| Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 614/ N.3/ F.d.1/ 09/ 2024 tanggal 24 September 2024: dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-1846/N.3/ Fd.1/05/2025 atas nama Pemohon ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana Korupsi penytimpangan dalam pelaksanaan Paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-1846/N.3/ Fd.1/05/2025 atas nama Pemohon ANDRY SANTO UMBU DANGU, S.T., M.Ling yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |