Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Kpg Santy Efraim ,S.H.,M.H. POLCE RITHENSOB YOHANIS NDOLU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/N.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Santy Efraim ,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POLCE RITHENSOB YOHANIS NDOLU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa POLCE RITHENSOB YOHANIS NDOLU  (selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa)   pada hari kamis tanggal 10 April  2025   sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang Jl. SK Lerik,Kel Kelapa Lima , Kec Kelapa Lima ,Kota Kupang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum  yaitu kepada saksi korban JUSUF FRANGKY HALEN RIWOE (Selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi  korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi korban yang sedang berdiri memimpin apel pagi di tempat kejadian dan saat saksi korban sedang memberikan arahan kepada para pegawai , terdakwa yang berada dalam barisan pegawai yang mengikuti apel langsung berteriak sambil menunjukkan jari ke arah saksi korban dengan mengatakan “ Pak Penipu, tidak menilai saya punya SKP (sasaran kinerja Pegawai)  bulan Maret 2025”  dan  saksi korban yang merasa perkataan terdakwa di tujukan kepada saksi korban lalu saksi korban membalas kata- kata dari terdakwa dengan mengatakan “ Saya sudah menilai atau Approval dan saya sudah kirim ke WA bukti persetujuan atau penilaian bawah yaitu kamu” dan terdakwa yang masih dalam keadaan emosi dengan saksi korban, terdakwa berjalan keluar dari barisan menuju ke tempat berdiri saksi korban dan saat berhadapan dengan saksi korban terdakwa kembali mengatakan “ Pak Tidak Approval bawahan tapi pak bilang Aproval saya, pak Penipu, saya tidak dapat tunjangan kinerja bulan maret 2025 gara -gara pak “ dan terjadi pertengkaran mulut karena terdakwa tetap menuduh saksi korban tidak menilai SKP terdakwa dan saksi korban mencoba menyakinkan bahwa saksi korban sudah menyetujui SKP bawahan dan terdakwa langsung meninggalkan saksi korban dan tidak mengikuti apel pagi  ;

Bahwa perbuatan terdakwa yang menyerang kehormatan saksi korban  dengan menuduhkan bahwa saksi korban seorang penipu membuat saksi korban merasa malu dengan para pegawai yang mendengar tuduhan dari terdakwa terhadap saksi korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP

ATAU

KEUA

Bahwa ia terdakwa POLCE RITHENSOB YOHANIS NDOLU (selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa)   pada hari kamis tanggal 10 April  2025   sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang Jl. SK Lerik,Kel Kelapa Lima , Kec Kelapa Lima ,Kota Kupang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah Melakukan dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum  yaitu kepada saksi korban JUSUF FRANGKY HALEN RIWOE (selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi korban) dan  di beri kesempatan membuktikan kebenaran hal yang di tuduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang di ketahuinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi korban yang sedang berdiri memimpin apel pagi tempat kejadian dan saat saksi korban sedang memberikan arahan kepada para pegawai , terdakwa yang berada dalam barisan pegawai yang mengikuti apel langsung berteriak sambil menunjukkan jari ke arah saksi korban dengan mengatakan “ Pak Penipu, tidak menilai saya punya SKP (sasaran Kinerja pegawai)  bulan Maret 2025”  dan  saksi korban yang merasa perkataan terdakwa di tujukan kepada saksi korban lalu saksi korban membalas kata- kata dari terdakwa dengan mengatakan “ Saya sudah menilai atau Approval dan saya sudah kirim ke WA bukti persetujuan atau penilaian bawah yaitu kamu” dan terdakwa yang masih dalam keadaan emosi dengan saksi korban terdakwa berjalan keluar dari barisan menuju ke tempat berdiri saksi korban dan saat berhadapan dengan saksi korban terdakwa kembali mengatakan “ Pak Tidak Approval bawahan tapi pak bilang Aproval saya, pak Penipu, saya tidak dapat tunjangan kinerja bulan maret 2025 gara -gara pak “ dan terjadi pertengkaran mulut karena terdakwa tetap menuduh saksi korban tidak menilai SKP terdakwa dan saksi korban mencoba menyakinkan bahwa saksi korban sudah menyetujui SKP bawahan dan terdakwa langsung meninggalkan saksi korban dan tidak mengikuti apel pagi  ;

Bahwa perbuatan terdakwa yang menyerang kehormatan saksi korban  dengan menuduhkan bahwa saksi korban seorang penipu membuat saksi korban merasa malu dengan para pegawai yang mendengar tuduhan dari terdakwa terhadap saksi korban.

Bahwa terdakwa menuduhkan saksi korban sebagai Penipu tidak menyetujui SKP terdakwa  tanpa mencari tahu kebenaran mengenai persetujuan SKP milik terdakwa yang di lakukan oleh saksi korban

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya