalam tenda pesta menuju ke tempat parkir kendaraan yang tidak jauh dari tenda pesta tersebut sehingga pada saat itu saksi IGNASIUS ABI mengikuti saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang lainnya.
- Bahwa setelah saksi IGNASIUS ABI sampai di tempat parkir saksi IGNASIUS ABI pada kemudian berdiri di dekat mobil tangki dan pada saat itu saksi IGNASIUS ABI melihat di tempat tersebut sedang terjadi pertengkaran mulut antara orang–orang yang berada di tempat tersebut namun saksi IGNASIUS ABI tidak mengetahui secara pasti siapa yang sedang bertengkar namun kemudian tiba–tiba saksi IGNASIUS ABI melihat terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA yang saat itu sedang memegang sebilah pisau berjalan cepat menuju ke arah saksi IGNASIUS ABI dan setelah berada di depan saksi IGNASIUS ABI kemudian terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mengayunkan pisau yang di pegang dengan kekuatan penuh ke arah tubuh saksi IGNASIUS ABI sebanyak 1 (satu) kali sehingga pisau tersebut menusuk dan mengenai rusuk bagian kiri saksi IGNASIUS ABI menyebabkan pisau tersebut tertancap di badan saksi IGNASIUS ABI.
- Bahwa setelah pisau tersebut menancap di bagian tubuh saksi IGNASIUS ABI, terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mencabut pisau tersebut sehingga kemudian saksi IGNASIUS ABI langsung memegang luka yang saksi IGNASIUS ABI alami lalu saksi IGNASIUS ABI berlari menuju ke dalam tenda pesta dan saksi IGNASIUS ABI beteriak minta tolong, selanjutnya saksi IGNASIUS ABI langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan medis.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA tersebut saksi IGNASIUS ABI sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum No.RS 01.09/D.XXXIV.3653/638/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dengan mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan oleh dr. Marlion Antinius Elim,MH,Sp.FM pada kesimpulan menjelaskan:
- Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka tusuk pada dada kiri. Luka tersebut menembus rongga dada dan menyebabkan paru-paru kiri mengempis dan pendarahan didalam rongga dada kiri dan mengenai lambung.
- Akibat luka tusuk tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban
- Korban dirawat di rumah saksi selama lima hari.
- Bahwa saksi IGNASIUS ABI selain menjalani rawat inap juga menjalani rawat jalan untuk pengobatan atas luka saksi tersebut dan selama menjalani masa perawatan saksi telah mengeluarkan biaya perawatan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk membayar biaya rumah sakit.
--------Perbuatan terdakwa Arisandereas Silipo Alias Aris Sila tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 KUHP.------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa ARISANDEREAS SILIPO alias ARIS SILA pada hari Minggu Tanggal 27 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu antara Bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Rt/Rw: 016/007 Kelurahan Bello, Kecamatan Mualafa, Kota Kupang atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan menyebabkan luka berat” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saksi IGNASIUS ABI berada di di tempat pesta syukuran nikah di rumah Sdr. TIUS ANUNUT dimana pada saat itu saksi IGNASIUS ABI sedang berada di dalam tenda pesta pernikaha namun kemudian kemudian saksi IGNASIUS ABI melihat saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang berjalan keluar dari dalam tenda pesta menuju ke tempat parkir kendaraan yang tidak jauh dari tenda pesta tersebut sehingga pada saat itu saksi IGNASIUS ABI mengikuti saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang lainnya.
- Bahwa setelah saksi IGNASIUS ABI sampai di tempat parkir saksi IGNASIUS ABI pada kemudian berdiri di dekat mobil tangki dan pada saat itu saksi IGNASIUS ABI melihat di tempat tersebut sedang terjadi pertengkaran mulut antara orang–orang yang berada di tempat tersebut namun saksi IGNASIUS ABI tidak mengetahui secara pasti siapa yang sedang bertengkar namun kemudian tiba–tiba saksi IGNASIUS ABI melihat terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA yang saat itu sedang memegang sebilah pisau berjalan cepat menuju ke arah saksi IGNASIUS ABI dan setelah berada di depan saksi IGNASIUS ABI kemudian terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mengayunkan pisau yang di pegang dengan kekuatan penuh ke arah tubuh saksi IGNASIUS ABI sebanyak 1 (satu) kali sehingga pisau tersebut menusuk dan mengenai rusuk bagian kiri saksi IGNASIUS ABI menyebabkan pisau tersebut tertancap di badan saksi IGNASIUS ABI.
- Bahwa setelah pisau tersebut menancap di bagian tubuh saksi IGNASIUS ABI, terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mencabut pisau tersebut sehingga kemudian saksi IGNASIUS ABI langsung memegang luka yang saksi IGNASIUS ABI alami lalu saksi IGNASIUS ABI berlari menuju ke dalam tenda pesta dan saksi IGNASIUS ABI beteriak minta tolong, selanjutnya saksi IGNASIUS ABI langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan medis.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA tersebut saksi IGNASIUS ABI sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum No.RS 01.09/D.XXXIV.3653/638/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dengan mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan oleh dr. Marlion Antinius Elim,MH,Sp.FM pada kesimpulan menjelaskan:
- Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka tusuk pada dada kiri. Luka tersebut menembus rongga dada dan menyebabkan paru-paru kiri mengempis dan pendarahan didalam rongga dada kiri dan mengenai lambung.
- Akibat luka tusuk tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban
- Korban dirawat di rumah saksi selama lima hari.
- Bahwa saksi IGNASIUS ABI selain menjalani rawat inap juga menjalani rawat jalan untuk pengobatan atas luka saksi tersebut dan selama menjalani masa perawatan saksi telah mengeluarkan biaya perawatan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk membayar biaya rumah sakit.
--------Perbuatan terdakwa Arisandereas Silipo Alias Aris Sila tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa terdakwa ARISANDEREAS SILIPO alias ARIS SILA pada hari Minggu Tanggal 27 Juli 2025 atau pada waktu-waktu tertentu antara Bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Rt/Rw: 016/007 Kelurahan Bello, Kecamatan Mualafa, Kota Kupang atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saksi IGNASIUS ABI berada di di tempat pesta syukuran nikah di rumah Sdr. TIUS ANUNUT dimana pada saat itu saksi IGNASIUS ABI sedang berada di dalam tenda pesta pernikaha namun kemudian kemudian saksi IGNASIUS ABI melihat saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang berjalan keluar dari dalam tenda pesta menuju ke tempat parkir kendaraan yang tidak jauh dari tenda pesta tersebut sehingga pada saat itu saksi IGNASIUS ABI mengikuti saksi MELKIANUS MEKU dan beberapa orang lainnya.
- Bahwa setelah saksi IGNASIUS ABI sampai di tempat parkir saksi IGNASIUS ABI pada kemudian berdiri di dekat mobil tangki dan pada saat itu saksi IGNASIUS ABI melihat di tempat tersebut sedang terjadi pertengkaran mulut antara orang–orang yang berada di tempat tersebut namun saksi IGNASIUS ABI tidak mengetahui secara pasti siapa yang sedang bertengkar namun kemudian tiba–tiba saksi IGNASIUS ABI melihat terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA yang saat itu sedang memegang sebilah pisau berjalan cepat menuju ke arah saksi IGNASIUS ABI dan setelah berada di depan saksi IGNASIUS ABI kemudian terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mengayunkan pisau yang di pegang dengan kekuatan penuh ke arah tubuh saksi IGNASIUS ABI sebanyak 1 (satu) kali sehingga pisau tersebut menusuk dan mengenai rusuk bagian kiri saksi IGNASIUS ABI menyebabkan pisau tersebut tertancap di badan saksi IGNASIUS ABI.
- Bahwa setelah pisau tersebut menancap di bagian tubuh saksi IGNASIUS ABI, terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA kemudian mencabut pisau tersebut sehingga kemudian saksi IGNASIUS ABI langsung memegang luka yang saksi IGNASIUS ABI alami lalu saksi IGNASIUS ABI berlari menuju ke dalam tenda pesta dan saksi IGNASIUS ABI beteriak minta tolong, selanjutnya saksi IGNASIUS ABI langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan medis.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ARISANDEREAS SILOPO alias ARIS SILLA tersebut saksi IGNASIUS ABI sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum No.RS 01.09/D.XXXIV.3653/638/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dengan mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan oleh dr. Marlion Antinius Elim,MH,Sp.FM pada kesimpulan menjelaskan:
- Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka tusuk pada dada kiri. Luka tersebut menembus rongga dada dan menyebabkan paru-paru kiri mengempis dan pendarahan didalam rongga dada kiri dan mengenai lambung.
- Akibat luka tusuk tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban
- Korban dirawat di rumah saksi selama lima hari.
- Bahwa saksi IGNASIUS ABI selain menjalani rawat inap juga menjalani rawat jalan untuk pengobatan atas luka saksi tersebut dan selama menjalani masa perawatan saksi telah mengeluarkan biaya perawatan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk membayar biaya rumah sakit.
--------Perbuatan terdakwa Arisandereas Silipo Alias Aris Sila tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------- |