Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg 1.ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2.Frengki M. Radja,SH,MH
LEO DARWIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3612/N.3.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2Frengki M. Radja,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO DARWIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa LEO DARWIN anak dari Leo Chandra, yang bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi DADANG SURYANTO Bin SUPANDI, Saksi ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN, Saksi ARIF EFFENDY dan Saksi HARRY ALEXANDER RIWU KAHO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saudara BAMBANG RUDI SUTIAWAN (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak- tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di kantor PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (“PT SNP”) beralamat di Jl. KH. Moch. Mansyur No. 15 Blok E-2,Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, namun dikarenakan dampak daripada kerugian negara yang ditimbulkan serta terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Kupang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) berperan aktif dan memutuskan kebijakan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) untuk menerbitkan Medium Term Note (MTN) Surat Utang Jangka Menengah PT. SNP. Hal mana, perbuatan terdakwa melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena terdakwa tidak termasuk dalam jajaran pengurus (baik direksi, komisaris ataupun pemegang saham) PT SNP namun terdakwa menganjurkan / memutuskan untuk melakukan pembiayaan PT SNP melalui penerbitan Medium Term Note (MTN).

Pihak Dipublikasikan Ya