Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Kpg GAMA JURIAN ENGELBERT FERROH POLDA NTT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1GAMA JURIAN ENGELBERT FERROH
Termohon
NoNama
1POLDA NTT
Advokat
Petitum Permohonan

 

  1. AIR
    1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan Penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Menyatakan tindakan Penggeledahan Badan atas diri Pemohon oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    4. Menyatakan tindakan Penggeledahan terhadap Rumah Pemohon yang terletak di RT.06/RW.02, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan tindakan Penggeledahan terhadap Rumah Orang Tua Pemohon yang terletak di KPR BTN Kolhua Blok B Nomor: 20, RT 002/RW: 001, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan tindakan Penyitaan oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 terhadap sebuah Laptop Pemohon Merek ASUS berwarna Merah Muda adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap Uang Milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap Barang yang dimiliki dan dikuasai Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-Sita/ 32/V/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 26 Mei 2026 berupa :
  5. 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas;
  6. 1 (satu) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus;
  7. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483;
  8. 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811;
  9. 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539;
  10. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
    1. dalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
      1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dimiliki dan dikuasai Pemohon berupa:
  1. 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas.
  2. 1 (1) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus;
  3. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483;
  4. 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811;
  5. 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539;

 

 

  1. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
  2. uang milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  3. Laptop Pemohon Merek ASUS berwarna Merah Muda

Adalah tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana / tindak pidana yang dilaporkan terhadap Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon berupa:
  1. 1 (satu) Handphone Merek Samsung Tipe Galaxy A03 SM-A035F/DS dengan IMEI 1: 358482474914163, IMEI 2: 359583964914164, Kondisi HP Layer retak bagian atas.
  2. 1 (1) Tablet Samsung Galaxy Tab A11 warna Grey SM-XI1356 dengan IMEI 1: 351371680637964, IMEI 2 : 6210021882548098. Kondisi Tablet Mulus.
  3. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 0025 0000 2641 5821 dengan nomor Handphone 0852 3901 0483
  4. 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel dengan Kode PUK 6210 0036 2563 681101 dengan nomor Handphone 0812 3663 6811
  5. 1 (satu) buah SD Card V-Gen No. Seri A1326539
  6. 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan kode PUK 62100218 8254 8098 dengan nomor Handphone 082318548098;
  7. uang milik Pemohon sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
    1. alam keadaan baik dan utuh;
  1. Menghukum Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya