Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2026/PN Kpg JONNY NATHANAEL NDOLU, S.Sos PETRUS NAHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JONNY NATHANAEL NDOLU, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum.JONNY NATHANAEL NDOLU, S.Sos
Tergugat
NoNama
1PETRUS NAHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Pelawan Eksekusi sebagai Pemilik tanah Obyek Sengketa yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor: 4938 Tahun 2018, seluas 368 M2 yang terletak di RT.033/RW.009 Kelurahan Liliba-Kecamatan Oebobo-Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Yermi Mesakh
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
    3. Sebelah Barat berbatasan dengan  Cherisnan Manafe
    4. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan
  4. Menyatakan Hukum oleh karena tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang membatalkan  Sertifikat Hak Milik Nomor : 4938, Tahun 2018 atas nama dahulu Pelawan Eksekusi sekarang Turut Terlawan Ekeskusi I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan sah menurut hukum tindakan  Pelawan Eksekusi melakukan jual beli tanah obyek sengketa yang telah memiliki SHM No.:4938/2018 kepada Turut Termohon Eksekusi I serta telah dijadikan agunan kredit oleh Turut Termohon Eksekusi I pada Turut Termohon Ekseskusi III.
  6. Menyatakan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 206/Pdt.G/2023/PN.Kpg tanggal 24 April 2023 mengandung cacat hukum.
  7. Menyatakan hukum Pelaksanaan Eksekusi obyek Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 206/Pdt.g/2023/PN.kpg tanggal 23 April 2024 tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel)
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
  9. Menghukum Terlawan eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul berkaitan dengan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak