| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.Sus/2026/PN Kpg | Santy Efraim ,S.H.,M.H. | FRANSISKUS XAVERIUS MARIANUS HIDA,S.Pd | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2026/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Pdm-2153/N.3.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS MARIANUS HIDA (selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul -07.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat halaman depan Sekolah SMA Negeri 9 yang beralamat di jalan Prof DR. H. Yohanes kel Lasiana, kec kelapa Lima kota kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka yaitu saksi korban IMELDA NENSI CORNELIS sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi selama waktu tertentu ,perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -- Bahwa berawal dari terdakwa yang masuk ke lingkungan sekolah (tempat kejadian) dengan mengendarai mobil Honda Jaz warna silver abu-abu( barang bukti) menuju ke tempat parkiran dan dalam perjalan menuju parkiran terdakwa melihat saksi korban sedang berdiri bersama dengan saksi Sarlince manu dan saksi Adriani fajar sari sementara melihat foto di Handphone milik saksi korban jalan yang hendak di lewati oleh terdakwa ; Bahwa saat mobil yang di kendarai terdakwa berbelok ke arah parkiran terdakwa tidak membunyikan klason mobil agar saksi korban dan saksi yang lain mengetahui mobil terdakwa hendak melewati jalan tersebut dan terdakwa yang mau bercanda dengan saksi korban dan teman -teman saksi korban yang sedang bersama lalu terdakwa mengarahkan kendaraan yang di kendarai ke arah saksi korban dan teman -treman guru yang lain sehinga saat mobil dekat dengan saksi korban saksi korban memukul kap mobil terdakwa dengan tangan kanan sambil berkata “ Pak frans, Pak Frans, sabar” dan terdakwa tidak menghentikan mobil yang di kendarai terdakwa sehingga saksi korban untuk menghindari ban mobil milik terdakwa saksi koban menggerakan tubuh ke belakang sambil memegang saksi Sarlince manu dan saksi korban bersama Sarlince manu terjatuh di kolam ikan yang berada di belakang saksi korban dan saksi Sarlince manu dan teman -teman guru saksi korban langsung menolong saksi korban dan saksi Salince Manu untuk keluar dari dalam kolam ikan dan terdakwa terus melaju mobil yang di kemudikan ke tempat parkiran; Bahwa setelah terdakwa memarkir mobil miliknya di tempat parkiran dan terdawa berjalan ke arah saksi korban dan saksi korban yang baru keluar dari kolam di bantu oleh teman -teman guru lain melihat terdakwa berjalan ke arah saksi korban, saksi korban langsung berteriak mengatakan “ Pak frans kalau saya tidak jatuh dalam kolam pasti saya sudah mati kau tabrak” dan terdakwa mendekati saksi korban lalu terdakwa mengatakan “ padahal beta rencana main gila, pikir masih jauh, Ibu Nensi (saksi korban) saya minta maaf saya tidak sengaja “ setelah itu terdakwa berjalan meninggalkan saksi korban tanpa melihat akibat yang di alami saksi korban saat terjatuh dalam kolam Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka di bagian siku kiri , saksi di bagian punggung belakang dan saksi korban telah di lakukan pemeriksaan medis yang hasil pemeriksaan di tuangkan dalam Surat Visum R /125/ XI/A/2024/ Rsb Kupang tranggal 22 November 2024 dan luka yang di alami saksi korban membuat saksi korban tidak bisa melaksanakan tugas dalam beberapa hari .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
