Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kpg ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan  yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kupang  dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 614/ N.3/ F.d.1/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024:  dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-1846/N.3/ Fd.1/05/2025  atas nama Pemohon ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana  Korupsi penytimpangan dalam pelaksanaan Paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka  Nomor:B-1846/N.3/ Fd.1/05/2025  atas nama Pemohon ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya