Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg 1.ARNOLUS BILI UMBU PATI
2.GRACE MANGASIK TAMO INA
3.JECKSON RIWONG
4.SUHAIDAH SUPARDIN
5.YONATHAN JEFRI ROPA
6.LOURELS MUGABE BUTAR BUTAR
7.LIDYA LUNGA NANI
8.USRI RADJA PE
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Waingapu Sumba Timur Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Perselisihan Hubunga
Penggugat
NoNama
1ARNOLUS BILI UMBU PATI
2GRACE MANGASIK TAMO INA
3JECKSON RIWONG
4SUHAIDAH SUPARDIN
5YONATHAN JEFRI ROPA
6LOURELS MUGABE BUTAR BUTAR
7LIDYA LUNGA NANI
8USRI RADJA PE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.ARNOLUS BILI UMBU PATI
2ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.GRACE MANGASIK TAMO INA
3ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.JECKSON RIWONG
4ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.SUHAIDAH SUPARDIN
5ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.YONATHAN JEFRI ROPA
6ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.LOURELS MUGABE BUTAR BUTAR
7ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.LIDYA LUNGA NANI
8ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.USRI RADJA PE
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Waingapu Sumba Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap para Penggugat bertentangan dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak dan/atau upah kerja kepada para Penggugat secara tunai sekaligus yang menjadi haknya berupa Upah lembur, Uang Cuti atau uang pengganti hak cuti, Uang Tunjangan Hari Raya, Dana Tunjangan Hari Tua (THT), Dana Santunan Kedukaan, Uang koperasi, Upah Pesangon, Upah Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pisah dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
  1. Penggugat I :
    • Upah lembur dari Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Tunjangan Hari Raya 2025 dengan hitungan 2x upah sejumlah

Rp26.115.370,00 (dua puluh enam juta seratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);

  • Dana Tunjungan Hari Tua Rp31.543.078,00 (tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
  • Uang Koperasi dari bulan Januari 2004 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp7.830.000,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Upah pesangon dari bulan agustus tahun 2002 sampai dengan bulan Februari 2025 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp13.057.685,00 X lama masa kerja menjadi karyawan tetap 22 tahun 7 bulan, total = Rp117.519.165,00 (seratus tujuh belas juta lima ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh lima rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp13.057.685,00 X 8 bulan upah = Rp104.461.480,00 (seratus empat juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
  • Uang pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp290.469.093,00 (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga rupiah).
    1. Penggugat II :
      • Upah lembur dari Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sejumlah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      • Tunjangan Hari Raya tahun 2025 dengan hitungan 2x upah sejumlah Rp23.758.724,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
      • Dana Tunjungan Hari Tua sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
      • Uang Koperasi dari bulan Januari 2004 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp7.830.000,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
      • Upah pesangon dari bulan September tahun 2003 sampai dengan bulan Februari 2025 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp11.879.351,00 X dengan lama masa kerja  menjadi  karyawan  tetap  selama  21  tahun  5  bulan  = Rp106.914.159,00 (seratus enam juta sembilan ratus empat belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap = Rp11.879.351,00 X 8 bulan upah sejumlah Rp95.034.808,00 (sembilan puluh lima juta tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan rupiah);
  • Uang Pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp266.537.691,00 (dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
    1. Penggugat III :
      • Upah lembur dari bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
      • Upah cuti selama tahun 2024 sejumlah Rp9.262.791,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
      • Tunjangan Hari Raya selama tahun 2024 dengan hitungan 2x upah sejumlah Rp18.525.583,00 (delapan belas juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah);
      • Dana Tunjungan Hari Tua yang telah masuk di rekening gaji dan autodebet ke pinjaman dari tanggal 26 Agustus 2024 sejumlah Rp9.595.803,00 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga rupiah);
      • Uang Koperasi dari bulan Februari 2012 sampai dengan September 2022 sejumlah Rp6.350.000,00 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
      • Dana santunan duka dari bulan Februari sampai dengan Mei 2024 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
      • Upah pesangon dari tahun 2014 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp9.262.791,00 X lama masa kerja menjadi karyawan tetap 10 tahun 5 bulan, total = Rp83.365.119,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima seratus sembilan belas rupiah);
      • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp9.262.791,00 X 4 bulan upah = Rp37.051.164,00 (tiga puluh tujuh juta lima puluh satu ribu seratus ennam puluh empat rupiah);
      • Uang Pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp217.650.460,00 (dua ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah).
    1. Penggugat IV :
      • Upah lembur dari bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • Dana Tunjungan Hari Tua yang sudah masuk pada tanggal 20 Desember 2024 dan terblokir direkening simpanan yang kemudian autodebet setiap bulannya ke pinjaman sejumlah Rp8.920.000,00 (delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah;)
  • Upah pesangon dari bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.305.935,00 X lama masa kerja menjadi karyawan tetap 9 tahun 10 bulan, total = Rp74.753.415,00 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima belas rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.305.935,00 X 4 bulan upah = Rp33.223.740,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
  • Uang pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp167.897.155,00 (seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah).
    1. Penggugat V :
      • Upah lembur dari bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2024 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
      • Upah cuti selama tahun 2024 sejumlah Rp8.124.999,00 (delapan juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
      • Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dengan hitungan 2x upah sejumlah Rp16.249.998,00 (enam belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
      • Dana Tunjungan Hari Tua yang telah masuk di rekening gaji dan autodebet ke pinjaman pada bulan September 2024 sejumlah Rp7.534.905,00 (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah);
      • Dana santunan kedukaan yang masuk ke rekening pada bulan Desember 2024 dan autodebet ke pinjaman sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
      • Uang Koperasi dari bulan April 2014 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
      • Upah pesangon dari bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.124.999,00 X lama masa kerja jadi karyawan tetap 8 tahun 8 bulan, total = Rp73.124.991,00 (tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.124.999,00 X 3 bulan upah = Rp24.374.997,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
  • Total = Rp187.009.890,00 (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
    1. Penggugat VI :
      • Upah lembur dari Oktober 2022 sampai dengan bulan April 2024 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
      • Tunjangan  Hari  Raya  dengan  hitungan  2x  upah  sejumlah

Rp16.526.607,00 (enam belas juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh rupiah), dan telah dilakukan penarikan tunai sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sisanya Rp8.526.607 (delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh rupiah) autodebet ke pinjaman;

  • Uang Koperasi dari bulan November 2012 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Upah pesangon dari bulan Juli tahun 2015 Sampai dengan bulan Desember tahun 2024, dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.263.303,00 X lama masa kerja menjadi karyawan tetap selama 9 tahun 5 bulan, total = Rp74.369.727,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap sejumlah Rp8.263.303,00 X 4 bulan upah = Rp33.053.212,00 (tiga puluh tiga juta lima puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupuah);
  • Uang pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp172.849.546,00 (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
    1. Penggugat VII :
      • Tunjangan Hari Raya selama Tahun 2024 dengan hitungan 2x upah sejumlah Rp13.950.040,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu empat puluh rupiah);
      • Dana Tunjungan Hari Tua yang telah masuk di rekening gaji pada tanggal 10 Januari 2025 kemudian autodebet ke pinjaman sejumlah Rp3.016.350,00 (tiga juta enam belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  • Uang koperasi dari bulan Juli 2013 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Upah pesangon dari bulan Oktober 2020 Sampai dengan bulan September tahun 2024 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan sejumlah Rp6.975.020,00 X lama masa kerja sebagai karyawan tetap 3 tahun 11 bulan, total = Rp27.900.080,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu delapan puluh rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan sejumlah Rp6.975.020,00 X 2 bulan upah sejumlah Rp13.950.040,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu empat puluh rupiah);
  • Uang pisah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Total = Rp65.366.510,00 (enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah).
    1. Penggugat VIII :
      • Upah lembur dari bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2024 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
      • Tunjangan  Hari  Raya  Tahun  2024  sejumlah  Rp16.249.998,00

(enam belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);

  • Upah cuti selama tahun 2024 sejumlah Rp8.124.999,00 (delapan juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  • Dana Tunjungan Hari Tua yang telah masuk di rekening gaji dan autodebet ke pinjaman pada bulan September 2024 sejumlah Rp7.534.905,00 (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah);
  • Uang Koperasi dari bulan April 2014 sampai dengan bulan September 2022 sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
  • Dana santunan kedukaan yang masuk ke rekening pada bulan Desember 2024 dan autodebet ke pinjaman sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Upah pesangon dari bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan sejumlah Rp8.124.999,00 X lama masa kerja jadi karyawan tetap 8 tahun 8 bulan, total = Rp73.124.991,00 (tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja dengan hitungan upah pokok ditambah tunjangan sejumlah Rp8.124.999,00 X 3 bulan upah = Rp24.374.997,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
  • Total = Rp187.009.890,00.-(seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk mencairkan dan membayarkan hak-hak pensiun kepada para Penggugat secara tunai sekaligus, yaitu berupa Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP), Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens), dengan rincinan masing-masing sebagai berikut :
    1. Penggugat I :
      • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dipotong selama bekerja dari bulan Agustus tahun 2002 sampai dengan bulan Februari 2025 yang ditaksir kurang lebih sejumlah ± Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
      • Dana Pesiun Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) dengan taksiran sejumlah ± Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);
      • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) sejumlah Rp8.274.289,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
    2. Penggugat II :
      • Dana Pensiun Lembaga Keuangan sejumlah Rp293.082.115,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus lima belas rupiah);
      • Dana Pensiun Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) sejumlah Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah);
      • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens)

sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Penggugat III :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari bulan Februari tahun 2012 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah Rp147.593.972,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
    • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) dari tanggal 08 Oktober 2024 dan sudah autodebet ke pinjaman sejumlah Rp3.012.538,00 (tiga juta dua belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);
  2. Penggugat IV :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan ± Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);

 

  • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) yang sudah masuk ke rekening pada tanggal 20 Desember 2024 dan terblokir kemudian autodebet ke pinjaman setiap bulannya sejumlah Rp3.559.463,00 (tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah);
  • Penggugat V :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sejumlah Rp130.447.296,00 (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah);
    • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) bulan Oktober tahun 2024 dan autodebet ke pinjaman sejumlah Rp2.764.880,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
  • Penggugat VI :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sejumlah ± Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
    • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens)

sejumlah Rp3.545.437,00 (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);

  1. Penggugat VII :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang hingga saat ini tidak bisa dilakukan pengecekan karena ada perbedaan data pada aplikasi BRIMO;
    • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) yang sudah masuk direkening gaji pada tanggal 21 Januari 2025 dan telah autodebet ke pinjaman sejumlah Rp1.364.078,00 (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh delapan rupiah);
  2. Penggugat VIII :
    • Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sejumlah Rp130.447.296,00 (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah);
    • Dana Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens) bulan Oktober tahun 2024 dan autodebet ke pinjaman sejumlah Rp2.764.880,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda karena keterlambatan atau karena tidak membayarkan upah kepada masing-masing para Penggugat sebesar 5% (lima persen) setelah hari keempat ditambah 1% (satu persen) seteah hari kedelapan dan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggiyang berlaku pada abnk pemerintah setelah satu bulan Tergugat lalai atau tidak membayarkan upah kepada penggugat
  2. menghukum Tergugat untuk membayar denda karena keterlambatan membayar tunjangan hari raya kepada para penggugat sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya sejak berakhirnya batas waktu kewajiban tergugat untuk membayar.
  3. memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada penggugat.
  4. memerintahkan Terugat untuk membatalkan sistem outdebet serta memulihkan kembali rekening para penggugat yang telah diblokir oleh Tergugat 
  5. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan.
  6. menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  7. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

 

 

 
   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak