| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ARIF EFENDY Bin SUDARSONO, yang bertindak baik secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi DADANG SURYANTO, Saksi ANDRI IRVANDI, Saksi LEO DARWIN dan Saksi HARRY ALEXANDER RIWU KAHO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saudara BAMBANG RUDI SUTIAWAN (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di MNC Finansial Center Lt. 14-16, Jl.Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, namun dikarenakan dampak daripada kerugian negara yang ditimbulkan serta terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Kupang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja menjual surat utang jangka menengah berupa Medium Term Note (MTN)/Surat Utang Jangka Menengah VI Tahap I Seri D dengan nominal Rp.50.000.000.000,00.- (lima puluh milyar), yang diterbitkan oleh PT SNP dilengkapi dengan teaser dari emiten/penerbit MTN yaitu PT. SNP bersumber dari data atau informasi yang tidak benar, terbukti laporan keuangan PT. SNP yang dijadikan oleh Saksi Dadang Suryanto Bin Supandi sebagai dasar dalam penyusunan teaser dan info memorandum, adalah laporan keuangan PT. SNP yang telah direkayasa, yang selanjutnya dalam proses pembelian MTN di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NT), Saksi HARRY ALEXANDER RIWU KAHO selaku Kepala Divisi Treasury tidak melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, serta tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/ Surat Utang Jangka Menengah, dan kemudian dari hasil transaksi penjualan MTN tersebut ada pemberian fee tidak resmi diluar kewajaran selain dari yang diperjanjikan dalam perjanjian antara penerbit MTN dengan PT. MNC Sekuritas selaku Arranger yang diberikan oleh PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas melalui rekening PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah ditunjuk sebagai agen penjual, yang selanjutnya dari fee tidak resmi tersebut diberikan kepada bagian Kapital Market PT. MNC Securitas yaitu untuk Terdakwa Arif Efendy, Saksi Andri Irvandi dan Saksi Yoni Bambang Oetoro dan bagian Invesment Banking PT. MNC Securitas yaitu untuk Saudara Bambang Rudy Sutiawan (DPO) sehingga bertentaangan dengan:
- Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur larangan bagi Perusahaan Efek untuk “menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah.”
- Pasal 53 Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha Perusahaan pembiayaan yang berbunyi, “Perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK”.
- Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, penerapan manajemen risiko salah satunya mencakup kecukupan proses identifikas pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko serta Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang mengatur dalam rangka melaksanakan proses identifikasi risiko, bank wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
- Karakteristik risiko yang melekat pada bank dan;
- Risiko dari produk dan kegiatan usaha bank.
- Surat Edaran OJK No.34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, diatur bahwa dalam proses identifikasi risiko kredit, bank perlu mempertimbangkan antara lain :
- Faktor yang dapat mempengaruhi tingkat risiko kredit pada waktu yang akan datang, seperti kemungkinan perubahan kondisi ekonomi serta penilaian eksposur risiko kredit dalam kondisi tertekan.
- Hasil penilaian kualitas kredit berdasarkan analisa terhadap prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar counterparty.
- jenis transaksi, karakteristik instrumen, dan likuiditas pasar serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi risiko kredit.
- SK Direksi PT. BPD NTT Nomor : 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT, tanggal 10 Agustus 2016.
|