| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa jual beli atas sebidang tanah seluas 570 M?2; (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di RT 013/RW 14 (Dahulu RW 11), Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, antara Penggugat dengan Ferdinand Konay, dengan harga jual beli sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor: 44/PEM.PH/CKL/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022, dengan batas-batas:
- Barat : Tanah Milik Ferdinand Konay (Tanah Tereksekusi Kel. Konay);
- Timur : Jalan Kelurahan;
- Selatan : Tanah Milik Ferdinand Konay (Tanah Tereksekusi Kel. Konay);
- Utara : Jalan Kelurahan;
Adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penggugat Adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 570 M?2; (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di RT 013/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Tanah Milik Ferdinand Konay (Tanah Tereksekusi Kel. Konay);
- Timur : Jalan Kelurahan;
- Selatan : Tanah Milik Ferdinand Konay (Tanah Tereksekusi Kel. Konay);
- Utara : Jalan Kelurahan;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang mengklaim Objek Sengketa, menyampaikan Somasi/Teguran Hukum Nomor: 007/SS/KAP-RS/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, serta mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Milik Nomor 554, Surat Ukur Nomor 1740/1994, seluas 940 M?2;, yang semula tercatat atas nama Alm. Corinus Luik dan kemudian dilakukan proses turun waris dan balik nama menjadi atas nama Tergugat I, di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perolehan hak melalui proses turun waris dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554, Surat Ukur No. 1740/1994, Luas 940 M?2; menjadi atas nama Tergugat I (Sarah Florintje Patola) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk tindakan klaim, somasi, maupun aktivitas hukum apa pun di atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554, Surat Ukur No. 1740/1994, Luas 940 M?2; semula atas nama Corinus Luik (Almarhum) dan kemudian memproses balik nama menjadi atas nama Sarah Florintje Patola (Tergugat I) di atas objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa proses penerbitan, pencatatan, dan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554, Surat Ukur No. 1740/1994, Luas 940M?2; atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 554, Surat ukur 1740/1994, Luas 940 M?2;, atas Nama SARAH FLORINTJE PATOLA (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh Pada Putusan ini;
|