Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Kpg MARTHEN SOLEMAN KONAY KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1MARTHEN SOLEMAN KONAY
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh Termohon atas tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994  adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-TPK.SITA/ 2025/PN.KPG, tanggal 30 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-225/N.3/Fd.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025, sepanjang mengenai tanah dengan  Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;     
  4. Menyatakan hukum bahwa segala penyitaan dan penyidikan sepanjang terkait dengan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;   
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 kepada Pemohon dan menghentikan segala penyidikan terkait tanah tersebut sebagai Barang Milik Departemen Hukum dan HAM RI/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI;   
  2. Membebankan biaya yang timbul kepada negara;

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.     

Pihak Dipublikasikan Ya