| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa dahulu Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum sebagai Kreditur (Tergugat) dan Debitur (Penggugat) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 275/PK-CJP/IX/2014, tanggal 09 September 2014 yang kemudian dilakukan Adendum sebagaimana posita gugatan Penggugat.
- Menyatakan Hukum bahwa terhadap seluruh aset Penggugat yang dijadikan obyek jaminan kredit oleh Penggugat kepada Tergugat (sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan Penggugat) antara lain :
- SHM Nomor : 5488/Kolhua, Luas 318, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 981/Kolhua, Luas 300, A.n.Rachmat,S.E
- SHM Nomor : 5820/Kel.Oebufu, Luas 139, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5821/Kel.Oebufu, Luas 134, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5822/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5823/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5824/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5825/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5826/Kel.Oebufu, Luas 103, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5827/Kel.Oebufu, Luas 102, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5829/Kel.Oebufu, Luas 348, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5830/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5832/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5833/Kel.Oebufu, Luas 164, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5834/Kel.Oebufu, Luas 113, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5835/Kel.Oebufu, Luas 50, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5836/Kel.Oebufu, Luas 56, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5837/Kel.Oebufu, Luas 96, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 2771/Kel.Maulafa, Luas : 1.633 m2, A.n.Nely H. Matatula & Paulus Y. Moengi (Proses Balik Nama ke BPN),
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : DH 1943 AN.
- Mobil Mitsubishi Strada, Nopol : DR 9460 AG.
- Mobil Mitsubishi Truck, Nopol : DH 8164 BB.
- Mobil Honda Stream, Nopol : DH 805 Y.
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : B 14 65 PZA.
- MOBIL Suzuki AVI414f, Nopol : DH 1324 AN.
- Mobil Honda CR-V, Nopol : DH 888 JR.
- Mobil Cherokee, Nopol : DH 1353 AP.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 7571 C.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 1273 AJ.
- Mobil Honda HR-V, Nopol : DH 5 WN.
- Mobil Nissan X-Trail, Nopol : DH 1493 BC.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 1124 DY.
- Mobil KIA Visto, Nopol : DH 1 VO.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 417 RE.
- Mobil Honda Civic, Nopol : DH 124 VY.Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Hukum bahwa kewajiban Penggugat (Sdr.Rachmat,S.E) sebagai Debitur pada Tergugat (BPR Christa Jaya Perdana) telah dinyatakan selesai/lunas berdasarkan bukti Setoran Pelunasan ke Rekening Tergugat tertanggal 21 Oktober 2016.
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Tergugat (PT BPR Christa Jaya Perdana) yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hak Penggugat berupa pemberian Surat Ketarangan Lunas serta mengembalikan seluruh jaminan kredit Penggugat (Sdr.Rachmat,S.E) berupa :
- SHM Nomor : 5488/Kolhua, Luas 318, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 981/Kolhua, Luas 300, A.n.Rachmat,S.E
- SHM Nomor : 5820/Kel.Oebufu, Luas 139, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5821/Kel.Oebufu, Luas 134, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5822/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5823/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5824/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5825/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5826/Kel.Oebufu, Luas 103, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5827/Kel.Oebufu, Luas 102, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5829/Kel.Oebufu, Luas 348, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5830/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5832/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5833/Kel.Oebufu, Luas 164, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5834/Kel.Oebufu, Luas 113, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5835/Kel.Oebufu, Luas 50, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5836/Kel.Oebufu, Luas 56, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5837/Kel.Oebufu, Luas 96, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 2771/Kel.Maulafa, Luas : 1.633 m2, A.n.Nely H. Matatula & Paulus Y. Moengi (Proses Balik Nama ke BPN),
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : DH 1943 AN.
- Mobil Mitsubishi Strada, Nopol : DR 9460 AG.
- Mobil Mitsubishi Truck, Nopol : DH 8164 BB.
- Mobil Honda Stream, Nopol : DH 805 Y.
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : B 14 65 PZA.
- MOBIL Suzuki AVI414f, Nopol : DH 1324 AN.
- Mobil Honda CR-V, Nopol : DH 888 JR.
- Mobil Cherokee, Nopol : DH 1353 AP.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 7571 C.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 1273 AJ.
- Mobil Honda HR-V, Nopol : DH 5 WN.
- Mobil Nissan X-Trail, Nopol : DH 1493 BC.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 1124 DY.
- Mobil KIA Visto, Nopol : DH 1 VO.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 417 RE.
- Mobil Honda Civic, Nopol : DH 124 VY.Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Hukum bahwa oleh karena Penggugat sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya berupa pelunasan seluruh hutang Penggugat pada Tergugat berdasarkan Bukti Setoran Pelunasan ke Rekening Tergugat tertanggal 21 Oktober 2016 maka Tergugat berkewajiban memberikan kepada Penggugat Surat Keterangan Lunas yang adalah merupakan hak Penggugat sebagai Debitur.
- Menyatakan Hukum bahwa oleh karena Penggugat sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya berupa pelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Bukti Setoran Pelunasan ke Rekening Tergugat tertanggal 21 Oktober 2016 maka Tergugat dihukum mengembalikan seluruh aset milik Penggugat, antara lain berupa :
- SHM Nomor : 5488/Kolhua, Luas 318, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 981/Kolhua, Luas 300, A.n.Rachmat,S.E
- SHM Nomor : 5820/Kel.Oebufu, Luas 139, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5821/Kel.Oebufu, Luas 134, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5822/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5823/Kel.Oebufu, Luas 106, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5824/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5825/Kel.Oebufu, Luas 104, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5826/Kel.Oebufu, Luas 103, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5827/Kel.Oebufu, Luas 102, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5829/Kel.Oebufu, Luas 348, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5830/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5832/Kel.Oebufu, Luas 115, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5833/Kel.Oebufu, Luas 164, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5834/Kel.Oebufu, Luas 113, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5835/Kel.Oebufu, Luas 50, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5836/Kel.Oebufu, Luas 56, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 5837/Kel.Oebufu, Luas 96, A.n.Rachmat,S.E.
- SHM Nomor : 2771/Kel.Maulafa, Luas : 1.633 m2, A.n.Nely H. Matatula & Paulus Y. Moengi (Proses Balik Nama ke BPN),
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : DH 1943 AN.
- Mobil Mitsubishi Strada, Nopol : DR 9460 AG.
- Mobil Mitsubishi Truck, Nopol : DH 8164 BB.
- Mobil Honda Stream, Nopol : DH 805 Y.
- Mobil Toyota Avanza, Nopol : B 14 65 PZA.
- MOBIL Suzuki AVI414f, Nopol : DH 1324 AN.
- Mobil Honda CR-V, Nopol : DH 888 JR.
- Mobil Cherokee, Nopol : DH 1353 AP.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 7571 C.
- Mobil Toyota Kijang Inova G, Nopol : DH 1273 AJ.
- Mobil Honda HR-V, Nopol : DH 5 WN.
- Mobil Nissan X-Trail, Nopol : DH 1493 BC.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 1124 DY.
- Mobil KIA Visto, Nopol : DH 1 VO.
- Mobil Toyota Kijang Inova E, Nopol : DH 417 RE.
- Mobil Honda Civic, Nopol : DH 124 VY yang dijadikan jaminan Kredit oleh Penggugat kepada Tergugat agar diserahkan dan atau dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah.
- Menyatakan Hukum bahwa segala bentuk peralihan hak terhadap aset milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas yang dijadikan jaminan kredit pada Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik berupa hibah, jual beli maupun peralihan dalam bentuk apapun dinyatakan Batal Demi Hukum.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materil maupun imateril, antara lain berupa :
- Kerugian Materil Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni dengan memberikan hak Penggugat berupa pemberian Surat Ketarangan Lunas serta mengembalikan seluruh Jaminan Kredit milik Penggugat, mengakibatkan Penggugat menjadi “Hilang Hak Pemanfaatan” atas asset milik Penggugat yang dijadikan jaminan pada Tergugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara materil yang apabila terhadap aset-aset tersebut digunakan oleh Penggugat untuk dijadikan jaminan kredit modal usaha diperkirakan Penggugat dapat memperoleh pinjaman kredit kurang lebih sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah) .
- Kerugian Imateril Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni dengan memberikan hak Penggugat berupa pemberian Surat Ketarangan Lunas serta mengembalikan seluruh Jaminan Kredit milik Penggugat, mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara imateril berupa hilang nama baik dan harga diri serta kemerdekaan Penggugat dirampas (Penggugat mendapat hukuman Pidana) oleh karena Penggugat dinilai lalai atau tidak melaksanakan kewajiban Penggugat pada Turut Tergugat sebagai dampak dari perbuatan Tergugat yang mana terhadap nama baik dan harga diri tersebut tidak dapat dinilai namun diperkirakan oleh Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima miliyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kupang adalah sah dan berharga.
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|