| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama Crystal Aplonia Damaleru, lahir di Kupang, tanggal 8 April 2020, di luar perkawinan yang sah.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|