| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2026/PN Kpg | KADEK WIDIANTARI, SH, MH | ANDI NATUN Alias ANDI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2026/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-643/N.3.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ANDI NATUN Alias ANDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 07.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kapal KMN Amanata 04 GT 26 berbendera Indonesia di Perairan Selatan Timor Perbatasan Indonesia- Australia dan Timor Leste dengan titik koordinat 10º39’42.9”LS- 127º58’57.1” BT yang merupakan wilayah ZEE ( Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili dan memutus perkaranya , yang merampas nyawa orang lain yaitu korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa ANDI NATUN Alias ANDIyang bekerja diatas kapal KMN Amanata 04 GT 26berbendera Indonesia dengan awak kapal berjumlah 10 (sepuluh) orang termasuk Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI melakukan kegiatan penangkapanikandenganmenggunakanrawai selama 6 (enam) hari sejak tanggal 01 Oktober 2025, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 07.10 Wita saat Terdakwa bersama Saksi HERMANTO alias ACI berada dibagian depan Kapal, Saksi HERMANTO alias ACI mengeluarkan bahasa candaan kepada Korban dengan mengatakan, “Saya akan melempar kamu ke laut,” bahkan sebelumnya teman-teman Terdakwa yang lain juga sering mengeluarkan bahasa candaan yang sama selama berada diatas kapal tersebut, termasuk Korbanjuga pernah mengatakan kepada Terdakwa, “Kamu lihat saja, kita pulang ke Dermaga nanti kurang orang.” Olehkarena sering mendengar bahasa tersebut Terdakwa menjadi emosi dan berpikir daripada Terdakwa yang mati, lebih baik Terdakwa yang menyerang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa berjalan turun keruang mesin untuk mengambil 1 (satu) buah palu yang tersimpan didalam kamar mesin lalu Terdakwa naik kembali keatas kapal menuju dapur, sesampainya didapur Terdakwa langsung menyerang Saksi HERMANTO alias ACI dengan menggunakan palu namun Saksi HERMANTO alias ACI melakukan perlawanan dengan cara menepis palu tersebut hingga palu tersebut terjatuh diatas dek kapal. Setelah itu Saksi HERMANTO alias ACIberlari menuju ke bagian depan kapal untuk meminta tolong kepada teman ABK lainnya, sedangkan Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) bilah pisau yang terletak dibagian belakang kapal lalu Terdakwa naik ke dek atas kapal dan sesampainya di dek atas kapal Terdakwa mendekati Korban yang sedang tidur dan Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke rusuk/dada kiri Korban. Selanjutnya karena takut Terdakwa keluar dari dek atas kapal dan melompat ke laut sambil membawa pisau tersebut, sedangkan Korbandengan kondisiluka tusukan tersebut turun ke dek bawah dan membangunkan Saksi IBNU HASIR yang sedang beristirahat di kamar ABKsambil berkata “Saya ditikam oleh Andi” lalu Saksi IBNU HASIR mengambil sarung dan menutup luka tusukan tersebut dengan kain sarung agar darah tidak mengucur keluar. KemudianSaksi IBNU HASIR pergi melaporkan kepada Saksi ZAINULLAH alias LOLA yang sedang berada di bagian kemudi bahwa Korban telah ditikam oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ZAINULLAH alias LOLA pergi melaporkan kejadian penikaman tersebut kepada Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE selaku Nahkoda, sehingga Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE turun untuk melihat keadaan Korban yang sudah terbaring ditempat tidur dek bawah, sedangkan teman-teman ABK lainnya berusaha menolong Terdakwa yang masih berada di laut, akan tetapi Terdakwa terus berenang menjauh dari Kapal kemudian beberapa ABK mencoba melempar pelampung kearah Terdakwa namun Terdakwa memotong tali yang diikat pada pelampung, kemudian sekitar jam 11.00 WitaTerdakwaterlihat sudah kelelahan berenang lalu saksi GAUSI MUBARAK alias UJE bersama Saksi RUSMI dan Saksi MARSELUS LUTI turun kelaut dan mengamankan Terdakwa diatas kapal KMN Amanata. Setelah itu Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE selaku Nahkoda memutuskan untuk kembali ke Kupang dengan membawa Korbanguna mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalan menuju Kupang ketika sampai di sekitar perairan Kabupaten Malaka yakni pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar jam 20.30 Wita Korban menghembuskan napasnya (meninggal dunia).Kemudian Kapal KMN Amanata 04 tetap melanjutkan perjalanan menuju Kupang dan tiba di PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) Tenau Kupang pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 06.40 wita kemudian jenasah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan menggunakan Ambulans untuk dilakukan pemeriksaan Jenazah (Autopsi). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan KorbanLUHUT ALFONSIUS SILALAHI meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang– Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/14/X/2025/Dokkes Polda NTT,tanggal 08 Oktober 2025atas nama Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, pada jenasah tersebut ditemukan adanya:
Penyebab pasti kematian adalah luka tusuk pada dada kiri, menembus lambung, pankreas menyebabkan pendarahan sehingga mati Lemas.
Perbuatan Terdakwa ANDI NATUN Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa ANDI NATUN Alias ANDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Jam 07.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat diatas kapal KMN Amanata 04 GT 26 berbendera Indonesia di Perairan Selatan Timor Perbatasan Indonesia, Australia, dan Timor Leste dengan titik koordinat 10º39’42.9”LS- 127º58’57.1” BT yang merupakan wilayah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Kupang berwenang mengadili, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yakni Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI,” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa ANDI NATUN Alias ANDIyang bekerja diatas kapal KMN Amanata 04 GT 26 berbendera Indonesia dengan awak kapal berjumlah 10 (sepuluh) orang termasuk Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHImelakukan kegiatanpenangkapanikandenganmenggunakan rawai selama 6 (enam) hari sejak tanggal 01 Oktober 2025, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 07.10 Wita saat Terdakwa bersama Saksi HERMANTO alias ACI berada dibagian depan Kapal, Saksi HERMANTO alias ACI mengeluarkan bahasa candaan kepada Korban dengan mengatakan, “Saya akan melempar kamu ke laut,”bahkansebelumnya teman-teman Terdakwa yang lain juga sering mengeluarkan bahasa candaan yang sama selama berada diatas kapal tersebut, termasuk Korbanjuga pernah mengatakan kepada Terdakwa,“Kamu lihat saja, kita pulang ke Dermaga nanti kurang orang.”Olehkarena sering mendengarbahasa tersebut Terdakwa menjadi emosi dan berpikir daripada Terdakwa yang mati, lebih baik Terdakwa yang menyerangterlebih dahulu, setelah itu Terdakwa berjalan turun ke ruang mesin untuk mengambil 1 (satu) buah palu yang tersimpan didalam kamar mesin, lalu Terdakwa naik kembali ke atas kapal menuju ke dapur tempat Saksi HERMANTO alias ACI berada, sesampainya di dapur tersebut Terdakwa langsung menyerang Saksi HERMANTO alias ACI dengan menggunakan palu namun Saksi HERMANTO alias ACI melakukan perlawanan dengan cara menepis palu tersebut hingga palu tersebut terjatuh diatas dek kapal. Setelah itu Saksi HERMANTO alias ACI berlari menuju ke bagian depan kapal untuk meminta tolong kepada teman ABK lainnya, sedangkan Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) bilah pisau yang terletak dibagian belakang kapal lalu Terdakwa naik ke dek atas kapal dan sesampainya di dek atas kapal Terdakwa mendekati Korban yang sedang tidur dan Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke rusuk/dada kiri Korban. Selanjutnya karena takut Terdakwa keluar dari dek atas kapal dan melompat ke laut sambil membawa pisau tersebut, sedangkan Korban dengan kondisi luka tusukan tersebut turun ke dek bawah dan membangunkan Saksi IBNU HASIR yang sedang beristirahat di kamar ABKsambil berkata “Saya ditikam oleh Andi” lalu Saksi IBNU HASIR mengambil sarung dan menutup luka tusukan tersebut dengan kain sarung agar darah tidak mengucur keluar. Kemudian Saksi IBNU HASIR pergi melaporkan kepada Saksi ZAINULLAH alias LOLA yang sedang berada di bagian kemudi bahwa Korban telah ditikam oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ZAINULLAH alias LOLA pergi melaporkan kejadian penikaman tersebut kepada Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE selaku Nahkoda, sehingga Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE turun untuk melihat keadaan Korban yang sudah terbaring ditempat tidur dek bawah, sedangkan teman-teman ABK lainnya berusaha menolong Terdakwa yang masih berada di laut, akan tetapi Terdakwa terus berenang menjauh dari Kapal kemudian beberapa ABK mencoba melempar pelampung ke arah Terdakwa namun Terdakwa memotong tali yang diikat pada pelampung, kemudian sekitar jam 11.00 Wita Terdakwa terlihat sudah kelelahan berenang lalu saksi GAUSI MUBARAK alias UJE bersama Saksi RUSMI dan Saksi MARSELUS LUTI turun kelaut dan mengamankan Terdakwa diatas kapal KMN Amanata. Setelah itu Saksi GAUSI MUBARAK alias UJE selaku Nahkoda memutuskan untuk kembali ke Kupang dengan membawa Korban guna mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalan menuju Kupang ketika sampai di sekitar perairan Kabupaten Malaka yakni pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar jam 20.30 Wita Korban menghembuskan napasnya (meninggal dunia). Kemudian Kapal KMN Amanata 04 tetap melanjutkan perjalanan menuju Kupang dan tiba di PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) Tenau Kupang pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 06.40 wita kemudian jenasah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan menggunakan Ambulans untuk dilakukan pemeriksaan Jenazah (Autopsi). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang– Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur Nomor: Ver/B/14/X/2025/Dokkes Polda NTT, tanggal 08 Oktober 2025 atas nama Korban LUHUT ALFONSIUS SILALAHI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWIN TAMBUNAN, Sp. FM, dengan kesimpulan: Bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, pada jenasah tersebut ditemukan adanya:
Penyebab pasti kematian adalah luka tusuk pada dada kiri, menembus lambung, pankreas menyebabkan pendarahan sehingga mati Lemas.
Perbuatan Terdakwa ANDI NATUN Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
