| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh kwitansi penerimaan uang pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat sebagai bukti adanya hubungan hukum utang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta mengikat para pihak dalam Surat Pernyataan tanggal 23 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.”
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp439.780.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|