Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg YOHANES KLAENONI KSP KOPDIT SWASTI SARI Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES KLAENONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JIMMY SETIAWAN NATALIANTO DAUD, SH, MHYOHANES KLAENONI
Tergugat
NoNama
1KSP KOPDIT SWASTI SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum (uit voerbaar bij vooraad) kasasi;
  4. Menyatakan hukum bahwa penghitungan dari Penggugat dengan totalan hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 234.722.731,- (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) adalah SAH;
  5. Menyatakan hukum Tergugat wajib membayar Hak Penggugat sebesar Rp. 234.722.731,- (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);
  6. Meletakan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja masa kerja 10 tahun 9 bulan dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/ upaya hukum
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
  12. Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak