| Petitum Permohonan |
- AIR
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan Badan atas diri Pemohon oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan terhadap Rumah Pemohon yang terletak di RT.06/RW.02, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan terhadap Rumah Orang Tua Pemohon yang terletak di KPR BTN Kolhua Blok B Nomor: 20, RT 002/RW: 001, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penyitaan oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 terhadap sebuah Laptop Pemohon Merek ASUS berwarna Merah Muda adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap Uang Milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap Barang yang dimiliki dan dikuasai Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-Sita/ 32/V/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 26 Mei 2026 berupa :
- 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas;
- 1 (satu) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483;
- 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811;
- 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
- dalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dimiliki dan dikuasai Pemohon berupa:
- 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas.
- 1 (1) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483;
- 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811;
- 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
- uang milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Laptop Pemohon Merek ASUS berwarna Merah Muda
Adalah tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana / tindak pidana yang dilaporkan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon berupa:
- 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas.
- 1 (1) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus.
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483
- 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811
- 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
- uang milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- alam keadaan baik dan utuh;
- Menghukum Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|