Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Kpg JELAMU MERI SURYA AGNES UDUK MANEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JELAMU MERI SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHON MARTHEN PAULUS MESSAKH.S.HJELAMU MERI SURYA
Tergugat
NoNama
1AGNES UDUK MANEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 439.780.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh kwitansi penerimaan uang pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat sebagai bukti adanya hubungan hukum utang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta mengikat para pihak dalam Surat Pernyataan tanggal 23 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.”
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp439.780.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak